Perlindungan Hukum Tenaga Kerja pada Perjanjian Kerja Outsourcing
DOI:
https://doi.org/10.18196/mls.v2i1.11478Keywords:
Perlindungan Hukum, PT. Pesona Cipta Yogyakarta, Tenaga Kerja OutsourcingAbstract
Pertumbuhan dunia usaha dan teknologi membuat kebutuhan tenaga kerja semakin meningkat. Perusahaan gemar melaksanakan praktik outsourcing, demi menekan jumlah pekerja dan mendapatkan keuntungan yang besar dengan menyerahkan tanggung jawab pekerjaan penunjang pada perusahaan lain. Outsourcing merupakan proses pemindahan tanggung jawab tenaga kerja dari perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penerima pekerjaan. Tujuannya adalah untuk menjalankan tugas-tugas yang tidak berhubungan dengan pekerjaan inti. Pekerja outsourcing merupakan bagian dari tenaga kerja yang diatur dan dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengaturan mengenai outsourcing telah ditetapkan didalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66, Keputusan Mahkamah Konstitusi No.27/PUU-IX/2011. Permasalahan yang sering terjadi dalam sistem outsourcing adalah pemutusan hubungan kerja sepihak, tidak terjaminnya hak-hak para pekerja outsourcing, dan tidak ada jaminan kelangsungan bekerja yang diberikan oleh perusahaan. Berdasarkan kenyataan tersebut tujuan penelitian ini secara umum bertujuan untuk mengetahui permasalahan mengenai pelaksanaan perlindungan hukum yang diberikan kepada tenaga kerja outsourcing di PT. Pesona Cipta Yogyakarta. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dengan lemahnya sistem hukum di Indonesia dan kurangnya pengawasan dari pemerintah mengakibatkan banyaknya perusahaan yang melanggar hak-hak bagi para pekerja atau buruh outsourcing terutama terkait perlindungan hukum. Karena bagi mereka perlindungan sangat dibutuhkan para pekerja atau buruh outsourcing.
References
Buku
Abdul Khakim. (2007). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
Djoko Triyanto. (2004). Hubungan Kerja di Perusahaan Jasa Konstruksi. Bandung: Mandar Maju.
Moch. Nurachmad. (2009), Tanya Jawab Seputar Hak-Hak Tenaga Kerja Kontrak (Outsourcing). Jakarta: Pustaka Widyatama.
Mukti Fajar, Yulianto Achmat. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Plajar.
Jurnal
Widayanti. (2019). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Outsourcing Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. e-jurnal Serat Acitya, 8(1).
Artikel
Moch. Nurachmad. (2009), Tanya Jawab Seputar Hak-Hak Tenaga Kerja Kontrak (Outsourcing). Jakarta: Pustaka Widyatama.
Hasil Wawancara
Hasil Wawancara Ibu Ellys, Kepala PT. Pesona Cipta Yogyakarta, tanggal 3 Maret 2020.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright
Authors who publish papers in this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright. Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work non-commercially (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book)
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This journal is using Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.