KOORDINASI BPD DENGAN KEPALA DESA DALAM PEMBENTUKAN PERDES DI DESA CILELES KECAMATAN JATINANGOR KABUPATEN SUMEDANG
DOI:
https://doi.org/10.18196/jpk.v3i3.15054Keywords:
Koordinasi, BPD, Kepala Desa, Pembentukan Perdes, Political Will.Abstract
Dalam hakikatnya desa menjalankan dua fungsi, yakni sebagai local self government dan self governing community. Sehingga hal ini desa mendapat pemberian dan kewenangan dalam merumuskan serta memutuskan masa depan-nya yang kemudian dituangkan dalam kebijakan sebagai produk hukum (Peraturan Desa) berdasar pada kebutuhan dan kepentingan bagi seluruh masyarakat desa. Peraturan Desa (Perdes) menjadi suatu produk hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa yang kemudian ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD. Demi terciptanya suatu kebijakan yang berdasar pada proses penyelesaian masalah secara empiris, maka diperlukan suatu kondisi yang menunjukan adanya suatu koordinasi yang baik antara BPD selaku pemegang legitimasi masyarakat dengan Kepala Desa beserta jajarannya untuk menghasilkan outcomes kebijakan yang baik bagi masyarakat serta menunjukan bahwa sinegritas diantara keduanya telah berjalan dengan semestinya dalam proses pembuatan Perdes. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan menekankan pada teori koordinasi yang terdiri dari kerja sama, kesatuan tindakan, dan komunikasi beserta penekanan teori political will menurut Brinkerhoff. Hasil penelitian yang ditemukan adalah faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan koordinasi antara BPD dan Kepala Desa dalam proses pembentukan Perdes di Desa Cileles serta mengetahui political will atau komitmen seperti apa yang dijalankan oleh Pemerintah Desa dalam menghadapi fenomena masalah yang terjadi sebagai konsekuensi logis yang harus dihadapi.References
Fauzy, A. (2015). Political Will Pemerintah Kabupaten Pelalawan Terhadap Pelestarian Satwa Di Taman Nasional Tesso Nilo Tahun 2011-2012. Jom Fisip, 2(2), 4–9.
Nugraha, I. G. M. B., Suryawan, I. G. B., & Arthanaya, I. W. (2021). Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sebagai Lembaga Pengawas Terhadap Kinerja Kepala Desa di Dalam Pemerintahan Desa. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(3), 584–589. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.3.4141.584-589
Nugrahani, F. (2014). Metode Penelitian Kualitatif dalam Penelitian Pendidikan Bahasa (1st ed., Vol. 1). Retrieved from http://digilibfkip.univetbantara.ac.id/materi/Buku.pdf
Palulungan, L., Yunus, Y., Fattah, I., K, G. H. K., & Ramli, M. T. (2020). Mengubah Kebijakan Publik di Desa. Retrieved from https://batukarinfo.com/system/files/Buku Kebijakan Publik di Desa_Final.pdf
Rinto, M., Muhiddin, A., & Mone, A. (2021). Koordinasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Kepala Desa dalam Perencanaan Pembangunan di Desa Laikang Kabupaten Takalar. Jurnal Administrasi …, 2576, 24–37. https://doi.org/10.32669/village
Setiawati, S. (2018). PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENYUSUNAN DAN PENETAPAN PERATURAN DESA. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 5(1). https://doi.org/10.32493/jpkn.v5i1.y2018.p61-84
Suhing, R., Lumolos, J., Kumayas, N., Bolaang, K., Memiliki, M., Dan, S., … Pemerintah, K. (2020). Koordinasi Pemeritah Kecamatan Dalam Mengatasi Konflik di Kelurahan Imandi dan Desa Tambun Kecamatan Dumoga Timur. Eksekutif, 2(5). Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jurnaleksekutif/article/view/29459/28580
Thabroni, G. (2022). Koordinasi, Coordinating, atau Mengoordinasikan dalam Manajemen - serupa.id. Retrieved June 12, 2022, from https://serupa.id/koordinasi-coordinating-atau-mengoordinasikan-dalam-manajemen/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
License
Jurnal Pemerintahan dan Kebijakan (JPK) is licensed under an Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially. This license is acceptable for Free Cultural Works.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Copyright
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.