Studi Pengelolaan Dana Desa untuk Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Wonosobo

Annisa Riva Ardiyani, Evy Rahman Utami, Hilma Tsani Amanati, Abdurrahman Maulana Yusuf

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan dana desa untuk peningkatan pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Wonosobo. Beberapa desa di Kabupaten Wonosobo dipilih berdasarkan berdasarkan klasifikasi Indeks Desa Membangun, meliputi Desa Krasak, Blederan, Kebrengan, dan Derongisor. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, dokumentasi dan observasi. Wawancara dilakukan terhadap informan dari aparatur desa dan perwakilan masyarakat. Analisis data dilakukan dengan pengumpulan data dari transkripsi wawancara, observasi langsung dan peninjauan dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan dana desa yang dilakukan oleh pemerintah desa di Kabupaten Wonosobo telah memperhatikan aspek akuntabilitas dan transparasi. Selain itu, penggunaan dana sudah tepat sasaran untuk pemberdayaan mayarakat. Secara umum pengelolaan dana desa yang baik telah meningkatkan pemberdayaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat di berbagai bidang.


Keywords


Dana Desa; Akuntabilitas; Transparansi; Pemberdayaan Mayarakat Desa.

Full Text:

PDF

References


Alfasadun, Hardiningsih, P., Ratnasari, sri devi, & Srimindarti, C. (2018). Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Prosiding, 2017, 978–979.

Araujo, J. F. F. E. de, & Tejedo-Romero, F. (2016). Local government transparency index: determinants of municipalities’ rankings. International Journal of Public Sector Management, 29(4), 327–347. https://doi.org/10.1108/IJPSM-11-2015-0199.

Arifiyanto, D. F., & Kurrohman, T. (2014). Akuntabilitas pengelolaan alokasi dana desa di kabupaten jember. Jurnal Riset Akuntansi Dan Keuangan, 2(3), 473–485.

Astuti, T. P. dan Y. (2015). Good Governance Pengelolaan Keuangan Desa Menyongsong Berlakunya Undang-Undang Nomor .6 Tahun 2014. Universitas Setia Budi Surakarta., 1(6), 1–14.

Azhari. (2016). Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat (Studi Tentang Peranan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa, Perempuan dan Keluarga Berencana di Kecamatan Selat Nasik Kabupaten Belitung). Journal Administrative Reform, 4(2), 137–152.

Badan Pusat Statistik. (2018). Profil kemiskinan di indonesia september 2018. Berita Resmi Statistik, 01(05), 1–8.

Creswell, J. W. (2009). Research design : qualitative, quantitative and mixed methods approaches (Third Edit). Sage Publication. https://doi.org/10.2307/1523157.

Ferarow, N., & Suprihanto, J. (2018). Implementasi pengelolaan keuangan desa sumberadi dan tlogoadi di kabupaten sleman: evaluasi praktik transparansi dan akuntabilitas. Jati: Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia, 1(2), 64–69. https://doi.org/10.18196/jati.010207.

Hadiyanti, P. (2008). Strategi pemberdayaan masyarakat melalui pprogram keterampilan produktif di pkbm rawasari, jakarta timur. Perspektif Ilmu Pendidikan, 17(IX), 90–99. https://doi.org/10.21009/pip.171.10.

Hulu, Y., Harahap, R. H., & Nasutian, M. A. (2018). Pengelolaan dana desa dalam pemberdayaan masyarakat desa. Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 10(1), 146. https://doi.org/10.24114/jupiis.v10i1.9974.

Indonesia Corruption Watch. (2018). Outlook Dana Desa 2018: Potensi Penyalahgunaan Anggaran Desa di Tahun Politik. 6.

Jefri, R. (2018). Teori stewardship dan good governance. Jurnal Riset Edisi XXVI, 4(3), 14–28.

Kartika, R. (2012). Partisipasi masyarakat dalam mengelola alokasi dana desa (ADD) di desa tegeswetan dan desa jangkrikan kecamatan kepil kabupaten wonosobo. Jurnal Bina Praja, 04(03), 179–188. https://doi.org/10.21787/jbp.04.2012.179-188.

Khasanah, N. L., & Rahardjo, S. N. (2014). Pengaruh Karakteristik, Kompleksitas, Dan Temuan Audit Terhadap Tingkat Pengungkapan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. 3(2), 864–874.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dam T. R. I. (2019). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dam Transmigrasi Republik Indonesia, 53(9), 1689–1699. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004.

Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2017). Buku Saku Dana Desa.

Nafidah, L. N., & Suryaningtyas, M. (2016). Akuntabilitas pengelolaan alokasi dana desa dalam upaya meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. BISNIS : Jurnal Bisnis Dan Manajemen Islam, 3(1), 214. https://doi.org/10.21043/bisnis.v3i1.1480.

Ngakil, I., & Kaukab, M. E. (2020). Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa di kabupaten wonosobo. Journal of Economic, Management, Accounting and Technology, 3(2), 92–107. https://doi.org/10.32500/jematech.v3i2.1283.

Nuha, S. S., Juliani, H., & Saadah, N. (2017). Implementasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Dan Aset Desa Dalam Mewujudkan Pembangunan Desa Pada Desa Punjulharjo Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang. Diponegoro Law Journal, 6, 1–22.

Peraturan Menteri Dalam Negeri. (2018). Permendagri no 20 tahun 2018. Permendagri No 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Nomor 65(879), 2004–2006.

Presiden Republik Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Jdih Bpk Ri, 6(11), 951–952. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/5501.

Sagita, R. A., & Widayati, W. (2017). Pengawasan penggunaan dana transfer untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan desa di kabupaten wonosobo. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(2), 293–306. jurnal.unissula.ac.id/index.php/jhku/article/download/1862/1406.

Sofianto, A. (2017). Kontribusi dana desa terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kebumen dan pekalongan. Matra Pembaruan, 1(1), 23–32. https://doi.org/10.21787/mp.1.1.2017.23-32.

Sofyani, H., Suryanto, R., Arie Wibowo, S., & Widiastuti, H. (2018). Praktik pengelolaan dan tata kelola pemerintahan desa dlingo di kabupaten bantul: pembelajaran dari desa percontohan. Jati: Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia, 1(1), 1–16. https://doi.org/10.18196/jati.010101.

State Secretariat. (2014). Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal Article, 1, 1–103. http://www.setneg.go.id/index.php?lang=en&option=com_perundangan&id=404095&task=detail&catid=1&Itemid=42&tahun=2014.




DOI: https://doi.org/10.18196/jati.v4i2.12093

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jati: Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jati: Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia is indexed by :

 

Office:

Editorial of Jati UMY, Building D, Jl. Brawijaya, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta.

Telp: (0274) 387656
Fax: (0274) 387646
WA: +62 858-3939-7548 (Puspita Dewi)
Email: jati@umy.ac.id

Based on a work at https://journal.umy.ac.id/index.php/jati/index

Creative Commons License
Jati : Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.