Perlindungan Hukum Tenaga Kerja pada Perjanjian Kerja Outsourcing

Chairunnisa Ramadhani Putri Nursalim, Leli Joko Suryono

Abstract


Pertumbuhan dunia usaha dan teknologi membuat kebutuhan tenaga kerja semakin meningkat. Perusahaan gemar melaksanakan praktik outsourcing, demi menekan jumlah pekerja dan mendapatkan keuntungan yang besar dengan menyerahkan tanggung jawab pekerjaan penunjang pada perusahaan lain. Outsourcing merupakan proses pemindahan tanggung jawab tenaga kerja dari perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penerima pekerjaan. Tujuannya adalah untuk menjalankan tugas-tugas yang tidak berhubungan dengan pekerjaan inti. Pekerja outsourcing merupakan bagian dari tenaga kerja yang diatur dan dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengaturan mengenai outsourcing telah ditetapkan didalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66, Keputusan Mahkamah Konstitusi No.27/PUU-IX/2011. Permasalahan yang sering terjadi dalam sistem outsourcing adalah pemutusan hubungan kerja sepihak, tidak terjaminnya hak-hak para pekerja outsourcing, dan tidak ada jaminan kelangsungan bekerja yang diberikan oleh perusahaan. Berdasarkan kenyataan tersebut tujuan penelitian ini secara umum bertujuan untuk mengetahui permasalahan mengenai pelaksanaan perlindungan hukum yang diberikan kepada tenaga kerja outsourcing di PT. Pesona Cipta Yogyakarta. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dengan lemahnya sistem hukum di Indonesia dan kurangnya pengawasan dari pemerintah mengakibatkan banyaknya perusahaan yang melanggar hak-hak bagi para pekerja atau buruh outsourcing terutama terkait perlindungan hukum. Karena bagi mereka perlindungan sangat dibutuhkan para pekerja atau buruh outsourcing.


Keywords


Perlindungan Hukum, PT. Pesona Cipta Yogyakarta, Tenaga Kerja Outsourcing

Full Text:

PDF

References


Buku

Abdul Khakim. (2007). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.

Djoko Triyanto. (2004). Hubungan Kerja di Perusahaan Jasa Konstruksi. Bandung: Mandar Maju.

Moch. Nurachmad. (2009), Tanya Jawab Seputar Hak-Hak Tenaga Kerja Kontrak (Outsourcing). Jakarta: Pustaka Widyatama.

Mukti Fajar, Yulianto Achmat. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Plajar.

Jurnal

Widayanti. (2019). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Outsourcing Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. e-jurnal Serat Acitya, 8(1).

Artikel

Moch. Nurachmad. (2009), Tanya Jawab Seputar Hak-Hak Tenaga Kerja Kontrak (Outsourcing). Jakarta: Pustaka Widyatama.

Hasil Wawancara

Hasil Wawancara Ibu Ellys, Kepala PT. Pesona Cipta Yogyakarta, tanggal 3 Maret 2020.




DOI: https://doi.org/10.18196/mls.v2i1.11478

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Chairunnisa Ramadhani Putri Nursalim, Leli Joko Suryono

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Media of Law and Sharia

Office: E5 Building, 2nd Floor, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Adreess : Brawijaya Street, Tamantirto, Kasihan, Bantul, DIY, Indonesia

Email: mls@umy.ac.id