KOORDINASI BPD DENGAN KEPALA DESA DALAM PEMBENTUKAN PERDES DI DESA CILELES KECAMATAN JATINANGOR KABUPATEN SUMEDANG

Diana Mahmuda, Wawan Budi Darmawan

Abstract


Dalam hakikatnya desa menjalankan dua fungsi, yakni sebagai local self government dan self governing community. Sehingga hal ini desa mendapat pemberian dan kewenangan dalam merumuskan serta memutuskan masa depan-nya yang kemudian dituangkan dalam kebijakan sebagai produk hukum (Peraturan Desa) berdasar pada kebutuhan dan kepentingan bagi seluruh masyarakat desa. Peraturan Desa (Perdes) menjadi suatu produk hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa yang kemudian ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD. Demi terciptanya suatu kebijakan yang berdasar pada proses penyelesaian masalah secara empiris, maka diperlukan suatu kondisi yang menunjukan adanya suatu koordinasi yang baik antara BPD selaku pemegang legitimasi masyarakat dengan Kepala Desa beserta jajarannya untuk menghasilkan outcomes kebijakan yang baik bagi masyarakat serta menunjukan bahwa sinegritas diantara keduanya telah berjalan dengan semestinya dalam proses pembuatan Perdes. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan menekankan pada teori koordinasi yang terdiri dari kerja sama, kesatuan tindakan, dan komunikasi beserta penekanan teori political will menurut Brinkerhoff. Hasil penelitian yang ditemukan adalah faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan koordinasi antara BPD dan Kepala Desa dalam proses pembentukan Perdes di Desa Cileles serta mengetahui political will atau komitmen seperti apa yang dijalankan oleh Pemerintah Desa dalam menghadapi fenomena masalah yang terjadi sebagai konsekuensi logis yang harus dihadapi.

Keywords


Koordinasi, BPD, Kepala Desa, Pembentukan Perdes, Political Will.

Full Text:

PDF

References


Fauzy, A. (2015). Political Will Pemerintah Kabupaten Pelalawan Terhadap Pelestarian Satwa Di Taman Nasional Tesso Nilo Tahun 2011-2012. Jom Fisip, 2(2), 4–9.

Nugraha, I. G. M. B., Suryawan, I. G. B., & Arthanaya, I. W. (2021). Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sebagai Lembaga Pengawas Terhadap Kinerja Kepala Desa di Dalam Pemerintahan Desa. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(3), 584–589. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.3.4141.584-589

Nugrahani, F. (2014). Metode Penelitian Kualitatif dalam Penelitian Pendidikan Bahasa (1st ed., Vol. 1). Retrieved from http://digilibfkip.univetbantara.ac.id/materi/Buku.pdf

Palulungan, L., Yunus, Y., Fattah, I., K, G. H. K., & Ramli, M. T. (2020). Mengubah Kebijakan Publik di Desa. Retrieved from https://batukarinfo.com/system/files/Buku Kebijakan Publik di Desa_Final.pdf

Rinto, M., Muhiddin, A., & Mone, A. (2021). Koordinasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Kepala Desa dalam Perencanaan Pembangunan di Desa Laikang Kabupaten Takalar. Jurnal Administrasi …, 2576, 24–37. https://doi.org/10.32669/village

Setiawati, S. (2018). PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENYUSUNAN DAN PENETAPAN PERATURAN DESA. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 5(1). https://doi.org/10.32493/jpkn.v5i1.y2018.p61-84

Suhing, R., Lumolos, J., Kumayas, N., Bolaang, K., Memiliki, M., Dan, S., … Pemerintah, K. (2020). Koordinasi Pemeritah Kecamatan Dalam Mengatasi Konflik di Kelurahan Imandi dan Desa Tambun Kecamatan Dumoga Timur. Eksekutif, 2(5). Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jurnaleksekutif/article/view/29459/28580

Thabroni, G. (2022). Koordinasi, Coordinating, atau Mengoordinasikan dalam Manajemen - serupa.id. Retrieved June 12, 2022, from https://serupa.id/koordinasi-coordinating-atau-mengoordinasikan-dalam-manajemen/




DOI: https://doi.org/10.18196/jpk.v3i3.15054

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Editorial Office: 

Master of Government Affairs and Administration, Postgraduate Building 2nd Floor, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Phone: +62 274 387 656 (ext: 173)

Jl. Brawijaya, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia

View My Stats

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.