Pelaksanaan Ketentuan Dan Penyelesaian Hambatan Pada Pembangunan Apartemen
DOI:
https://doi.org/10.18196/mls.v2i1.11482Keywords:
Pembangunan Apartemen, Perizinan, Rumah SusunAbstract
Perkembangan penduduk di Kota Yogyakarta terbilang cukup pesat sehingga membuat kebutuhan primer akan hunian pun juga ikut meningkat pesat. Terbatasnya lahan yang ada di Yogyakarta dan harga yang terus meningkat membuat beberapa masyarakat Yogyakarta tidak dapat memiliki hunian tunggal. Hunian atau tempat tinggal bersama dipilih untuk menjadi solusi penyediaan hunian bagi masyarakat yang tidak dapat membeli hunian tunggal. Hunian bersama yang sudah ada di Yogyakarta seperti rumah susun dan apartemen juga sudah banyak diminati beberapa masyarakat di Yogyakarta untuk memenuhi kebutuhan akan tempat tinggalnya. Dalam usaha pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal, pembangunan rumah susun dan apartemen memiliki proses yang cukup panjang dari mulai pengajuan perizinan hingga pembangunan rumah susun dan apartemen tersebut. Dalam proses pengajuan izinnya sendiri dapat memakan waktu yang cukup lama dikarenakan prosedurnya sendiri yang juga cukup panjang. Pemmbanunan baru akan dilakukan apabila semua persyaratan telah terpenuhi dan izin telah keluarkan oleh pihak yang berwewenang atas pengajuan izin pihak yang bersangkutan (pembangun). Dalam pembangunan apartemen maupun rumah susun juga tidak jarang terjadi hambatan baik faktor internal maupun eksternal hambatan dari faktor internal biasanya terjadi apabila syarat pembangunan belum terpenuhi secara sempurna, sedangkan hambatan dari faktor eksternal biasanya terjadi karena kurangnya komunikasi atau sosialisasi dengan masyarakat setempat sehingga sering terjadi kesalahpahaman. Solusinya dengan memenuhi semua persyaratan dalam prmbangunan dan juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat agar tidak terjadi sengketa.
References
Haekal, A., Suharto, R., & Silviana, A. 2017. “Implementasi Asas Kelestarian dan Keberlanjutan pada Pembangunan Apartemen di Kota Semarang (Objek Kajian Apartemen Belini pada Mini Blok Paltrow City)”, Diponegoro Law Journal, Vol. 6 No. 2, hal 3.
Mukti Fajar & Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar
Pembangunan Apartemen Uttara yang Membelah Warga Karangwuni, http://liputan.tersapa.com/pembangunan-apartemen-uttara-yang-membelah-warga-karangwuni/
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2011, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Rajawali Pers
Sudikno Mertokusumi, 2010, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta, Universitas Atamajaya Yogyakarta
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright
Authors who publish papers in this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright. Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work non-commercially (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book)
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This journal is using Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.