Pelaksanaan Jual Beli Secara Online Berdasarkan Perspektif Hukum Perdata

Rizka Adi Nugroho, Prihati Yuniarlin

Abstract


ABSTRAK

Jual beli secara online merupakan suatu kegiatan jual beli dimana penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung atau face to face untuk melakukan komunikasi, negosiasi, dan transaksi. Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui kapan timbulnya hak dan kewajiban pembeli dan penjual dalam perjanjian jual beli secara online di bukalapak dan di tokopedia. Metode penelitian yang dipakai yaitu penelitian hukum yuridis normatif, dan data yang diperoleh dari wawancara dan kepustakaan. Data primer dan sekunder diambil dahulu kemudian dikumpulkan lalu diolah disusun secara sistematis dan analisis secara deskriptif kualitatif. Penelitian dilakukan dengan cara wawancara terhadap responden yang memahami objek yang diteliti. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa timbulnya hak dan kewajiban terhadap pembeli dan penjual dalam perjanjian jual beli secara online di tokopedia dan di bukalapak sejak diterimanya transaksi serta adanya kesepakatan para pihak dan terpenuhinya 4 proses, yaitu: Penawaran, Penerimaan, Pembayaran, dan Pengiriman. Proses tersebut akan berjalan sebagaimana mestinya apabila adanya itikad baik dari para pihak dengan terpenuhinya syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.


Keywords


Bukalapak, Jual Beli Online, Tokopedia.

Full Text:

PDF

References


Buku

Fajar, M & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Ramli, A. (2004). Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung : PT. Refika Aditama.

Soekanto, S & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : Rajawali Pers.

Syahrani, R. (2013). Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung : Alumni.

Jurnal

Dewi, M.N.K. (2017). Penyelesaian Sengketa Dalam Perjanjian Jual Beli Secara Online. Jurnal Cahaya Keadilan Universitas Indonesia Timur, 5(2).

Hakiki, A.A. dkk. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Dalam Sengketa Jual Beli Online. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, 1(1).

Wulandari, F.M., (2015). Jual Beli Online yang Aman dan Syar’i (Studi terhadap Pandangan Pelaku Bisnis Online di Kalangan Mahasiswa dan Alumni Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga). Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 7(2).

Wawancara

Asyiq Alfaruq, Pembeli di Bukalapak, hasil wawancara pembeli di Bukalapak, 28 Maret 2020.

M. Hilmi Al-Fakhri, Penjual di Bukalapak dan di Tokopedia, hasil wawancara penjual di Bukalapak dan di Tokopedia, 27 Maret 2020.

Rakai Paksi, Pembeli di Tokopedia, hasil wawancara pembeli di Tokopedia, 28 Maret 2020.




DOI: https://doi.org/10.18196/mls.v2i2.11488

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Rizka Adi Nugroho, Prihati Yuniarlin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Media of Law and Sharia

Office: E5 Building, 2nd Floor, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Adreess : Brawijaya Street, Tamantirto, Kasihan, Bantul, DIY, Indonesia

Email: mls@umy.ac.id