Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Perkawinan Poligami
Abstract
Perkawinan dalam Islam sering disebut sebagai perjanjian suci antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk membentuk keluarga bahagia. Perkawinan juga merupakan suatu ikatan, akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah SWT sehingga melaksanakannya merupakan ibadah. Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang isteri hanya boleh mempunyai seorang suami. Hanya apabila dikehendaki oleh pihak yang bersangkutan, maka pengadilan dapat memberi izin kepada suami untuk beristeri lebih dari seorang dengan persyaratan tertentu (pasal 3 UU No. 1 Tahun 1974). Ketentuan ini adalah salah satu contoh yang mengharuskan campur tangan pemerintah melalui institusi pengadilan dalam perkawinan, yakni dalam hal memberi izin untuk poligami. Dalam kaitan ini, pelaksanaan undang-undang tersebut berhadapan dengan nilai-nilai hukum perkawinan yang hidup dalam masyarakat. Adapun jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu dengan pendekatan kasus. Data yang digunakan dalam artikel ini merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yang diantaranya dari peraturan perundang-undangan dan putusan Pengadilan Agama Bantul. Sedangkan bahan hukum sekunder merupakan bahan-bahan hukum yang erat hubungannya dengan bahan hukum primer dan dapat membantu menganalisis dan memahami bahan hukum primer. Hasil dari penelitian ini adalah gugatan pembatalan perkawinan dikabulkan oleh majelis hakim dengan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan hukum formil dan hukum materiil.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amir Syarifuddin. (2011). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. (Jakarta: Kencana).
Ahmad Azhar Basyir. (1999). Hukum Perkawinan Indonesia. Yogyakarta: UII Press.
Amir Syarifuddin. (2010). Garis-Garis Besar Fiqih. Jakarta: Prenada Media Kencana.
Bahder Johan Nasution. (1997). Hukum Perdata Islam. Mandar Maju.
Burhan Bugin. (2010). Penelitian Kualitatif. Jakarta: Kencana.
Hasan Saleh. (2008). Kajian Fiqh Nabawi dan Fiqh Kontemporer. (Jakarta: Raja Grafindo).
Khoiruddin Nasution. (2013). Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia dan perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim. Yogyakarta: ACAdeMia + Tazzafa, cet-ke 2.
Abdul Kadir Muhamad. (2014). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Subekti. (1982). Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta-Intermasa.
Soedaryo Soimin. (2004). Hukum Orang dan Keluarga prespektif Hukum Perdata Barat/BW, Hukum Islam dan Hukum Adat. Jakarta : Sinar Grafika.
Soemiyati. (2007). Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Yogyakarta: Liberty Cetakan keenam
Musdah Mulia. (1999). Pandangan Islam Tentang Poligami. Jakarta: The Asia Foundation
Siti Musdah Mulia. (2008). Islam Menggugat Poligami. Jakarta: PT Gramedia Utama
Zainuddin Ali. (2006). Hukum Perdata Islam di Indonesia. (Jakarta: Sinar Grafika)
Jurnal :
Deni Rahmatillah, A.N Khofify. (2017). “Konsep Pembatalan Perkawinan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam”. Hukum Islam, 17/(2) .
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Kompilasi Hukum Islam Tentang Perkawinan
DOI: https://doi.org/10.18196/mls.v2i1.11484
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Fanny Putri Ramadhanti, Isti’anah Zainah Asikin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Media of Law and Sharia
Office: E5 Building, 2nd Floor, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Adreess : Brawijaya Street, Tamantirto, Kasihan, Bantul, DIY, Indonesia
Email: mls@umy.ac.id