DINAMIKA KEBIJAKAN RESOLUSI KONFLIK TENURIAL KAWASAN HUTAN ERA JOKO WIDODO
DOI:
https://doi.org/10.18196/mls.v1i4.10272Keywords:
resolusi konflik, kebijakan, tenurialAbstract
Konflik tenurial masih banyak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Tercatat 9.124 konflik pertanahan terjadi pada tahun 2015-2019 dalam beberapa sektor, yaitu perkebunan, transmigrasi, dan kawasan hutan. Pemerintah berupaya menekan laju pertumbuhan konflik tenurial melalui produk hukum Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri. Namun, dalam kurun waktu lima tahun masa pemerintahan Joko Widodo periode pertama, persoalan konflik tenurial tak kunjung terselesaikan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dinamika kebijakan resolusi konflik tenurial khususnya pada kawasan hutan di era Joko Widodo. Penelitian ini menilai upaya intervensi kebijakan bagi penyelesaian akar permasalahan atau sumber konflik tenurial.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan peraturan-peraturan terkait resolusi konflik tenurial di era Joko Widodo tidak menunjukkan perkembangan signifikan ke arah yang lebih baik. Padahal, awalnya berbagai peraturan yang telah ada memberikan harapan cukup positif terhadap penyelesaian konflik tenurial pada kawasan hutan. Namun, selepas itu kebijakan-kebijakan lanjutan yang dilakukan pemerintah justru menunjukkan hasil yang stagnan. Peraturan-peraturan yang dibutuhkan sebagai dasar penyelesaikan konflik tenurial tidak cukup memadai. Tumpang tindih pengaturan juga terjadi, karena persoalan konflik tenurial bersifat lintas sektor.References
Awang, San Afri, 2007, Politik Kehutanan Masyarakat, Kreasi Wacana, Yogyakarta.
Badan Pertanahan Nasional, 2007, Reforma Agraria: Mandat Politik, Konstitusi, dan Hukum Dalam Rangka Mewujudkan “Tanah untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat”, BPN, Jakarta.
Colfer, Carol J. Pierce dan Ida Aju Pradnja Resosudarmo (Ed.), 2002, Which Way Forward? People, Forests, and Policymaking in Indonesia, RFF Press Book, Washington.
Cooke, Fadzilah Madjid (Ed.), 2006, State, Communitiesand Forests in Contemporary Borneo, ANU Press, Canberra.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Larson, Anne M., 2013, Hak Tenurial dan Akses ke Hutan, Center for Intenational Forestry Research, Bogor.
Pamulardi, Bambang, 1999, Hukum Kehutanan dan Pembangunan Bidang Kehutanan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Pasya, Gamal , 2017, Penanganan Konflik Lingkungan: Kasus Pengelolaan Kawasan Hutan Lindung Bukit Rigis Lampung, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Salim, Muhammad Nazir dan Westi Utami, 2019, Reforma Agraria, Menyelesaikan Mandat Konstitusi: Kebijakan Reforma Agraria dan Perdebatan Tanah Obyek Reforma Agraria, STPN Press, Yogyakarta
Sardjono, Mustofa Agung, 2004, Mosaik Sosiologi Kehutanan : Masyarakat Lokal, Politik dan Kelestarian Sumberdaya, Debut Wahana Sinergi, Yogyakarta.
Simon, Hasanu, 2008, Pengelolaan Hutan Bersama Rakyat (Cooperative Forest Management), Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2006, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Srihadiono, Untung Iskandar dan Sambas Sabarnurdin, 2006, Globalisasi Sektor Kehutanan Indonesia, UNWAMA Press, Yogyakarta
Sumardjono, Maria SW., 2001. Transitional Justice atas Hak Sumber Daya Alam, dalam Komnas HAM: Keadilan Masa Transisi, Komnas HAM, Jakarta.
Anwar, Khairul, “The Pattern of Interaction Politicalactors on Situations of Tenurial conflict in Watershedcase of Palm Oil in Kampung Dosan”, Journal of Science and Technology Policy Management Vol. 10 No. 5, 2019
Arfani , Riza Noer, “Governance sebagai Pengelolaan Konflik”, Jurnal Ilmu Sosial Ilmu Politik FISIPOL UGM, Vol. 8 No. 3, Maret 2005.
Erlina, “Kebijakan Reformasi Agraria pada Masa Pemerintahan Joko Widodo Ditinjau dari Kajian HAM dan Gender”, Riau Law Journa, Vol. 1 No.2, November 2017
Hakim, Luchman dkk, “Peran dan Dampak Konflik Tenurial Kehutanan bagi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati di Kawasan Cagar Biosfer di Jawa Timur”, Jurnal Hutan Tropis, Volume 6, Nomor 1, Maret 2018
Maryudi, Ahmad dkk. “The emerging power of peasant farmers in the tenurial conflicts over the uses of state forestland in Central Java, Indonesia”, Journal Forest Policy and Economics, Volume 67, June 2016.
Suhardono, Wisnu, “Konflik dan Resolusi”, Jurnal Sosial dan Budaya Syar’I Universitas Islam Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Vol. II No. 1 Juni 2015.
Hakim, Ismatul & Sylviani, “Analisis Tenurial dalam Pengembangan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH): Studi Kasus KPH Gedong Wani, Provinsi Lampung”, JURNAL Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan, Vol. 11 No. 4 Desember 2014.
Muhajir, Mumu, “Satu Tahun Perber 4 Menteri tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah di Dalam Kawasan Hutan: kendala, capaian, dan arah ke depan”, Policy Brief Vol. 02/2015, Epsitema Institute-Jakarta.
Anonim, 2013.“Menuju Kawasan Hutan yang Berkepastian Hukum dan Berkeadilan,” Prosiding Semiloka (integrated white paper), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta 13 Desember 2012, hlm. 4
Saputra, Joni dan Endang Dewata, “Tenurial conflict between parties in the technical implementation unit of the Banjar Regency Forest Management Unit in the Province of South Kalimantan”, The 1st International Conference on Environmental Sciences (ICES 2018)
Tim Pelaksana Penyelesaian PTKH, “Sosialisasi Perpres No. 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian PTKH”, materi presentasi 2017, tidak dipublikasikan.
Marzuki, Agus. 2016. “Penyelesaian Konflik Tenurial Kawasan Hutan Register 45 Mesuji Lampung dalam Perspektif Keadilan”. Disertasi. Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan
Peraturan Menteri P.17 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelepasan dan Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di Dalam Kawasan Hutan
Apriando, Tommy, “Kajian UGM: 2,8 Juta Hektar Kebun Sawit di Kawasan Hutan, 65% Milik Pengusaha, Solusinya?”, https://www.mongabay.co.id/2018/11/04/kajian-ugm-28-juta-hektar-kebun-sawit-di-kawasan-hutan-65-milik-pengusaha-solusinya/, diakses tanggal 2 April 2020.
CNN Indonesia, “Konflik Lahan Era Joko Widodo 2 Kali Lipat dari 2 Periode SBY”, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200106132321-20-462771/konflik-lahan-era-Joko Widodo-2-kali-lipat-dari-2-periode-sby, diakses pada 29 September 2020.
Tempo.co, “TORA Tawarkan Solusi Sengketa dan Konflik Dalam Kawasan Hutan,” https://nasional.tempo.co/read/1062679/tora-tawarkan-solusi-sengketa-dan-konflik-dalam-kawasan-hutan/full&view=ok, diakses pada tanggal 29 September 2020.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright
Authors who publish papers in this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright. Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work non-commercially (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book)
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This journal is using Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.