UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SELAKU KORBAN KEJAHATAN ASUSILA DALAM PERDAGANGAN ANAK

Authors

  • Priegel Manggolokusumo Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  • Yeni Widowaty Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i2.9648

Keywords:

Anak, Eksploitasi Seksual, Komersial Anak, Perlindungan Hukum

Abstract

Eksploitasi seksual komersial anak (ESKA) dalam tindak pidana perdagangan anak sampai saat ini sering terjadi dan mengkhawatirkan anak sebagai penerus masa depan bangsa.  Jenis penelitian ini adalah penelitian dengan metode analitis normatif yang mencakup penelitian terhadap asas-asas, sistematika, taraf sinkronisasi, sejarah dan perbandingan hukum. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil analitis yang telah dilakukan untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kejahatan asusila dalam perdagangan anak, bentuk perlindungan hukum terbagi menjadi dua yaitu; bantuan langsung (Concreto) dan bantuan tidak langsung (Abstracto). Bentuk Concreto yaitu dengan memberikan bantuan hukum, perlindungan, pendampingan serta mengupayakan perolehan kompensasi, sedangkan bantuan Abstracto yaitu dengan penerapan norma-norma dan peraturan hukum terhadap anak sesuai peraturan perundang-undangan secara berkala.

References

Buku

Ahmad Sofian, 2008, Eksploitasi Seksual Komersial Anak di Indonesia, Medan, Koalisi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak

Arif Gosita, 1985, Masalah Korban Kejahatan, Jakarta, Akademika Pressindo

Kementerian Ketenagakerjaan RI, 2014, Peta Jalan (Roadmap) Menuju Indonesia Bebas Pekerja Anak Tahun 2022, Jakarta,

Koalisi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak, 2008, Eksploitasi Seksual Komersial Anak di Indonesia, Medan, Restu Printing Indonesia

Maidin Gultom, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia, Bandung, PT.Refika Aditama

Mohammad Taufik Makaro, 2013, Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,Jakarta, Rineka Cipta.

Jurnal

J. Hattu, 2010, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Ekonomi di Bidang Perbankan”, Jurnal UNPATTI, Volume XIV No.4

Muhammad Hadziq Alfatih, 2017, “Kerjasama Indonesia dan UNICEF dalam Menangani Kasus Child Trafficking di Indonesia”, Jurnal UNDIP, Volume III No.3

Internet

Ika, 2017, Anak jadi Korban Eksploitasi Seksual di 4 Destinasi Wisata, https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/20/11/2017/anak-jadi-korban-eksploitasi-seksual-di-4-destinasi-wisata/

Iman Rahdana, 2018, Catatan Tahun 2017: 404 Anak Menjadi Korban ESKA, https://ecpatindonesia.org/berita/catatan-ecpat-indonesia-tahun-2017-404-anak-menjadi-korban-eska/, diakses 15 Januari 2018.

Marsaha Habib, Prostitusi Anak: Jangan Salah Fokus, 18 Oktober 2016, https://medium.com/@puskapa/prostitusi-anak-jangan-salah-fokus-16393be09e8f

Muh Syaifullah, 2016, Pelacuran Anak Marak, Pemerintah Didesak Bertindak, https://nasional.tempo.co/read/791363/pelacuran-anak-marak-pemerintah-didesak-bertindak/full&view=ok.

Downloads

Published

2020-08-29

Issue

Section

Articles