Penegakan Hukum Administrasi Terhadap Ketidakpatuhan Amdal
DOI:
https://doi.org/10.18196/mls.v2i1.11481Keywords:
Izin Lingkungan, Penegakan HukumAbstract
Hukum merupakan perangkat untuk mengatur dan memuat sanksi bagi pelanggarnya. Demikian juga pentingnya kehadiran hukum yang jelas dan tegas dalam masalah lingkungan merupakan faktor kuat dalam mendorong penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Dengan penerapan hukum yang baik diharapkan bisa memberi efek jera terhadap pelanggar agar supaya tercipta lingkungan yang baik bagi kepentingan bersama. Dalam permasalahan lingkungan diatur bahwa setiap kegiatan/usaha harus membuat izin lingkungan sebelum melaksanakan kegiatan/usahanya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan Hukum Administrasi dalam hal kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Kota Yogyakarta dan kendala dalam penegakan Hukum Administrasi dalam hal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Penelitian masuk dalam tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan wawancara, kemudian diolah menjadi bentuk deskripsi analisis. Dari penelitian ini didapatkan bahwa pemerintah Kota Yogyakarta dalam penegakan hukum perihal AMDAL lebih mengupayakan penegakan hukum yang bersifat prefentif dibandingkan upaya represif. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi yang ada di Kota Yogyakarta. Adapun kendala dalam penegakan hukumnya adalah kendala yang bersifat yuridis yaitu peraturan yang terlalu banyak hingga membuat pelaku usaha/pemrakarsa kesulitan dalam pembuatan izin lingkungan. Selain itu, masyarakat yang belum memahami pentingnya menjaga dan melestarikan lingkungan membuat banyak kegiatan atau usaha yang mendatangkan dampak buruk bagi lingkungan.
References
Buku
Arif Budiman, 1996, Teori Negara (Negara, Kekuasaan, dan Ideologi), Jakarta, Gramedia Pustaka Utama.
Imam Supardi, 2003, Lingkungan Hidup dan Kelestariannya, Alumni, Bandung
Muchsan, 1981, Beberapa Catatan tentang Hukum Administrasi Negara ke Peradilan Administrasi Negara, Yogyakarta: Liberty
Mukhlish dan Mustafa Lutfi, 2010, Hukum Administrasi Lingkungan Kontemporer, Setara Press, Malang.
Mukti Fajar ND & Yulianto Achmad, (2015), Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Penerbit Pustaka Pelajar, Yogyakarta
N.H.T. Siahaan, 2009, Hukum Lingkungan, Pancuran Alam, Jakarta.
Hendra Nurtjahyo, 2004, Politik Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Prajudi Atmosurdirjo, 1988, Hukum Administrasi Negara, Seri Pustaka ilmu Administrasi,Ghalia Indonesia, Jakarta.
Siti Sundari Rangkuti dan Suparto Wijoyo, 1996, Penegakan Hukum Lingkungan Administrasi, Fakultas Hukum Unair, Surabaya.
Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah, 1980, Sosiologi Hukum dalam Masyarakat, Rajawali, Jakarta.
Usep Ranawijaya, 1983, Hukum Tata Negara Indonesia Dasar-dasarnya, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang Tata Ruang Wilayah Povinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2009-2029
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta.
Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pengajuan Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan
Jurnal
Arcaropeboka, R. A. (2018), "Peran Pemerintah Dalam Penegakan Hukum Lingkungan", Jurnal Ilmu Hukum Justicia SainsI, Vol 03 No 2, November 2018.
Dr. H. Rahyunir Rauf, M.Si, 2017, “Perubahan Kedudukan Kelurahan Dari Perangkat Daerah Menjadi Perangkat Kecamatan”, WEDANA, Volume III, Nomor 1, Riau.
Edorita, W. (2013), "Peran Serta Masyarakat Terhadap Lingkungan Menurut UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup", Jurnal Ilmu Hukum, Vol 4 No 1.
Fitria, 2015, “Penegakan Hukum Administrasi Terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan(AMDAL) Berdasarkan Undang-Undang 32 Tahun 2009 Di Kota Jambi”, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Univertsitas Jambi.
Grahat Nagara, 2017, “Perkembangan Sanksi Administratif Dalam Penguatan Perlindungan Lingkungan Terkait Eksploitasi Sumber Daya Alam (Studi Kasus : Sektor Perkebunan, Pertambangan, dan Kehutanan)”, Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Volume 3 Issue 2, Jakarta Selatan.
Komang Trie Krisnasari, 2013, “Penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia”, Kertha Semaya Vol. 01, No. 03, Bali.
Kusdarini, E, 2005, “Arti Penting dan Implementasi Hukum Perijinan dalam Bidang Lingkungan Hidup di Indonesia”, Jurnal Civics, Yogyakarta.
Mifta Farid, Antikowati,& Rosita Indrayati, 2017, “Kewenangan Pemerintah Daerah dan Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Potensi Daerah”, Journal Lentera Hukum, Vol. 4, No. 2, Jember.
Muchammad Taufiq, 2011, “Kedudukan dan Prosedur AMDAL dalam Pengelolaan Lingkngan Hidup”, Jurnal WIGA No, 2088-0944. Lumajang.
R. Kemala Nababan, 2017, “Potensi PP KLHS Dalam Mengintegrasikan Pembangunan Berkelanjutan Dalam Penyusunan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program”, Hukum Lingkungan Indonesia, Volume 3, Jakarta.
Internet
Eko Nugroho, “Potensi dan Permasalahan Kota Yogyakarta”, https://www.academia.edu/7494529/Potensi_dan_Permasalahan_Kota_Yogyakarta?auto=download. Diakses pada 10 Juni 2019 pukul 20.00 WIB.
Nasrullah, 2015, ”Hukum Lingkungan”, http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/4060/HUKUM%20LINGKUNGAN.pdf?sequence=1&isAllowed=y, diakses pada 1 Juli 2020, pukul 20.30 WIB.q
Mawa Kresna, 2017, “Resiko dan Nasib Buruk Pembangungan Hotel di Yogyakarta”, https://tirto.id/risiko-dan-nasib-buruk-pembangunan-hotel-di-yogyakarta-bkWg. Diakses pada 10 Juni 2019 pukul 20.10 WIB.
Redaksi, “14 Dampak Pembangunan Terhadap Lingkungan yang Wajib Diketahui”, https://materiips.com/dampak-pembangunan-terhadap-lingkungan, Diakses pada 10 Juli 2019, pukul 13.31 WIB.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright
Authors who publish papers in this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright. Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work non-commercially (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book)
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This journal is using Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.