UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SELAKU KORBAN KEJAHATAN ASUSILA DALAM PERDAGANGAN ANAK
DOI:
https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i2.9648Keywords:
Anak, Eksploitasi Seksual, Komersial Anak, Perlindungan HukumAbstract
Eksploitasi seksual komersial anak (ESKA) dalam tindak pidana perdagangan anak sampai saat ini sering terjadi dan mengkhawatirkan anak sebagai penerus masa depan bangsa. Jenis penelitian ini adalah penelitian dengan metode analitis normatif yang mencakup penelitian terhadap asas-asas, sistematika, taraf sinkronisasi, sejarah dan perbandingan hukum. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil analitis yang telah dilakukan untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kejahatan asusila dalam perdagangan anak, bentuk perlindungan hukum terbagi menjadi dua yaitu; bantuan langsung (Concreto) dan bantuan tidak langsung (Abstracto). Bentuk Concreto yaitu dengan memberikan bantuan hukum, perlindungan, pendampingan serta mengupayakan perolehan kompensasi, sedangkan bantuan Abstracto yaitu dengan penerapan norma-norma dan peraturan hukum terhadap anak sesuai peraturan perundang-undangan secara berkala.References
Buku
Ahmad Sofian, 2008, Eksploitasi Seksual Komersial Anak di Indonesia, Medan, Koalisi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak
Arif Gosita, 1985, Masalah Korban Kejahatan, Jakarta, Akademika Pressindo
Kementerian Ketenagakerjaan RI, 2014, Peta Jalan (Roadmap) Menuju Indonesia Bebas Pekerja Anak Tahun 2022, Jakarta,
Koalisi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak, 2008, Eksploitasi Seksual Komersial Anak di Indonesia, Medan, Restu Printing Indonesia
Maidin Gultom, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia, Bandung, PT.Refika Aditama
Mohammad Taufik Makaro, 2013, Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,Jakarta, Rineka Cipta.
Jurnal
J. Hattu, 2010, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Ekonomi di Bidang Perbankan”, Jurnal UNPATTI, Volume XIV No.4
Muhammad Hadziq Alfatih, 2017, “Kerjasama Indonesia dan UNICEF dalam Menangani Kasus Child Trafficking di Indonesia”, Jurnal UNDIP, Volume III No.3
Internet
Ika, 2017, Anak jadi Korban Eksploitasi Seksual di 4 Destinasi Wisata, https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/20/11/2017/anak-jadi-korban-eksploitasi-seksual-di-4-destinasi-wisata/
Iman Rahdana, 2018, Catatan Tahun 2017: 404 Anak Menjadi Korban ESKA, https://ecpatindonesia.org/berita/catatan-ecpat-indonesia-tahun-2017-404-anak-menjadi-korban-eska/, diakses 15 Januari 2018.
Marsaha Habib, Prostitusi Anak: Jangan Salah Fokus, 18 Oktober 2016, https://medium.com/@puskapa/prostitusi-anak-jangan-salah-fokus-16393be09e8f
Muh Syaifullah, 2016, Pelacuran Anak Marak, Pemerintah Didesak Bertindak, https://nasional.tempo.co/read/791363/pelacuran-anak-marak-pemerintah-didesak-bertindak/full&view=ok.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Copyright
Authors retain copyright and grant Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology the right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to remix, adapt and build upon the work with an acknowledgment of the work's authorship and of the initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
License
Articles published in the Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology are licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This license is acceptable for Free Cultural Works. The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.