Collaborative Governance dalam Pengelolaan Obyek Wisata Bahari Wilayah Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2020-2021
DOI:
https://doi.org/10.18196/jpk.v3i2.13476Keywords:
Collaborative Governance, Stakeholder, Tourism.Abstract
KEK Mandalika yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014 untuk menjadi KEK pariwisata. Dengan adanya pembangunan KEK Mandalika ini merupakan langkah pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dalam memberikan kontribusi dibidang pariwisata yang besar bagi perekonomian daerah maupun negara. Akan tetapi permasalahan yang kerap terjadi di area KEK Mandalika yaitu persoalan payung hukum mengenai tumpang tindih soal lahan tanah dengan masyarakat sekitar. Hal tersebut menjadi salah satu faktor melatar belakangi penulis untuk meneliti bentuk Collaborative Governance.Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dimana salah satu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa ucapan atau catatan dan prilaku orang-orang yang diamati. Peneliti juga melakukan wawancara, observasi, dan studi kepustakaan melalui stakeholders yang terlibat di dalamnya. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan menunjukan peran masing-masing satakeholders dalam pengelolaan dan pengembangan KEK Mandalika adalah pihak BUMN yaitu Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai pengolala utama atas KEK Mandalika, DPMPTSP Kab. Lombok Tengah sebagai administrator pemerintahan daerah, masyarakat sebagai wirausaha atau pedagang, dan pihak swasta yaitu PT. Bunga Raya Lestari sebagai rekan kerja penyedia jasa pembangunan. Sedangkan pengelolaan dan pengembangan KEK Mandalika dengan menggunakan 4 indikator untuk mengukur proses kolaborasi sudah berjalan baik, akan tetapi masih ada beberapa yang harus diperbaiki dan ditingkatkan lagi mengenai meningkatkan lagi pada aspek dialog dan komunikasi, agar tidak terjadinya miskomunikasi lagi dengan masyarakat setempat sehingga dapat mempelancar dalam pengerjaan KEK Mandalika.References
Aeni, Z., & Astuti, R. S. (2019). Collaborative Governance Dalam Pengelolaan Kepariwisataan Yang Berkelanjutan (STUDI PADA KEGIATAN PESTA RAKYAT SIMPEDES TAHUN 2019 DI KABUPATEN PATI) Zahratul. 01, 92–118.
Ali, M., Amil, A., & Zulhadi, Z. (2018). Implementasi Kebijakan Collaborative Governance Dalam Tata Kelola Kawasan Pariwisata Pada Badan Promosi Daerah Kabupaten Lombok Utara. Jurnal Ulul Albab, 22(2), 6–12. https://doi.org/10.31764/jua.v22i1.579
Ansell, C., & Gash, A. (2007). Collaborative Governance in Theory and Practice. Publik Administration Research and Theory.
BPK RI. (2014). Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2014. Retrieved from 01 juli website: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/5491/pp-no-52-tahun-2014
BUMN, kementrian. (2017). Peresmian Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Retrieved from kementrian BUMN website: http://bumn.go.id/berita/1-Peresmian-KEK-Mandalika
CNN Indoneisa. (2017). KEK Mandalika Lombok Diresmikan Presiden Jokowi. Retrieved from CNN Indonesia website: https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20171021172229-307-249981/kek-mandalika-lombok-diresmikan-presiden-jokowi
Emerson, K., Nabatchi, T., & Balogh, S. (2012). An integrative framework for collaborative governance. Journal of Public Administration Research and Theory, 22(1), 1–29. https://doi.org/10.1093/jopart/mur011
Gunawan, ikhsan dan H. S. M. (2017). Dinamika Penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Dalam Mempengaruhi Kebijakan Wilayah Desa. Jurnal Sungkai, 5(1), 69–95. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
ITDC. (2021). Indonesian Tourism Development Corporation. Retrieved from https://www.itdc.co.id/kip/
KEK Mandalika. (n.d.). Mandalika. Retrieved from Kawasan Ekonomi Khusus website: https://kek.go.id/kawasan/Mandalika
KEK RI. (2021). LAPORAN TAHUNAN 2020 DEWAN NASIONAL KEK RI. Retrieved from file:///D:/skripsi heru/LAPORAN-AKHIR-TAHUN-2020.pdf
Kemenparekraf/Baparekraf RI. (2021). Siaran Pers : Kemenparekraf Dukung Pembayaran Ganti Untung Pembebasan Lahan Enclave Mandalika. Retrieved from 27 Maret 2021 website: https://kemenparekraf.go.id/berita/Siaran-Pers-%3A-Kemenparekraf-Dukung-Pembayaran-Ganti-Untung-Pembebasan-Lahan-Enclave-Mandalika
Kemenparekraf. (2016). Menpar Bersama Gubernur dan Bupati Membahas 10 Destinasi Pariwisata Prioritas. Retrieved from kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif website: http://www.kemenparekraf.go.id/post/menpar-bersama-gubernur-dan-bupati-membahas-10-destinasi-pariwisata-prioritas
kompas.com. (2020). Kisruh Lahan Sirkuit MotoGP Mandalika, Warga yang Bertahan dan Mereka yang Terus Membangun. Retrieved January 14, 2021, from www.kompas.com website: https://regional.kompas.com/read/2020/09/21/20343661/kisruh-lahan-sirkuit-motogp-mandalika-warga-yang-bertahan-dan-mereka-yang?page=all
Tempo.co. (2018). LIPI Ungkap 2 Penyebab KEK Mandalika Minim Investasi. Retrieved January 14, 2021, from www.tempo.co website: https://bisnis.tempo.co/read/1121307/lipi-ungkap-2-penyebab-kek-mandalika-minim-investasi/full&view=ok
Zaenuri, M. (2018). Tata kelola kolaboratif berbasis: tata kelola konsep, analisis, dan pemodelan. Yogyakarta: Jelajah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
License
Jurnal Pemerintahan dan Kebijakan (JPK) is licensed under an Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially. This license is acceptable for Free Cultural Works.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Copyright
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.