Analisis Penilaian Aset Tetap PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dalam Meminimalkan Beban Pajak Penghasilan dan Upaya Mengontrol Permodalan
DOI:
https://doi.org/10.18196/jati.010209Keywords:
Penilaian Kembali Aset tetap, Beban Pajak Penghasilan, Beban Bunga PinjamanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami seberapa besar pengaruh revaluasi aset tetap untuk upaya meminimalkan beban pajak penghasilan dan upaya mengontrol permodalan. Penelitian ini dilaksanakan di pada PT GARUDA INDONESIA (Persero) Tbk yang diteliti menggunakan Metode Deskriptif dengan pendekatan Kualitatif. Objek dari penelitian ini yaitu laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif periode 2016 dan 2017, laporan posisi keuangan konsolidasian periode 2016 dan 2017, daftar penyusutan aset tetap sebelum dan sesudah revaluasi yang diperoleh dari website resmi perusahaan. Tindakan revaluasi aset tetap yang dilakukan oleh pihak perusahaan dikatakan belum mampu menghemat beban pajak penghasilan karena beban pajak yang harus disetor perusahaan sebelum revaluasi aset tetap sebesar USD 8.425.842, sedangkan setelah melakukan revaluasi aset tetap sebesar USD 55.209.041. Beban bunga pinjaman yang dikeluarkan perusahaan boleh seutuhnya diakui sebagai beban dan tidak perlu dikoreksi fiskal karena telah sesuai dengan peraturan, tidak melebihi batas maksimal.References
Atikasari, T. T., & Handayani, N. (2017). Dampak Revaluasi Aset Tetap Terhadap Pajak Penghasilan. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, 6(8).
Garuda Indonesia The Airline of Indonesia. Tentang Garuda Indonesia: Profil Perusahaan. Jakarta. https://www.garuda-indonesia.com/id/, (diakses tanggal 11 Mei 2018)
Ikatan Akuntan Indonesia. 2018. PSAK 16 Aset Tetap. Jakarta: IAI. http://iaiglobal.or.id/, (diakses tanggal 11 Mei 2018)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03 /2008 Tanggal 23 Mei 2008 Tentang Penilaian Kembali Aset Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 169/PMK.010 /2015 tentang penentuan besarnya perbandingan antara Hutang dan Modal perusahaan untuk keperluan perhitungan Pajak Penghasilan
Pohan, Chairil Anwar. (2013). Manajemen Perpajakan: Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Umum
Ramadhan, Hudan Akbar. (2013). Analisis Revaluasi Aset Tetap Terhadap Penghematan Beban Pajak Penghasilan Pada PT. Inka Madiun. Jurnal Akuntansi Unesa, 1(3).
Subramanyam, K. R., Wild, John J. (2012). Analisis Laporan Keuangan. Jakarta: Salemba Empat
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.03/2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 191/PMK.03/2015 penilaian kembali aset tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan bagi permohonan yang diajukan pada tahun 2015 dan tahun 2016
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Warren, dkk. (2016). Accounting 27th Edition. USA: Cengage Learning
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright Agreement and License
In order to be accepted and published by Jati: Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
The copyright of received articles shall be assigned to Jati: Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia as the publisher of the journal. The intended copyright includes the rights to publish articles in various forms (including reprints). Jati: Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia maintain the publishing rights to the published articles. Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Jati: Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia. Author are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Jati: Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia with an acknowledgment of initial publication to this journal
License
All articles published in Jati: Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia are licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC-BY-NC).