BENTUK DAN JARINGAN PATRON-KLIEN POLITIK UANG PADA PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2019 DI KABUPATEN TASIKMALAYA
DOI:
https://doi.org/10.18196/jpk.v2i3.12793Keywords:
Politik Uang, Pemilu, Patron-Klien,Abstract
Politik uang dalam perhelatan pemilu legislatif tahun 2019 di Kabupaten Tasikmalaya adalah keniscayaan yang sulit dihindarkan. Jauh sebelum pemilu berlangsung, Bawaslu merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019 sebagai upaya preventif terjadinya pelanggaran dalam pemilu. Berdasarkan hasil IKP 2019 Kabupaten Tasikmalaya memiliki tingkat kerawanan tinggi menempati urutan pertama dalam subdimensi kampanye dengan skor 77,08, dimana politik uang termasuk bagian di dalamnya. Pasca pemilu berlangsung, laporan pelanggaran banyak diterima Bawasalu, lima diantaranya menyangkut pelanggaran politik uang dan hanya ada satu kasus yang terbukti memenuhi syarat formil dan materil sehingga bisa sampai pada putusan pengadilan.
Maksud dari penelitian ini mencoba untuk mengungkap bagaimana bentuk dan jaringan patron-klien politik uang yang terjadi pada pemilu legislatif tahun 2019 di Kabupaten Tasikmalaya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data dengan wawancara, dokumentasi dan studi literatur. Hasil penilitian mengungkapkan bahwasannya praktik politik uang dalam pemilu legislatif tahun 2019 di Kabupaten Tasikmalaya banyak terjadi, hanya saja ada yang dilaporkan secara resmi ke Bawaslu dan ada yang dibiarkan begitu saja tidak dilaporkan. Ada enam jenis politik uang yang ditemukan, diantaranya: Vote buying, Individual gifts, Vote Tradding, Club goods, Services and activities dan Pork Barrel Project. Dari keenam jenis politik uang tersebut, kasus yang paling dominan ditemukan adalah vote buying sebanyak lima laporan yang resmi diterima Bawaslu, dengan pola penyebaran praktiknya melibatkan tim sukses yang didominasi oleh jaringan keluarga dan jaringan sosial. Strategi politik uang juga berpengaruh signifikan terhadap meningkatnya partisipasi pemilih di Kabupaten Tasikmalaya. pada pemilu 2014 partisipasi pemilih di Kabupaten Tasikmalaya mencapai angka 65 persen dan terjadi kenaikan partisipasi pemilih pada pemilu serentak tahun 2019 menjadi 71 persen.
References
Agustino, L. (2014). Patronase Politik Era Reformasi: Analisis Pilkada di Kabupaten Takalar dan Provinsi Jambi. Administrasi Publik, 11 (2), 3.
Al-Rasyid, H. (2017). Fikih Korupsi. Jakarta: Kencana.
Amarru Muftie Holish, R. d. (2018). Money Politic dalam Praktik Demokrasi Indonesia. Jurnal Unnes, 228-237.
Ashiddiqie, J. (2012). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Asnawi. (2016). Penegakan Hukum Tindak Pindana Politik Uang Pemilihan Umum Legislatif pada Masa Kampanye di Kabupaten Serang. Jurnal Mimbar Justitia, 765-784.
Aspinall, E., & Sukmajati, M. (2015). Patronase dan Klientelisme dalam Politik Elektoral di Indonesia. Dalam E. Aspinall, & M. Sukmajati, Politik Uang di Indonesia: Pantronase dan Klientelisme pada Pemilu Legislatif 2014 (hal. 1-49). Yogyakarta: PolGov.
Aspinall, E., & Sukmajati, M. (2015). Politik Uang di Indonesia: Patronase dan Klientelisme pada Pemilu Legislatif 2014. Yogyakarta: PolGov.
Aswad. (2015). Kabupaten Kapuas: Peran Uang, Barang dan Keluarga dalam Memenangkan Caleg. Dalam E. Aspinall, & M. Sukamajati, Politik Uang di Indonesia: Patronase dan Klienteliseme pada Pemilu Legislatif 2014 (hal. 430-456). Yogyakarta: PolGov.
Bawaslu. (2018). IKP 2019 Indeks Kerawanan Pemilu Legislatif dan Presiden. Jakarta: Bawaslu Republik Indonesia.
Budiarjo, M. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Capraso, J. A., & Levine, D. P. (2008). Teori Ekonomi Politik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Darmawan, C. (2009). Memahami Demokrasi Perspektif Teoritis dan Empiris. Bandung: Pustaka Aulia Press.
Djaelani, A. R. (2013). Teknik Pengumpulan Data dalam Penelitian Kualitatif. Pawiyatan, 20.
Habibullah, A. (2017). Politik Uang Pilkada Serentak Tahun 2015 di Kabupaten Ogan Ilir. Yogyakarta.
