[1]
Heryandi, H. 2012. Kedudukan Kebiasaan Internasional Sebagai Sumber Hukum Dan Hubungannya Dengan Perjanjian Dan Prinsip-Prinsip Hukum Umum Internasional.
Jurnal Media Hukum
. 14, 3 (Dec. 2012), 58–66. DOI:https://doi.org/10.18196/jmh.v14i3.14942.