Analisis Penilaian Aset Tetap PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dalam Meminimalkan Beban Pajak Penghasilan dan Upaya Mengontrol Permodalan

Authors

  • Barbara Gunawan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  • Garin Yunia Hapsari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.18196/jati.010209

Keywords:

Penilaian Kembali Aset tetap, Beban Pajak Penghasilan, Beban Bunga Pinjaman

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami seberapa besar pengaruh revaluasi aset tetap untuk upaya meminimalkan beban pajak penghasilan dan upaya mengontrol permodalan. Penelitian ini dilaksanakan di pada PT GARUDA INDONESIA (Persero) Tbk yang diteliti menggunakan Metode Deskriptif dengan pendekatan Kualitatif. Objek dari penelitian ini yaitu laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif periode 2016 dan 2017, laporan posisi keuangan konsolidasian periode 2016 dan 2017, daftar penyusutan aset tetap sebelum dan sesudah revaluasi yang diperoleh dari website resmi perusahaan. Tindakan revaluasi aset tetap yang dilakukan oleh pihak perusahaan dikatakan belum mampu menghemat beban pajak penghasilan karena beban pajak yang harus disetor perusahaan sebelum revaluasi aset tetap sebesar USD 8.425.842, sedangkan setelah melakukan revaluasi aset tetap sebesar USD 55.209.041. Beban bunga pinjaman yang dikeluarkan perusahaan boleh seutuhnya diakui sebagai beban dan tidak perlu dikoreksi fiskal karena telah sesuai dengan peraturan, tidak melebihi batas maksimal.

Author Biography

Barbara Gunawan, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Biography

Scholar Index:

Google Scholar

References

Atikasari, T. T., & Handayani, N. (2017). Dampak Revaluasi Aset Tetap Terhadap Pajak Penghasilan. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, 6(8).

Garuda Indonesia The Airline of Indonesia. Tentang Garuda Indonesia: Profil Perusahaan. Jakarta. https://www.garuda-indonesia.com/id/, (diakses tanggal 11 Mei 2018)

Ikatan Akuntan Indonesia. 2018. PSAK 16 Aset Tetap. Jakarta: IAI. http://iaiglobal.or.id/, (diakses tanggal 11 Mei 2018)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03 /2008 Tanggal 23 Mei 2008 Tentang Penilaian Kembali Aset Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 169/PMK.010 /2015 tentang penentuan besarnya perbandingan antara Hutang dan Modal perusahaan untuk keperluan perhitungan Pajak Penghasilan

Pohan, Chairil Anwar. (2013). Manajemen Perpajakan: Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Umum

Ramadhan, Hudan Akbar. (2013). Analisis Revaluasi Aset Tetap Terhadap Penghematan Beban Pajak Penghasilan Pada PT. Inka Madiun. Jurnal Akuntansi Unesa, 1(3).

Subramanyam, K. R., Wild, John J. (2012). Analisis Laporan Keuangan. Jakarta: Salemba Empat

Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.03/2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 191/PMK.03/2015 penilaian kembali aset tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan bagi permohonan yang diajukan pada tahun 2015 dan tahun 2016

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Warren, dkk. (2016). Accounting 27th Edition. USA: Cengage Learning

Downloads

Published

2018-10-30

How to Cite

Gunawan, B., & Hapsari, G. Y. (2018). Analisis Penilaian Aset Tetap PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dalam Meminimalkan Beban Pajak Penghasilan dan Upaya Mengontrol Permodalan. Jati: Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia, 1(2), 82–90. https://doi.org/10.18196/jati.010209

Issue

Section

Articles