Halili. (2009). PRAKTIK POLITIK UANG DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA. Jurnal Humaniora (Lemlit UNY), 99-112.
Hamdi, A. Z. (2015). Madiun, Jawatimur: Peran Broker dalam Strategi Teritorial, Jaringan Sosial dan Pembelian Suara. Dalam E. Aspinall, & M. sukmajati, Politik Uang di Indonesia: Patronase dan Klienteliseme pada Pemilu Legislatif 2014 (hal. 403-429). Yogyakarta: PolGov.
Hanif, H. (2009). Politik Klientelisme Baru dan Dilema Demokrasi di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 12 (3), 325-390.
Haryanto. (1984). Partai Politik Sebagai Tinjauan Umum. Yogyakarta: Liberty.
Hefni, M. (2012). Patron-Client Relationship pada Masyarakat Madura. KARSA: Jurnal Sosial dan Budaya Keislaman, 15(1), 15-24.
Ichsan, F. (2016). Hubungan Patron Klien dalam Pemilihan Kepala Desa di Desa Kampala. Yogyakarta.
Izza, I. L. (2016). Pengaruh Money Politics Terhadap Pemilih Pemula dalam Pemilihan Kepala Desa Sidomukti Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati tahun 2015. Yogyakarta.
Lasmana, T. (2009). Praktik Politik Uang dalam Pemilihan Kepala Desa ( Studi di Desa Pakandangan Barat Bluto Sumenep Madura. Humaniora.
Mahsun, M. (2015). Kota Palembang, Sumatera Selatan: Dana Aspirasi dan Politik Klientelisme. Dalam E. Aspinall, & M. Sukmajati, Politik Uang di Indonesia: Patronase dan Klientelisme pada Pemili Legislatif 2014 (hal. 174-199). Yogyakarta: PolGov.
Mohammad Najib, B. S. (2014). Pengawasan Pemilu, Problem dan Tantangan. Yogyakarta: Bawaslu Provinsi DIY.
Moleong, L. J. (2007). Metodelogi Penelitian Kualitatif (14 ed.). Bandung: PT Remaja Rosda Karya.
Muhtadi, B. (2013). Politik Uang dan Dinamika Elektoral di Indonesia: Sebuah Kajian Awal Antara "Party-ID" dan Patron-Klien. Jurnal Penelitian Politik, 42-44.
Muhtadi, B. (2018). Komoditas Demokrasi: Efek Sistem Pemilu terhadap Maraknya Jual Beli Suara. Dalam M. Sukmajati, & A. Perdana, Pembiayaan Pemilu di Indonesia (hal. 9-117). Jakarta: Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Republik Indonesia.
Pratama, R. A. (2017). Patronase dan Klientelisme pada Pilkada Serentak Kota Kendari. Jurnal Wacana Politik, vol 2, 33-45.
Rahcbini, D. J. (2006). Ekonomi Politik dan Teori Pilihan Publik. Bogor: Ghalia Indonesia.
Rahmatilah. (2015). Sikap dan Pengetahuan Masyarakat Terhadap Money Politikl dalam Pemilu Legislatif Tahun 2014. Al-daulah, 375-390.
Ramli, M. (2016). Patronase Politik dalam Demokrasi Lokal. Makasar.
Santosa, P. B. (2006). Gangguan Politik Uang dalam Pembangunan. Dinamika Ekonomi & Bisnis, 3.
Scott, J. C. (1972). Patron-Client Politics and Political Change in Southeast Asia. Apsa, 91-113.
Supriansyah, M. (2017). Money Politic Dalam Pemilu Menurut Pandangan Hukum Islam dan Undang-Undang. Lampung.
Suprianto, D. (2017). Analisis Politik Uang pada Pilkada GubernurnProvinsi Bengkulu tahun 2015. Tesis, MIP UMY. Yogyakarta.
Wahab, S. A. (1999). Analisis Kebijakan Publik Teori dan Aplikasinya. Malang: Danar Wijaya.
Wahid, M. (2015). Cirenbon, Jawa Barat: Ketika Patronase mengalahkan Personalisme. Dalam E. Aspinall, & M. Sukmajati, Politik Uang di Indonesia: Patronase dan Klientelisme pada Pemilu Legislatif 2014 (hal. 294-352). Yogyakarta: PolGov.
Widioyono, S. S. (2013). Metodelogi Penelitian Sosial untuk Penulisan Skripsi dan Tesis. Jakarta: In Media.
Yustika, A. E. (2010). Ekonomi Kelembagaan, Definisi, Teori dan Strategi. Malang: Bayu Media Publishing.
Zaman, r. k. (2016). perjalanan panajang pilkada serentak. bandung: mizan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
License
Jurnal Pemerintahan dan Kebijakan (JPK) is licensed under an Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially. This license is acceptable for Free Cultural Works.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Copyright
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.