PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
DOI:
https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i2.9646Keywords:
Anak, Pembunuhan, PidanaAbstract
Kejahatan telah dikenal dalam peradaban manusia, kejahatan dapat dikatakan mempunyai umur yang tua. Salah satu kejahatan yang terjadi yaitu pembunuhan. Tindak pidana saat ini tidak hanya dilakukan orang dewasa saja, juga dilakukan anak-anak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan dan untuk mengetahui Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Anak yang melakukan Tindak Pidana Pembunuhan. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yaitu data yang diperoleh dan dicatat oleh pihak lain serta bahan lain. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif yaitu data yang dianalisis tidak terhitung, dengan menjelaskan dan menerangkan data dalam bentuk kalimat-kalimat yang disusun dengan pokok bahasan secara sistematis. Hasil penelitian ini adalah Anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan tidak dapat dikenai sanksi tindakan, tetapi dikenai sanksi pidana. Pasal 79 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA menyebutkan bahwa pidana pembatasan kebebasan diberlakukan dalam hal tindak pidana berat atau tindak pidana yang disertai dengan kekerasan. Anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan tidak dapat didiversi. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan berdasarkan hal-hal yang memberatkan pada pelaku, sehingga pelaku dapat dijatuhi pidana sesuai perbuatannya.Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Copyright
Authors retain copyright and grant Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology the right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to remix, adapt and build upon the work with an acknowledgment of the work's authorship and of the initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
License
Articles published in the Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology are licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This license is acceptable for Free Cultural Works. The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.