Peran Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Authors

  • Agustina Prativi Nugraheni Universitas Tidar
  • Suci Nasehati Sunaningsih Universitas Tidar
  • Nibras Anny Khabibah Universitas Tidar

DOI:

https://doi.org/10.18196/jati.v4i1.9701

Keywords:

Konsultan Pajak, Kepatuhan Pajak, Wajib Pajak.

Abstract

Kepatuhan wajib pajak selalu menjadi topic menarik dalam penelitian. Penelitian sebelumnya sering menganalisis factor yang memiliki dampak pada kepatuhan wajib pajak. Tujuan penelitian ini untuk mengangkat faktor lain yang kemungkinan berdampak pada kepatuhan Wajib Pajak. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yaitu penelitian deskriptif. Data yang dipergunakan pada penelitian ini adalah dari jurnal dan dokumen. Selanjutnya dilakukan obseravasi dengan teknik pengumpulan data melalui survey. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsultan berperan dalam mempengaruhi perilaku taat wajib pajak serta membantu wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan.

References

Aryati, Titik. (2012). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan. Media Ekonomi dan Manajemen, Vol 25 No 1 Januari 2012.

Budileksmana, Antariksa. (2015). Manfaat dan Peranan Konsultan Pajak dalam Era Self Assesment Perpajakan. Jurnal Akuntansi & Investasi: Vol 1 No 2

Clement Olatunji Olaloye, Abiodun Rafiat Ayeni-Agbaje, Abiola Peter Alaran-Ajewole. (2017). Tax Information, Administration and Knowledge on Tax Payers Compliance of Block Moulding Firms in Skiti State. Journal of Finance and Accounting. Vol. 5 No 4. 2017, pp 131-138.

Darmayasa, I N., & Yuyung R.A. (2015). The Ethical Practice of Tax Consultant Based on Local Culture. Science Direct. http://creativecommons.org/licenses/by-ncnd/4.0/

Fuadi, Arabella Oentari & Mangoting, Yenni. (2013). Pengaruh Kualitas Pelayanan Petugas Pajak, Sanksi Perpajakan dan Biaya Kepatuhan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Tax & Accounting Review, Vol 1 No 1, 2013.

Ginting, A.V.L, Sabijono, Harijanto & Pontoh, Winston. (2017). Peran Motivasi dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris pada WPOP Kecdamatan Malalayang Kota Manado). Jurnal EMBA, Vol 5, No 2 Juni 2017.

Hardiningsih, Pancawati. (2011). Faktor-faktor yang mempengaruhi Kemauan Membayar Pajak. Dinamika Keuangan dan Perbankan, November 2011, Hal 126-142

Hughes, F.J. & P. Moizer. (2015). Assesing the Quality of Services Provided by UK Tax Practitioners. eJournal of Tax Research, 13 (1), 51-75.

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. (2020). Standar Profesi Konsultan Pajak

Katuuk, D., Hendrik M., & Stanley K.W. (2017). Pengaruh Integritas dan Kreativitas Konsultan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern.

Khairannisa, Dian & Charoline Cheisviyanny. (2019). Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan. Jurnal Eksplorasi Akuntansi. Vol 1, No 3, Seri C, Agustus 2019.

Mangoting, Yenni & Cory Benata. (2017). Persepsi dan Preferensi Wajib Pajak Terhadap Praktisi Pajak: Agent of Compliance atau Agent of Client? Studi Mix Method. Simposuim Nasional Akuntansi XX Universitas Jember, 27-30 September 2017.

Mangoting, Yenni., Retnaningtyas W., & Tonny S.E. (2019). The Dualism of Tax Consultants Roles in the Taxation System. Jurnal Akuntansi dan Keuangan.

Mardiasmo. (2016). Perpajakan Edisi Terbaru 2016. Yogyakarta: Andi.

Nguyen, T. T. D., Pham, T. M. L., LE, T. T., Truong, T. H. L., & Tran, M. D. (2020). Determinants Influencing Tax Compliance: The Case of Vietnam. The Journal of Asian Finance, Economics and Business, 7(2), 65–73. https://doi.org/10.13106/JAFEB.2020.VOL7.NO2.65

Oladipupo, A.O & Obazee, U. (2016) Tax Knowladge, Penalties and Tax Compliance in Small and Medium Scale Enterprises in Nigeria. iBusiness, 8, 1-9. http://dx.doi.org/10.4236/ib.2016.81001

Panggiarti, E.K., Wulandari, E. & Nugraheni, A.P. (2020) Indeks Berseri, Trend Penerimaan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pendapatan Asli Daerah dan Kepatuhan Wajib Pajak Daerah di Magelang. Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan Vol 7. No 1.

PMK. (2012). Tata cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. No 74/PMK.03/2012

PMK. (2014). Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa. No 229/PMK.03/2014

Rahayu, Siti Kurnia. (2017). Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal. Bandung: Rekayasa Sains.

Suandy, Erly. (2016). Perencanaan Pajak Edisi 6. Jakarta: Salemba Empat.

Sudiartana, I Made. (2018). Analisis Perilaku Konsultan Pajak Untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Riset Akuntansi. Vol 8 No 2.

Sugiyanto, Hadi. (2017). Peran Konsultan Pajak Sebagai Partner Direktorat Jendral Pajak dalam Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia. Surabaya: Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabaya (STIESIA).

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Cetakan ke-19. Jogjakarta: Penerbit Alfabeta.

Waluyo. (2017). Perpajakan Indonesia. Yogyakarta: Salemba Empat.

Yasa, I Nyoman Putra., Martadinata, I Putu Hendra, & Astawa, I Gede Putu Banu. (2019). Peran Theory of Planned Behavior dan Nilai Kearifan Lokal Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak: Sebuah Kajian Eksperimen. Ekuitas: Jurnal Ekonomi dan Keuangan, Vol 3, No 2, Juni 2019.

Downloads

Published

2021-03-31

How to Cite

Nugraheni, A. P., Sunaningsih, S. N., & Khabibah, N. A. (2021). Peran Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jati: Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia, 4(1), 49–58. https://doi.org/10.18196/jati.v4i1.9701

Issue

Section

Articles