Pelaksanaan Jual Beli Secara Online Berdasarkan Perspektif Hukum Perdata
DOI:
https://doi.org/10.18196/mls.v2i2.11488Keywords:
Bukalapak, Jual Beli Online, Tokopedia.Abstract
ABSTRAKJual beli secara online merupakan suatu kegiatan jual beli dimana penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung atau face to face untuk melakukan komunikasi, negosiasi, dan transaksi. Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui kapan timbulnya hak dan kewajiban pembeli dan penjual dalam perjanjian jual beli secara online di bukalapak dan di tokopedia. Metode penelitian yang dipakai yaitu penelitian hukum yuridis normatif, dan data yang diperoleh dari wawancara dan kepustakaan. Data primer dan sekunder diambil dahulu kemudian dikumpulkan lalu diolah disusun secara sistematis dan analisis secara deskriptif kualitatif. Penelitian dilakukan dengan cara wawancara terhadap responden yang memahami objek yang diteliti. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa timbulnya hak dan kewajiban terhadap pembeli dan penjual dalam perjanjian jual beli secara online di tokopedia dan di bukalapak sejak diterimanya transaksi serta adanya kesepakatan para pihak dan terpenuhinya 4 proses, yaitu: Penawaran, Penerimaan, Pembayaran, dan Pengiriman. Proses tersebut akan berjalan sebagaimana mestinya apabila adanya itikad baik dari para pihak dengan terpenuhinya syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
References
Buku
Fajar, M & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Ramli, A. (2004). Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung : PT. Refika Aditama.
Soekanto, S & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : Rajawali Pers.
Syahrani, R. (2013). Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung : Alumni.
Jurnal
Dewi, M.N.K. (2017). Penyelesaian Sengketa Dalam Perjanjian Jual Beli Secara Online. Jurnal Cahaya Keadilan Universitas Indonesia Timur, 5(2).
Hakiki, A.A. dkk. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Dalam Sengketa Jual Beli Online. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, 1(1).
Wulandari, F.M., (2015). Jual Beli Online yang Aman dan Syar’i (Studi terhadap Pandangan Pelaku Bisnis Online di Kalangan Mahasiswa dan Alumni Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga). Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 7(2).
Wawancara
Asyiq Alfaruq, Pembeli di Bukalapak, hasil wawancara pembeli di Bukalapak, 28 Maret 2020.
M. Hilmi Al-Fakhri, Penjual di Bukalapak dan di Tokopedia, hasil wawancara penjual di Bukalapak dan di Tokopedia, 27 Maret 2020.
Rakai Paksi, Pembeli di Tokopedia, hasil wawancara pembeli di Tokopedia, 28 Maret 2020.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright
Authors who publish papers in this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright. Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work non-commercially (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book)
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This journal is using Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.