PELAKSANAAN PIDANA PELATIHAN KERJA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN OLEH ANAK DI BALAI PERLINDUNGAN DAN REHABILITASI SOSIAL REMAJA
DOI:
https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i2.9645Keywords:
Anak, Pelatihan Kerja, sanksi pidana, Tindak Pidana PencabulanAbstract
Tindak pidana pencabulan merupakan bagian dari kejahatan terhadap kesusilaan, dimana perbuatan tersebut tidak saja terjadi pada orang dewasa tetapi juga terjadi pada anak. Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan sanksi pidana dalam Pasal 71 ayat (1) huruf c adalah pelatihan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak pidana pelatihan kerja untuk anak pelaku tindak pidana pencabulan di Balai Perlindungan dan Rehalibitasi Sosial Remaja (BPRSR). Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian sosiologi hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan pidana. Data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan melalui wawancara kepada narasumber. Data sekunder diperoleh dari buku, dokumen dan hasil penelitian sebagai pelengkap data primer. Analisis data yang diperoleh menggunakan metode pendekatan kualitatif. Penelitan dilakukan di Balai perlindungan dan Rehalibitasi Sosial Remaja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pelatihan kerja di BPRSR dilaksanakan dengan bentuk membersihkan masjid, ini disebabkan karena belum adanya peraturan pelaksana mengenai pidana pelatihan kerja tersebut. Pelaksaan pelatihan kerja dengan membersihkan masjid belum bermanfaat untuk anak pencabulan dikarenakan membersihkan masjid adalah kegiatan sehari-hari dan bukan merupakan suatu keterampilan atau keahlian. Apabila Balai Perlindungan dan Rehalibitasi Sosial remaja dalam memberikan pelatihan kerja untuk anak yang melakukan tindak pidana pencabulan, pendidikan vokasional atau bimbingan ketrampilan akan bermanfaat sesuai dengan amanat Undang-undang.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Copyright
Authors retain copyright and grant Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology the right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to remix, adapt and build upon the work with an acknowledgment of the work's authorship and of the initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
License
Articles published in the Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology are licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This license is acceptable for Free Cultural Works. The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.