PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERBUATAN KLITIH YANG DISERTAI KEKERASAN DIWILAYAH HUKUM KABUPATEN BANTUL
DOI:
https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i2.9647Keywords:
Klitih, Penanggulangan, PerbuatanAbstract
Perbuatan klitih disertai kejahatan yang terjadi di Bantul telah membuat keresahan banyak masyarakat. Pelaku klitih sebagaian besar dilakukan pelajar (SMA) atau (SMK) dengan cara bergerombol beraksi malam atau sore hari, mereka melakukan atas dasar balas dendam. Berdasarkan latarbelakang tersebut terdapat permasalahan tentang Penegakan hukum pidana terhadap perbuatan klitih yang di sertai kekerasan di wilayah hukum Kabupaten Bantul. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan teknik pengumpulan data terdiri dari wawancara, studi pustaka yang berpandu bahan hukum primer, sekunder, tersier dan kemudian dianalisis. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan perbuatan klitih yang disertai dengan kekerasan pada Wilayah Hukum Kabupaten Bantul yaitu dengan melakukan Upaya Non Penal (preventif) dan Upaya Penal represif (upaya penangulangan kejahatan setelah terjadi kejahatan
References
Buku-buku :
Ende Hasbi Nassaruddin,2016,Kriminologi,Pustaka Setia,Bandung
Malina,2009,Peradilan Pidana Anak di Indonesia,Refika Aditama,Bandung
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad,2010,Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris,Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Sudarto,1981,Kapita selekta hukum pidana, Alumni,Bandung
G.P.Hoefnagles dalam bukunya Barda Nawawi Arief,2008,Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru,Kencana Prenadamedia Group,Semarang
Jurnal :
Ulfa Danni Rosada, Kusno Effendi, Amin Wahyudi,”Hubungan Penanaman Nilai Rukun Kepada Anak Terhadap Perilaku Rukun Tingkat SMP”,Jurnal Konseling GUSJIGANG,Vol.3 No.2,(Juli-Desember 2017
Siti Fatimah dan M Towil Umuri.”Faktor-faktor Penyebab Kenakalan Remaja di Desa Kemadang Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul”.Jurnal Citizenship. Vol 4 No. 1.Juli 2014.
Sarwono R budi,”Mengendalikan Kegaduhan Sosial “Klitih” dengan Ketahanan Keluarga”,Proceeding seminar dan logikarya nasional revitalisasi laboratorium dan jrnal ilmiah dalam implementasi kurikulum bimbingan dan konseling berbasis KKNI,Vol.3 No 2,4-6 Agustus 2017
Internet :
Zhafira.http :wargajogja.net/hukum/keresahan-sosial-akibat-fenomena-geng klitih.html.diunduh ada hari minggu 23 Desember 2018 jam 09.00 WIB
UsmanHadi,https://www.google.com/amp/s/jogja.tribunnews.com/amp/2016/12/15/polres-bantul-tetapkan-10-tersangka-dalam-aksi-klitih-di-imogiri-semuanya-masih-bocah-di-bawah-umur,diunduh pada hari Kamis 5 Desember 2019, jam 13.43 WIB
Peraturan Perundangt-undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No 12 Tahun 1951 tentang mengubah “ordonnantiejdelijke bijzondere strafbepalingen” (stbl 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 Tahun 1948
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Copyright
Authors retain copyright and grant Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology the right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to remix, adapt and build upon the work with an acknowledgment of the work's authorship and of the initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
License
Articles published in the Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology are licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This license is acceptable for Free Cultural Works. The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.