Kebijakan Penyelesaian Bidang Tanah Kluster 3.1 dan Kluster 3.3 Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
DOI:
https://doi.org/10.18196/jpk.v6i1.22766Keywords:
kebijakan pertanahan, pendaftaran tanah, Kota SemarangAbstract
Penelitian ini berkontribusi secara spesifik untuk menunjukkan bahwa ketidaktuntasan dalam pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematik lengkap menjadi salah satu pemicu terkendalanya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Ketidaktuntasan ini muncul dari apa yang disebut dengan residu. Pada dasarnya Kluster K3 menjadi penyumbang residu terbanyak dalam pendaftaran tanah sistematik lengkap. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pendaftaran tanah sistematik lengkap dan problematika kluster 3.1.serta kluster 3.3 di Kantor Pertanahan Kota Semarang. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, dengan pendekatan studi kasus. Studi kasus dipilih untuk memperoleh pendalaman terkait kebijakan yang diberlakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang. Penelitian dilakukan di 4 kalurahan di 2 kecamatan yaitu Kelurahan Gajahmungkur dan Kelurahan Lempongsari di Kecamatan Gajah Mungkur serta Kelurahan Candi dan Kelurahan Jatingaleh di Kecamatan Candi. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, dan studi dokumen atau arsip. Dari hasil penelitian diketahui bahwa penyebab peningkatan bidang tanah K3 backlog di Kantor Pertanahan Kota Semarang sebagian besar dikarenakan terindikasinya bidang K4 pada bidang K3 backlog, sedangkan penyebab munculnya kluster K3.1 dan K3.3, dipengaruhi oleh faktor, yaitu: 1) Tumpang tindih bidang; 2) Keengganan masyarakat untuk mensertipikatkan tanahnya; 3) Keterbatasan kuota SHAT; 4) Tuntutan target bidang; 5) Keterbatasan tenaga puldadis; 6) Refocusing anggaran. Penyelesaian bidang tanah K3 sangat berpengaruh kepada capaian program PTSL. Capaian yang dimaksudkan ini adalah penurunan residu PTSL, peningkatan kepercayaan masyarakat terkait program strategis nasional, optimalisasi penyerapan anggaran, dan reputasi Kantor Pertanahan. Sebagian besar penyelesaian K3 yang dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Semarang adalah penyelesaian secara administratif. Penyelesaian administratif hanya untuk menurunkan jumlah K3 backlog dari KKP tanpa diselesaikan hingga terbit sertipikat. Penyelesaian serupa ini belum sesuai dengan harapan masyarakat yang menginginkan penerbitan sertifikat tanah.
References
Amir, R. A., Barus, B., & Soetarto, E. (2020). Dinamika Spasial Tanah Terdaftar dan Implikasinya terhadap Sistem Penghidupan Masyarakat Lokal di Kabupaten Takalar. Journal of Regional and Rural Development Planning, 4(2), 134–153. https://doi.org/10.29244/jp2wd.2020.4.2.134-153
Avivah, L. N., Sutaryono, S., & Andari, D. W. T. A. (2022). Pentingnya pendaftaran tanah untuk pertama kali dalam rangka perlindungan hukum kepemilikan sertifikat tanah. Tunas Agraria, 5(3), 197–210. https://doi.org/10.31292/jta.v5i3.186
Ayu, I. K. (2019). Problematika Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Batu. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 27(1), 27–40. https://doi.org/10.22219/jihl.v27i1.8956
Marryanti, S., & Purbawa, Y. (2019). Optimalisasi Faktor–Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 4(2), 190. https://doi.org/10.31292/jb.v4i2.278
Masnah, M. (2021). Implementasi Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Kabupaten Muaro Jambi. Jurnal Renaissance, 6(2), 783. https://doi.org/10.53878/jr.v6i2.150
Mastanora, R. (2019). Manajemen Impresi dalam Membangun Reputasi Kantor Pertahanan Kabupaten Bengkulu Utara. Al Qolam: Jurnal Dakwah Dan Pemberdayaan Masyarakat, 3(1).
Nuriyanto, N. (2016). Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Indonesia, Sudahkah Berlandaskan Konsep “Welfare State”? Jurnal Konstitusi, 11(3), 428. https://doi.org/10.31078/jk1132
Parapat, J. D., & Kurniawan, B. (2021). Implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Sebagai Upaya Percepatan Pendaftaran Tanah Di Provinsi Jawa Timur. Land Use Policy, 9(4), 539–554.
Parenta, T. P. (2022). Analisis “Kegagalan” Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Pati. Marcapada: Jurnal Kebijakan Pertanahan, 2(1), 74–85. https://doi.org/10.31292/mj.v2i1.29
Permatasari, I. A. (2020). Kajian Penerapan Prinsip Good Governance Pemerintah Kabupaten Lebak. Jurnal Kebijakan Pembangunan Daerah, 4(1), 33–48. https://doi.org/10.37950/jkpd.v4i1.99
Putra, Z. T., Nugroho, A., & Luthfi, A. N. (2021). Peran GTRA dalam Pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Lampung Tengah. Widya Bhumi, 1(1). https://doi.org/10.31292/wb.v1i1.10
Rivaldy, F. R., Adhim, N., & Ardani, M. N. (2019). Problematika Inventarisasi Data Yurudis PelaksanaanPendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl)Roblematika Inventarisasi Data Yurudis PelaksanaanPendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl)Berdasarkan Kluster Di Kantor Pertanahan KotaPekalongan. Diponegoro Law Journal, 8(2), 1618–1629. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/
Suyikati, S. (2019). Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Di Bpn Kota Yogyakarta. Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum, 1(2), 108–122. https://doi.org/10.37631/widyapranata.v1i2.43
Thabrani, A. B., Hakim, H., & Darmanto, D. (2022). Implementasi Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) : Mewujudkan Tertib Administrasi Pertanahan Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat. JIAPI: Jurnal Ilmu Administrasi Dan Pemerintahan Indonesia, 3(1), 18–33. https://doi.org/10.33830/jiapi.v3i1.88
Wiarsa Putra, N. H., Laksmi Dewi, A. A. S., & Suryani, L. P. (2021). Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa Menanga, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem. Jurnal Preferensi Hukum, 2(3), 651–657. https://doi.org/10.22225/jph.2.3.4036.651-657
Wibowo, H. Y. (2020). Evaluasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap 2018 dan Analisa Rencana Partisipasi Masyarakat Dalam PTSL 2019. 2019(July).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
License
Jurnal Pemerintahan dan Kebijakan (JPK) is licensed under an Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially. This license is acceptable for Free Cultural Works.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Copyright
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.