Faktor Pertimbangan Perubahan Penggunaan Tanah Sultan Ground Sebelum Dan Sesudah Merapi Tahun 2010 Di Desa Umbulharjo Cangkringan
DOI:
https://doi.org/10.18196/mls.v2i2.11491Keywords:
Perubahan Penggunaan Tanah, Erupsi Merapi, Sultan Ground.Abstract
Penggunaan tanah Sultan Ground di Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami perubahan di saat terjadi nya erupsi Merapi tahun 2010. Perubahan yang dialami oleh masyarakat sekitar juga sangat berdampak terhadap kehidupan sehari – hari. Penggunaan tanah yang merupakan sebagai kebutuhan penting dalam kehidupan manusia dalam perlindungan sehari – hari seperti tempat tinggal dan tempat sumber mencari kebutuhan pokok sebagai pertimbangan untuk keselamatan masyarakat sekitar. Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu daerah yang istimewa yang mempunyai sebagian dalam kepemilikan tanah merupakan tanah milik Kraton Yogyakarta yang biasa disebut Sultan Ground dan Paku Alam Ground. Pasal 21 Peraturan Daerah Istimewa Nomor. 1 Tahun 2017 menegaskan yaitu dalam ayat (1) Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten digunakan oleh masyarakat/institusi untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan dalam penelitian ini yaitu dengan cara wawancara dengan narasumber, informan dan narasumber melalui telfon dengan analisa yang digunakan penulis menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah mengetahui perubahan penggunaan tanah Sultan Ground terletak di Dusun Palemsari, Desa Umbulharjo, Kecamatan Cangkringan, Sleman sebelum dan setelah terjadinya erupsi Merapi tahun 2010 di kehidupan masyarakat langsung dan faktor perubahan penggunaan tersebut untuk kesejahteraan masyarakat. Dalam perkembangan peraturan pemerintah daerah penggunaan Tanah Sultan Ground ini membuat masyarakat harus mengetahui bagaimana penggunaan dalam pemanfaatan sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
References
Ardian Sutedi. (2014). Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya. (Jakarta: Sinar Grafika).
Dr. Rosnidar Sembiring. (2017). Hukum Pertanahan Adat. (Depok: Rajawali Pers).
Effendi Perangin. (1994). Hukum Agraria Indonesia: Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. (Jakarta: Raja Grafindo).
G. kartasapoetra dkk. (1991). Jaminan UUPA Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah. (Jakarta: Rineka Cipta).
Ibrahim, Amin. (2008). Teori dan Konsep Pelayanan Publik serta Implementasinya. (Bandung: Mandar Maju).
Mukti Fajar Nur Dewata dan Yulianto Achmad. (2015). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar).
Ni’matul Huda. Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Perdebatan Konstitusi dan Perundang-undangan di Indonesia. (Bandung: Nusa Media).
Soedarisman P. (1984). Daerah Istimewa Yogyakarta. Gadjah Mada University Press. (Yogyakarta).
Selo Soemardjan. (1991). Perubahan Sosial di Yogyakarta. (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press).
Urip Santoso. (2012). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. (Jakarta: Kencana).
Y.W. Sunindhia. Dra. Ninik Widiyanti. (1988). Pembaharuan Hukum Agraria. (Jakarta: Bina Aksara).
Jurnal:
Putri Arnidya Sari. Ana Silviana. Agung Basuki Prasetyo. “Pengakuan Hukum Tanah Nasional Terhadap Tanah Keraton Yogyakarta Setelah Berlakunya Peraturan Daerah Istimewa Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta”. Diponegoro Law Journal. V (2016).
Triana Rejekiningsih. “Asas Fungsi Sosial Hak Atas Tanah Pada Negara Hukum (Suatu Tinjauan Dari Teori, Yuridis dan Penerapannya di Indonesia)”. Yustisia. V (2016)
Skripsi:
Banar Maulana Murti. 2018. ”Perlindungan Hukum Atas Warga Penggunaan Lahan Sultan Ground Yang Terdampak Penertiban Di Desa Parangtritis” (Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta).
Peraturan Perundang-undangan:
Undang–undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Yogyakarta
Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Daerah Istimewa Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Tanah Kesultanan Dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan Dan Tanah Kadipaten
PerGub DIY Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan Dan Tanah Kadipaten
Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2018 Tentang prosedur permohonan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright
Authors who publish papers in this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright. Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work non-commercially (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book)
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This journal is using Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.