Konsolidasi Internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dalam Pemenangan Pilkada Pasca Konflik Internal Partai
DOI:
https://doi.org/10.18196/jpk.v4i1.18445Keywords:
Pilkada, Konflik Internal Partai, Konsolidasi Internal Partai.Abstract
Perebutan restu dari Ketua Umum Partai dalam pencalonan, serta sikap partai dalam mengatasi konflik internal dan berhasil membuahkan kemenangan menjadi ketertarikan untuk dibahas. PDI-Perjuangan sebagai salah satu partai pengusul calon menerapkan jalan panjang dalam proses kandidasi calon. Selama proses kandidasi, DPC Partai telah mengirimkan 4 nama calon untuk diseleksi. Hasil seleksi oleh DPP Partai dalam Surat Rekomendasi memunculkan nama yang berbeda dari daftar yang telah diserahkan. Ketidaksesuaian tersebut memicu timbulnya konflik internal, bahkan terjadi pengalihan dukungan oleh kadernya. Namun, hal tersebut berhasil diatasi oleh DPC Partai dan membuahkan kemenangan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyelesaian konflik atas Rekomendasi DPP Partai dan konsolidasi internal untuk pemenangan Pilkada 2020. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan data primer berupa wawancara langsung dan dokumentasi serta data sekunder yang bersumber dari buku, jurnal, dan publikasi yang relevan. Adapun teknis analisis data yang digunakan ada dengan cara reduksi data, pemaparan data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DPC Partai dalam menyelesaikan konflik internal melakukan komunikasi politik dan mekanisme penyelesaian konflik sesuai dengan ketentuan partai. Sedangkan dalam pemenangan Pilkada 2020, DPC Partai melakukan konsolidasi internal berupa konsolidasi struktural dan konsolidasi agenda politik. Sehingga dapat disimpulkan bahwa DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Pekalongan telah berhasil dalam mengatasi konflik internal dan memenangkan Pilkada 2020. Namun, dari beberapa upaya tersebut masih belum optimal dan masih terdapat campur tangan dari pusat partai yang cukup kuat. Selain itu, dominasi peranan Pimpinan Pusat Partai menjadikan sistem sentralisasi dirasa masih kuat daripada sistem demokrasi yang semestinya diterapkan dengan baik untuk menciptakan demokrasi partai yang sesungguhnya serta kesolidan politik di tingkat lokal.References
Arafiq, Fairuz [@fairuzarafiq]. (2020, 18 September). Awal September Kemarin Seharusnya Kita Dateng dan Support Kakak Kita di Pekalongan. Diakses pada 27 Januari 2021 Pukul 17:02 WIB. Https://bit.ly/2MQsUoo.
Bo’a, F. Y., & RW, S. H. (2019). Partai Politik dan Pemilu dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Budiardjo, Miriam. (2015). Dasar Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi: Cetakan Kelima). Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Budiatri, A. P., dkk. (2018). Faksi dan Konflik Internal Partai Politik di Indonesia Era Reformasi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Darmawan, I. (2015). Mengenal Ilmu Politik. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Koplak, Umar [foto facebook Bismillah Dadi]. (2020, 25 November). Kndng serng sltn hder. Diakses pada 27 Januari 2021 Pukul 16:19 WIB. Https://bit.ly/2YJuTO4.
Pamungkas, Sigit. (2011). Partai Politik. Yogyakarta: Perum Griya Saka Permai.
Pangemanan, M. J., Liando, D. M., & Lengkong, J. (2016). Rekrutmen Calon Kepala Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Kabupaten Minahasa Utara. Jurnal Ilmiah Society, 1(24), 10.
Prihatmoko, J. J. (2008). Mendemokrasikan Pemilu: Dari Sistem Sampai Elemen Teknis. Semarang: Lembaga Penelitian Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat Universitas Wahid Hasyim Semarang.
Racka, Ricky [foto facebook Bismillah Dadi]. (2020, 30 November). Tanpa Keterangan. Diakses pada 27 Januari 2021 Pukul 13:19 WIB. Https://bit.ly/2YIoC57.
Roni, Zam [foto facebook Bismillah Dadi]. (2020, 17 November). Desa KERTIJAYAN gass pooollll. Diakses pada 27 Januari 2021 Pukul 14:06 WIB. Https://bit.ly/3tt5xC3.
Santo, Gus [foto facebook Bismillah Dadi]. (2020, 28 Oktober). Tanpa Keterangan. Diakses pada 27 Januari 2021 Pukul 11:29 WIB. Https://bit.ly/3roE1DQ.
Solikhin, A. (2017). Menimbang Pentingnya Desentralisasi Partai Politik di Indonesia. Journal of Governance, 2(1), 36-64.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Wiratman, A. (2018). Aktivitas Public Relations Politik PDI Perjuangan Melalui Konsolidasi Menjelang Pemilihan Gubernur Bali 2018 (Studi pada Pengurus DPD PDI Perjuangan Bali) (Skripsi, Universitas Muhammadiyah Malang).
Hanafi, Rofi. (2021). DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Pekalongan, 11 Januari, 2021.
Riswadi. (2021). Kediaman Pribadi Jalan Raya Gandarum Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan, 17 Januari, 2021.
Rosul, Sumar. (2021). DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Pekalongan, 10 Januari, 2021.
Wahyudi, Cokro. (2021). DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Pekalongan, 10 Januari, 2021.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
License
Jurnal Pemerintahan dan Kebijakan (JPK) is licensed under an Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially. This license is acceptable for Free Cultural Works.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Copyright
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.