Upaya Mewujudkan Pemuliaan Profesi Satuan Pengamanan Ditinjau Dari Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020

Ahmad Khoirun Ni'am, Anang Dony Irawan, Chaeruli Anugrah Dewanto

Abstract


Kapolri telah menetapkan Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa, aturan tersebut untuk mengatur pengamanan-pengamanan swakarsa yang ada di Indonesia salah satunya tenaga satuan pengamanan. Penjabaran Satpam di dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa menggolongkannya sebagai Profesi perkerjaan, hal ini merupakan upaya Kapolri dalam mewujudkan pemuliaan profesi Satpam. Akan tetapi peraturan tersebut hanya mengatur bentuk-bentuk pengamanan swakarsa, proses perekrutan, golongan kepangkatan, pelatihan dan kompetensi, secara detail tidak mengatur regulasi khusus tenaga satuan pengamanan yang mengedepankan kesejahteraan Satpam dan kepastian hukum dalam ketenagakerjaan. Tenaga Satuan Pengamanan atau yang biasa kita kenal dengan istilah Satpam termasuk suatu profesi yang kurang dilirik, profesi tersebut merupakan suatu profesi yang tidak diperhitungkan oleh masyarakat yang ada di Indonesia. Seperti yang dilihat dilapangan jika tenaga kerja Satpam digaji rendah, tidak ada jenjang karir, bahkan masa depan tenaga Satpam tidak menjanjikan. Namun apabila jika kita pahami mengenai fungsi serta tugas satpam merupakan suatu pekerjaan yang berat tanggung jawabnya. Berdasarkan permasalahan tersebut tujuan kajian ini secara umum dijalankan dengan tujuan untuk melihat landasan hukum terhadap Satpam dan kedudukan status ketenagakerjaannya. Jenis kajian ini ialah jenis kajian normatif serta metode pendekatan yang dipakai yaitu metode pendekatan yuridis normatif. Hasil kajian ini menunjukkan jika lemahnya sistem hukum yang berlaku di Indonesia terhadap Satpam dalam  pemuliaan profesi Satpam terutama terkait perlindungan hukum dan status ketenagakerjaannya. Karena bagi mereka perlindungan hukum sangat dibutuhkan para anggota Satpam.

Keywords


Satuan Pengamanan, Profesi, Ketenagakerjaan, Swakarsa

Full Text:

PDF

References


Buku

G.Kartasapoetra, R.G.Kartasapoetra, 1986, hukum Ketenagakerjaan di Indonesia sesuai dengan Pancasila,Cetakan ke 1, Bina Aksara, Yogyakarta, hal. 20

H. Arkian Luis, 2019, Satpam Indonesia, Jakarta, Elex Media Komputindo.

Polda Metro Jaya, 2016, pengantar satuan keamanan, Jakarta, PT.Universal Security Indonesia.

Sutedi, Heru. (2012), Kontroversi pekerja serta pihak pengusaha, Jakarta, HS Publising

Wijayanti, Asri. (2009), hukum tenaga kerja setelah masa reformasi, Jakarta, Sinar Grafika

Wijayanti, A. (2011), hak serikat buruh di negara Indonesia, Disertasi, PPS Universitas Airlangga, hal. 18

Jurnal

Achmad Hariri, Rekontruksi Pancasila Sebagai Ideologi Selaku Sistem Ekonomi Pada Perspektif Welfare State, Jurnal Hukum Replik, Vol. 7 No.1, Maret 2019.

Aksin N, (2018), Upah Dan Tenaga Kerja (Hukum Ketenagakerjaan Dalam Islam), Jurnal Meta-Yuridis, Vol 1.No 2.

P.Murung, K., & Buhoy,(2013). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja ( Hambatan dan Upaya Sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. 308–335. Arena Hukum, Vol 6, No 3.

Irawan, A. D., Samudra, K. P., & Pratama, A. (2021). Perlindungan Hak Asasi Manusia oleh Pemerintah pada Masa Pandemi COVID-19. Jurnal Citizenship Virtues, 1(1), 1–6. https://doi.org/10.37640/jcv.v1i1.902

Irawan, A. D., (2019) Status Hukum Outsourcing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 27/PUU-IX/2011, Arena Hukum, Vol.12, No 2.

Nursalim, C. R. P., & Suryono, L. J. (2021). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja pada Perjanjian Kerja Outsourcing. Media of Law and Sharia, 2(1), 47–62. https://doi.org/10.18196/mls.v2i1.11478

Wijayanti, A. (2012). Menuju Sistem Hukum Perburuhan Indonesia Yang Berkeadilan. Arena Hukum, 5(3), 210–217. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2012.00503.7

Wijayanti, A, (2017) Rights to the freedom of trade unions in the constitution and its implementastion, International journal off Applied Business in Economic Research Vol. 15, No.7.

Wijayanti, A. Recognition And Protection of Religious Sects In Indonesia, Man in India, http://serialsjournals.com/serialjournalmanager/pdf/1507180504.pdf

Wijayanti, A. (2012). Sistem Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Yang Sesuai Dengan Keadilan. Arena Hukum, 5(3), 210–217. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2012.00503.7

Regulasi

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/lembaga Pemerintah.

Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa.




DOI: https://doi.org/10.18196/mls.v2i3.11870

Refbacks



Copyright (c) 2021 Ahmad Khoirun Ni'am, Anang Dony Irawan, Chaeruli Anugrah Dewanto

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Media of Law and Sharia

Office: E5 Building, 2nd Floor, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Adreess : Brawijaya Street, Tamantirto, Kasihan, Bantul, DIY, Indonesia

Email: mls@umy.ac.id