Penerapan Hukum Pidana Penyebaran Berita Hoax Melalui Media Sosial Era Pandemi Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.18196/mls.v2i4.12016Keywords:
Kata Kunci, berita hoax, hoax covid-19, penyebaran berita bohongAbstract
Kemajuan teknologi informasi berkembang sangat pesat, memberikan kemudahan mencari dan menemukan berbagai macam informasi, mendekatkan jarak yang jauh dan mempersingkat waktu untuk melakukan komunikasi. Selain memberikan perubahan positif kemajuan teknologi informasi juga memberikan perubahan yang negatif. Bahkan, penyebaran berita bohong atau Hoax yang ada di tengah-tengah masyarakat bisa menyebabkan kegaduhan hingga terjadi konflik. Seperti masa pandemi sekarang ini, sering kali ditemukan berita bohong mengenai pandemi covid-19 yang tersebar di jaringan media sosial contohnya seperti facebook, instagram, twitter, youtube dan masih banyak lagi. Penyebaran berita bohong atau Hoax mengakibatkan keraguan terhadap informasi yang diterima. Hal seperti ini bisa dimanfaatkan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab untuk menebarkan kebohongan dan juga kepanikan demi kepentingan tertentu. Oleh sebab itu perlu diketahui tentang tindak kejahatan pidana penyebaran berita bohong atau Hoax dan implementasinya. Dimuat pada pasal 45A ayat (1) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
References
Buku
Hamzah, J. A. (2005). Penegakan Hukum Lingkungan , Sinar Grafika, Jakarta.
Lamintang, P.A.F. & Samosir, C.D. (2010). Delik-delik Khusus Kejahatan yang Ditujukan Terhadap Hak Milik dan lain-lainHak yang Timbul dari Hak Milik, TARSITO, Bandung.
Manan, A. (2006). Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Kencana, Jakarta
Sunarso, S. (2009). Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik, PT Rineka Cipta, Jakarta.
Yosep, T. (2016). Advokat dan Penegakan Hukum, GENTA Press, Yogyakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jurnal
Juditha, C. (2018). Interaksi Komunikasi Hoax di Media Sosial serta Antisipasinya. Jurnal Pekomnas, 3(1), h. 31-44.
Pawestri, A. Y. (2019). Citra Hukum dan Demokrasi dalam Sistem Penegakkan Hukum Lingkungan Indonesia. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 17 (2), h. 98.
Situmorang, F.S. dkk. (2017), Tinjauan Yuridis Terhadap Ketentuan Pasal 28 ayat 2 UU informasi dan tekhnologi, Kertha Wicara, 6(5), h. 12.
Supriyono & Irawan, A. D. (2020). Semangat Kebangkitan Nasional Untuk Menghadapi Covid-19 Dalam Konteks Pancasila dan Konstitusi. Jurnal Pendidikan Sosial Keberagaman, 7(2).
Zakarya, I. B. dkk. (2014), Kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam Penahanan Tersangka Tanpa Alasan yang Jelas. Other thesis, Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Online/World Wide Web:
Fahriza, R. (2018), Stagnansi Penegakan Hukum di Indonesia Menjadi Alarm, https://m.antaranews.com
Firmansyah, T. Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Vaksin [Berita online REPUBLIKA.co.id, Kamis 28 Januari 2021 20:20 WIB] tersedia di situs: https://www.google.com/amp/s/m.republika.co.id/amp/qnnbqj377
Halim, D. 6 Bulan Pandemi Covid-19: Hoaks dan Teori Konspirasi yang Memperparah Penanganan [Berita Online Kompas.com Sabtu, 5 Sep 2020 09.09 WIB], tersedia di situs: https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2020/09/05/090 90921/6-bulan-pandemi-covid-19-hoaks-dan-teori-konspirasi-yang-memperparah
Sumadi, H. (2016). Kendala dalam menanggulangi tindak pidana penipuan transaksi elektronik di Indonesia, https://download.portalgaruda.org/article
Tawakal, I. Kenali Perbedaan Misinformasi, Disinformasi, Malinformasi dalam Berita Hoaks yang Sering Gegerkan Masyarakat [Berita Online depok.pikiran- rakyat.com 6 Feb 2020 10:33 WIB], tersedia di situs: https://www.google.com/amp/s/depok.pikiran-rakyat.com/pendidikan/amp/pr- 09337507/kenali-perbedaan-misinformasi-disinformasi-malinformasi-dalam-berita- hoaks-yang-sering-gegerkan-masyarakat
Wahid, A. B. “Gencarkan Patroli Siber, Polri tangani 41 Hoax soal Corona”, tersedia di situs: https://news.detik.com/berita/d-4949856/gencarkan-patroli-siber- polri-tangani-41-hoax-soal-corona
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright
Authors who publish papers in this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright. Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work non-commercially (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book)
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This journal is using Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.