Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Penganiayaan Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Anak

Nova Ardianti Suryani

Abstract


Perlindungan anak merupakan bagian dari implementasi dari nilai-nilai hak asasi manusia. Hal ini memiliki tujuan untuk melindungi hak-hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara maksimal dalam masyarakat. Adanya hak-hak anak sebagai korban tindak pidana penganiayaan belum sepenuhnya terpenuhi, seperti rehabilitasi psikis dan ganti rugi terhadap korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pengaturan hak-hak anak sebagai korban tindak pidana penganiayaan dan untuk mengetahui tentang ketentuan hukum yang mengatur perlindungan hukum terhadap anak. Metode penelitian skripsi ini menggunakan pendekatan normatif yaitu menganalisis data sekunder yang merupakan data yang diperoleh dengan cara penelitian kepustakaan, yang berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder yaitu buku-buku, jurnal, atau media online dan bahan hukum tersier yaitu kamus hukum dan kamus Bahasa Indonesia. Kesimpulan penelitian skripsi ini menunjukkan hasil dari pengaturan hak anak sebagai korban tindak pidana penganiayaan yaitu dengan melihat hak-hak korban yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan hak-hak yang didapat oleh korban tindak pidana. Sedangkan ketentuan hukum mengatur perlindungan hukum terhadap anak yaitu dengan menentukan peraturan yang dilanggar dari tindak pidana tersebut dengan mempertimbangkan berat dan ringannya pidana yang dijatuhkan. Peraturan yang digunakan sebagai acuan dalam penelitian ini adalah Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Keywords


Hak Anak, Perlindungan Anak, Tindak Pidana Penganiayaan

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan Saksi dan Korban

Buku:

Abdussalam. 2010. Victimology. Jakarta: PTIK Press

Maidin Gultom. 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama

Moerti Hadiati Soeroso. 2010. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis Viktimologis. Jakarta: Sinar Grafika

Jurnal Online:

https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/1607/05.2%20bab%202.pdf?sequence=8&isAllowed=y , dilihat pada hari Senin, 21 September 2020, jam 18.23 WIB

http://repository.unpas.ac.id/12206/5/BAB%20II.pdf , dilihat pada hari Selasa, 22 September 2020, jam 15.20 WIB

Website:

Hasmiah Hamid. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penganiayaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Di Indonesia. Diakses pada hari Jumat, 9 Oktober 2020, jam 15.26 WIB

https://osf.io/q4hbr/download/

Tirsha Aprillia Sinewe. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Kejahatan Menurut Hukum Pidana Indonesia. Diakses pada hari Selasa, 22 September 2020, jam 17.33 WIB

https://www.neliti.com/publications/145898/perlindungan-hukum-terhadap-anak-sebagai-korban-kejahatan-menurut-hukum-pidana-i




DOI: https://doi.org/10.18196/mls.v2i2.11493

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Nova Ardianti Suryani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Media of Law and Sharia

Office: E5 Building, 2nd Floor, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Adreess : Brawijaya Street, Tamantirto, Kasihan, Bantul, DIY, Indonesia

Email: mls@umy.ac.id