PENGADAAN GAMELAN YANG AKUNTABEL DENGAN METODE TENDER DIKECUALIKAN DI DINAS KEBUDAYAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
DOI:
https://doi.org/10.18196/jpk.v2i3.12669Keywords:
Pengadaan Gamelan, Tender yang DikecualikanAbstract
Artikel ini bertujuan menjawab masalah: Bagaimana pengadaan gamelan dengan metode tender yang dikecualikan di Kundha Kabudayan DIY dan apa kendala yang dihadapi? Hasil penelitian ini: Pengadaan gamelan dengan metode tender yang dikecualikan di Kundha Kabudayan DIY sudah dilaksanakan secara akuntabel. Alasannya, pengadaan gamelan dengan metode tender yang dikecualikan ini: a. telah dilakukan secara transparan di semua tahapannya; b. telah dilaksanakan berdasarkan perpres dan peraturan yang berlaku; c. dikendalikan dengan SOP berdasarkan Perpres dan peraturan yang berlaku; d. Para Tenaga Teknis dan Pokja BLP dijamin kompetensinya; e. merupakan respon atas animo masyarakat luas. Kendala-kendala yang dihadapi adalah a. belum adanya standar penentuan tenaga ahli dalam Tim Teknis; b. kesulitan memacu pengrajin untuk menyelesaikan sesuai target waktu; dan c. kekurangan pengrajin gamelan perunggu di wilayah DIY.
References
Badzlina Daroyani Novitaningrum. 2014. “Akuntabilitas dan Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Melalui Electronic Procurement” (Best Practice di Pemerintah Kota Surabaya), Program Studi Ilmu Administrasi Negara, FISIP, Universitas Airlangga, Surabaya, dalam Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik, Volume 2, Nomor 1, Januari.
Prastowo, Andi. 2016. Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian. Ar Ruzz Media. Jogjakarta.
Qori Lusi Pratiwi, Choirul Saleh, Abdul Wahid. 2014. “Akuntabilitas dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Melalui Sistem E-Procurement” (Studi pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pemerintah Kabupaten Kediri), Jurusan Administrasi Publik. Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Malang, dalam Jurnal Adiministrasi Publik (JAP), Vol. 2, No. 2, Hal 344-349.
Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kunatitatif Kualitatif dan R&D. Bandung Alfabeta.
Yanuar Siswo Nugroho dan Zulkifli. 2019. “Akuntabilitas Publik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik (E-Procurement) di Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Magister Manajemen STIE Widya Wiwaha, Yogyakarta, dalam Jurnal Riset Manajemen, Vol. 6, No. 2, Juli, 173–184.
Yusuf, A.M. 2014 Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan. Kencana. Jakarta
AhmadIbo, Gamelan, Kesenian Adiluhung dari Jawa, https://www.indonesiakaya.com/jelajah-indonesia/detail/gamelan-kesenian-adiluhung-dari-jawa, diunduh tanggal 26 Oktober 2020
Maani, Karjuni Dt. 2009. Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pelayananan Publik, DEMOKRASI Vol. VIII No. 1 dalam http://ejournal.unp.ac.id/ index.php/ jd/article/view/1190/1025), diunduh pada tanggal 12 Oktober 2020
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. 2018. Visi-Misi Pemda DIY 2017-2022 Fokuskan SDM dan Tata Kelola Pemerintahan, https://jogjaprov.go.id/berita/detail/visi-misi-pemda-diy-2017-2022-fokuskan-sdm-dan-tata-kelola-pemerintahan, diunduh tanggal 28 Oktober 2020
https://www.harianmerapi.com/news/gunung-kidul/2018/12/08/44960/dari-anggaran-danais-47-desa-di-gunungkidul-terima-bantuan-gamelan, diakses tanggal 9 November 2020
https://jogjaprov.go.id/ berita/detail/visi-misi-pemda-diy-2017-2022-fokuskan-sdm-dan-tata-kelola-pemerintahan, diunduh tanggal 28 Oktober 2020
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan. Publik
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2008 tentang Budaya Pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
License
Jurnal Pemerintahan dan Kebijakan (JPK) is licensed under an Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially. This license is acceptable for Free Cultural Works.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Copyright
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.