PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERBUATAN KLITIH YANG DISERTAI KEKERASAN DIWILAYAH HUKUM KABUPATEN BANTUL

Irna Dwi Septiani, Mukhtar Zuhdy

Abstract


Perbuatan klitih disertai kejahatan yang terjadi di Bantul telah membuat keresahan banyak masyarakat. Pelaku klitih sebagaian besar dilakukan pelajar (SMA) atau (SMK) dengan cara bergerombol beraksi malam atau sore hari, mereka melakukan atas dasar balas dendam. Berdasarkan latarbelakang tersebut terdapat permasalahan tentang Penegakan hukum pidana terhadap perbuatan klitih yang di sertai kekerasan di wilayah hukum Kabupaten Bantul. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan teknik pengumpulan data terdiri dari wawancara, studi pustaka yang berpandu bahan hukum primer, sekunder, tersier dan kemudian dianalisis. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan perbuatan klitih yang disertai dengan kekerasan pada Wilayah Hukum Kabupaten Bantul yaitu dengan melakukan Upaya Non Penal (preventif) dan Upaya Penal represif (upaya penangulangan kejahatan setelah terjadi kejahatan


Keywords


Klitih; Penanggulangan; Perbuatan

Full Text:

PDF

References


Buku-buku :

Ende Hasbi Nassaruddin,2016,Kriminologi,Pustaka Setia,Bandung

Malina,2009,Peradilan Pidana Anak di Indonesia,Refika Aditama,Bandung

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad,2010,Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris,Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Sudarto,1981,Kapita selekta hukum pidana, Alumni,Bandung

G.P.Hoefnagles dalam bukunya Barda Nawawi Arief,2008,Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru,Kencana Prenadamedia Group,Semarang

Jurnal :

Ulfa Danni Rosada, Kusno Effendi, Amin Wahyudi,”Hubungan Penanaman Nilai Rukun Kepada Anak Terhadap Perilaku Rukun Tingkat SMP”,Jurnal Konseling GUSJIGANG,Vol.3 No.2,(Juli-Desember 2017

Siti Fatimah dan M Towil Umuri.”Faktor-faktor Penyebab Kenakalan Remaja di Desa Kemadang Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul”.Jurnal Citizenship. Vol 4 No. 1.Juli 2014.

Sarwono R budi,”Mengendalikan Kegaduhan Sosial “Klitih” dengan Ketahanan Keluarga”,Proceeding seminar dan logikarya nasional revitalisasi laboratorium dan jrnal ilmiah dalam implementasi kurikulum bimbingan dan konseling berbasis KKNI,Vol.3 No 2,4-6 Agustus 2017

Internet :

Zhafira.http :wargajogja.net/hukum/keresahan-sosial-akibat-fenomena-geng klitih.html.diunduh ada hari minggu 23 Desember 2018 jam 09.00 WIB

UsmanHadi,https://www.google.com/amp/s/jogja.tribunnews.com/amp/2016/12/15/polres-bantul-tetapkan-10-tersangka-dalam-aksi-klitih-di-imogiri-semuanya-masih-bocah-di-bawah-umur,diunduh pada hari Kamis 5 Desember 2019, jam 13.43 WIB

Peraturan Perundangt-undangan :

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang No 12 Tahun 1951 tentang mengubah “ordonnantiejdelijke bijzondere strafbepalingen” (stbl 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 Tahun 1948

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak




DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i2.9647

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi
Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
E5 Building, 2nd floor, UMY, Jl.Brawijaya, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta 55183
Telp. +62 274 387656 Ext 472, 082230546322 (WA), Fax: 0274 384646
E-Mail: ijclc@umy.ac.id