Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Penganiayaan Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Anak
DOI:
https://doi.org/10.18196/mls.v2i2.11493Keywords:
Hak Anak, Perlindungan Anak, Tindak Pidana PenganiayaanAbstract
Perlindungan anak merupakan bagian dari implementasi dari nilai-nilai hak asasi manusia. Hal ini memiliki tujuan untuk melindungi hak-hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara maksimal dalam masyarakat. Adanya hak-hak anak sebagai korban tindak pidana penganiayaan belum sepenuhnya terpenuhi, seperti rehabilitasi psikis dan ganti rugi terhadap korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pengaturan hak-hak anak sebagai korban tindak pidana penganiayaan dan untuk mengetahui tentang ketentuan hukum yang mengatur perlindungan hukum terhadap anak. Metode penelitian skripsi ini menggunakan pendekatan normatif yaitu menganalisis data sekunder yang merupakan data yang diperoleh dengan cara penelitian kepustakaan, yang berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder yaitu buku-buku, jurnal, atau media online dan bahan hukum tersier yaitu kamus hukum dan kamus Bahasa Indonesia. Kesimpulan penelitian skripsi ini menunjukkan hasil dari pengaturan hak anak sebagai korban tindak pidana penganiayaan yaitu dengan melihat hak-hak korban yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan hak-hak yang didapat oleh korban tindak pidana. Sedangkan ketentuan hukum mengatur perlindungan hukum terhadap anak yaitu dengan menentukan peraturan yang dilanggar dari tindak pidana tersebut dengan mempertimbangkan berat dan ringannya pidana yang dijatuhkan. Peraturan yang digunakan sebagai acuan dalam penelitian ini adalah Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
References
Peraturan Perundang-undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan Saksi dan Korban
Buku:
Abdussalam. 2010. Victimology. Jakarta: PTIK Press
Maidin Gultom. 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama
Moerti Hadiati Soeroso. 2010. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis Viktimologis. Jakarta: Sinar Grafika
Jurnal Online:
https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/1607/05.2%20bab%202.pdf?sequence=8&isAllowed=y , dilihat pada hari Senin, 21 September 2020, jam 18.23 WIB
http://repository.unpas.ac.id/12206/5/BAB%20II.pdf , dilihat pada hari Selasa, 22 September 2020, jam 15.20 WIB
Website:
Hasmiah Hamid. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penganiayaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Di Indonesia. Diakses pada hari Jumat, 9 Oktober 2020, jam 15.26 WIB
https://osf.io/q4hbr/download/
Tirsha Aprillia Sinewe. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Kejahatan Menurut Hukum Pidana Indonesia. Diakses pada hari Selasa, 22 September 2020, jam 17.33 WIB
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright
Authors who publish papers in this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright. Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work non-commercially (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book)
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This journal is using Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.