Upaya Mewujudkan Pemuliaan Profesi Satuan Pengamanan Ditinjau Dari Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020
DOI:
https://doi.org/10.18196/mls.v2i3.11870Keywords:
Satuan Pengamanan, Profesi, Ketenagakerjaan, SwakarsaAbstract
Kapolri telah menetapkan Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa, aturan tersebut untuk mengatur pengamanan-pengamanan swakarsa yang ada di Indonesia salah satunya tenaga satuan pengamanan. Penjabaran Satpam di dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa menggolongkannya sebagai Profesi perkerjaan, hal ini merupakan upaya Kapolri dalam mewujudkan pemuliaan profesi Satpam. Akan tetapi peraturan tersebut hanya mengatur bentuk-bentuk pengamanan swakarsa, proses perekrutan, golongan kepangkatan, pelatihan dan kompetensi, secara detail tidak mengatur regulasi khusus tenaga satuan pengamanan yang mengedepankan kesejahteraan Satpam dan kepastian hukum dalam ketenagakerjaan. Tenaga Satuan Pengamanan atau yang biasa kita kenal dengan istilah Satpam termasuk suatu profesi yang kurang dilirik, profesi tersebut merupakan suatu profesi yang tidak diperhitungkan oleh masyarakat yang ada di Indonesia. Seperti yang dilihat dilapangan jika tenaga kerja Satpam digaji rendah, tidak ada jenjang karir, bahkan masa depan tenaga Satpam tidak menjanjikan. Namun apabila jika kita pahami mengenai fungsi serta tugas satpam merupakan suatu pekerjaan yang berat tanggung jawabnya. Berdasarkan permasalahan tersebut tujuan kajian ini secara umum dijalankan dengan tujuan untuk melihat landasan hukum terhadap Satpam dan kedudukan status ketenagakerjaannya. Jenis kajian ini ialah jenis kajian normatif serta metode pendekatan yang dipakai yaitu metode pendekatan yuridis normatif. Hasil kajian ini menunjukkan jika lemahnya sistem hukum yang berlaku di Indonesia terhadap Satpam dalam pemuliaan profesi Satpam terutama terkait perlindungan hukum dan status ketenagakerjaannya. Karena bagi mereka perlindungan hukum sangat dibutuhkan para anggota Satpam.References
Buku
G.Kartasapoetra, R.G.Kartasapoetra, 1986, hukum Ketenagakerjaan di Indonesia sesuai dengan Pancasila,Cetakan ke 1, Bina Aksara, Yogyakarta, hal. 20
H. Arkian Luis, 2019, Satpam Indonesia, Jakarta, Elex Media Komputindo.
Polda Metro Jaya, 2016, pengantar satuan keamanan, Jakarta, PT.Universal Security Indonesia.
Sutedi, Heru. (2012), Kontroversi pekerja serta pihak pengusaha, Jakarta, HS Publising
Wijayanti, Asri. (2009), hukum tenaga kerja setelah masa reformasi, Jakarta, Sinar Grafika
Wijayanti, A. (2011), hak serikat buruh di negara Indonesia, Disertasi, PPS Universitas Airlangga, hal. 18
Jurnal
Achmad Hariri, Rekontruksi Pancasila Sebagai Ideologi Selaku Sistem Ekonomi Pada Perspektif Welfare State, Jurnal Hukum Replik, Vol. 7 No.1, Maret 2019.
Aksin N, (2018), Upah Dan Tenaga Kerja (Hukum Ketenagakerjaan Dalam Islam), Jurnal Meta-Yuridis, Vol 1.No 2.
P.Murung, K., & Buhoy,(2013). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja ( Hambatan dan Upaya Sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. 308–335. Arena Hukum, Vol 6, No 3.
Irawan, A. D., Samudra, K. P., & Pratama, A. (2021). Perlindungan Hak Asasi Manusia oleh Pemerintah pada Masa Pandemi COVID-19. Jurnal Citizenship Virtues, 1(1), 1–6. https://doi.org/10.37640/jcv.v1i1.902
Irawan, A. D., (2019) Status Hukum Outsourcing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 27/PUU-IX/2011, Arena Hukum, Vol.12, No 2.
Nursalim, C. R. P., & Suryono, L. J. (2021). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja pada Perjanjian Kerja Outsourcing. Media of Law and Sharia, 2(1), 47–62. https://doi.org/10.18196/mls.v2i1.11478
Wijayanti, A. (2012). Menuju Sistem Hukum Perburuhan Indonesia Yang Berkeadilan. Arena Hukum, 5(3), 210–217. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2012.00503.7
Wijayanti, A, (2017) Rights to the freedom of trade unions in the constitution and its implementastion, International journal off Applied Business in Economic Research Vol. 15, No.7.
Wijayanti, A. Recognition And Protection of Religious Sects In Indonesia, Man in India, http://serialsjournals.com/serialjournalmanager/pdf/1507180504.pdf
Wijayanti, A. (2012). Sistem Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Yang Sesuai Dengan Keadilan. Arena Hukum, 5(3), 210–217. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2012.00503.7
Regulasi
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/lembaga Pemerintah.
Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright
Authors who publish papers in this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright. Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work non-commercially (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book)
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This journal is using Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.