Penerapan Hukum Pidana Penyebaran Berita Hoax Melalui Media Sosial Era Pandemi Covid-19

Faisal Azis Muttaqien, Anang Dony Irawan

Abstract


Kemajuan teknologi informasi berkembang sangat pesat, memberikan kemudahan mencari dan menemukan berbagai macam informasi, mendekatkan jarak yang jauh dan mempersingkat waktu untuk melakukan komunikasi. Selain memberikan perubahan positif kemajuan teknologi informasi juga memberikan perubahan yang negatif. Bahkan, penyebaran berita bohong atau Hoax yang ada di tengah-tengah masyarakat bisa menyebabkan kegaduhan hingga terjadi konflik. Seperti masa pandemi sekarang ini, sering kali ditemukan berita bohong mengenai pandemi covid-19 yang tersebar di jaringan media sosial contohnya seperti facebook, instagram, twitter, youtube dan masih banyak lagi. Penyebaran berita bohong atau Hoax mengakibatkan keraguan terhadap informasi yang diterima. Hal seperti ini bisa dimanfaatkan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab untuk menebarkan kebohongan dan juga kepanikan demi kepentingan tertentu. Oleh sebab itu perlu diketahui tentang tindak kejahatan pidana penyebaran berita bohong atau Hoax dan implementasinya. Dimuat pada pasal 45A ayat (1) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Keywords


Kata Kunci: berita hoax, hoax covid-19, penyebaran berita bohong

Full Text:

PDF

References


Buku

Hamzah, J. A. (2005). Penegakan Hukum Lingkungan , Sinar Grafika, Jakarta.

Lamintang, P.A.F. & Samosir, C.D. (2010). Delik-delik Khusus Kejahatan yang Ditujukan Terhadap Hak Milik dan lain-lainHak yang Timbul dari Hak Milik, TARSITO, Bandung.

Manan, A. (2006). Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Kencana, Jakarta

Sunarso, S. (2009). Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik, PT Rineka Cipta, Jakarta.

Yosep, T. (2016). Advokat dan Penegakan Hukum, GENTA Press, Yogyakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jurnal

Juditha, C. (2018). Interaksi Komunikasi Hoax di Media Sosial serta Antisipasinya. Jurnal Pekomnas, 3(1), h. 31-44.

Pawestri, A. Y. (2019). Citra Hukum dan Demokrasi dalam Sistem Penegakkan Hukum Lingkungan Indonesia. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 17 (2), h. 98.

Situmorang, F.S. dkk. (2017), Tinjauan Yuridis Terhadap Ketentuan Pasal 28 ayat 2 UU informasi dan tekhnologi, Kertha Wicara, 6(5), h. 12.

Supriyono & Irawan, A. D. (2020). Semangat Kebangkitan Nasional Untuk Menghadapi Covid-19 Dalam Konteks Pancasila dan Konstitusi. Jurnal Pendidikan Sosial Keberagaman, 7(2).

Zakarya, I. B. dkk. (2014), Kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam Penahanan Tersangka Tanpa Alasan yang Jelas. Other thesis, Universitas Muhammadiyah Surabaya.

Online/World Wide Web:

Fahriza, R. (2018), Stagnansi Penegakan Hukum di Indonesia Menjadi Alarm, https://m.antaranews.com

Firmansyah, T. Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Vaksin [Berita online REPUBLIKA.co.id, Kamis 28 Januari 2021 20:20 WIB] tersedia di situs: https://www.google.com/amp/s/m.republika.co.id/amp/qnnbqj377

Halim, D. 6 Bulan Pandemi Covid-19: Hoaks dan Teori Konspirasi yang Memperparah Penanganan [Berita Online Kompas.com Sabtu, 5 Sep 2020 09.09 WIB], tersedia di situs: https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2020/09/05/090 90921/6-bulan-pandemi-covid-19-hoaks-dan-teori-konspirasi-yang-memperparah

Sumadi, H. (2016). Kendala dalam menanggulangi tindak pidana penipuan transaksi elektronik di Indonesia, https://download.portalgaruda.org/article

Tawakal, I. Kenali Perbedaan Misinformasi, Disinformasi, Malinformasi dalam Berita Hoaks yang Sering Gegerkan Masyarakat [Berita Online depok.pikiran- rakyat.com 6 Feb 2020 10:33 WIB], tersedia di situs: https://www.google.com/amp/s/depok.pikiran-rakyat.com/pendidikan/amp/pr- 09337507/kenali-perbedaan-misinformasi-disinformasi-malinformasi-dalam-berita- hoaks-yang-sering-gegerkan-masyarakat

Wahid, A. B. “Gencarkan Patroli Siber, Polri tangani 41 Hoax soal Corona”, tersedia di situs: https://news.detik.com/berita/d-4949856/gencarkan-patroli-siber- polri-tangani-41-hoax-soal-corona




DOI: https://doi.org/10.18196/mls.v2i4.12016

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Faisal Azis Muttaqien, Anang Dony Irawan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Media of Law and Sharia

Office: E5 Building, 2nd Floor, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Adreess : Brawijaya Street, Tamantirto, Kasihan, Bantul, DIY, Indonesia

Email: mls@umy.ac.id