Peran Dinas Tenaga Kerja dalam Proes Mediasi Penyelesaian Permasalahan Hubungan Industrial
DOI:
https://doi.org/10.18196/mls.v2i3.12076Keywords:
Hubungan Industrial, Penyelesaian, PerselisihanAbstract
Penyelesaian Hubungan Industrial yang di selesaikan oleh Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul yang sudah di atur dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tersebut bertujuan untuk memperbaiki hubungan kerja sama antara buruh dan pengusaha, Penyelesaian ini diselesaiakan dengan proses arbitrase, konsiliasi, mediasi dan bipartite. Permasalahan yang akan di teliti: 1) Bagaimana peran Dinas Tenaga kerja di Kabupaten Bantul dalam menyelesaikan perselisihan hubungan indusrial melalui mediasi di Kabupaten bantul? 2) Apa saja faktor yang menghambat penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara mediasi?Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan yuridis empiris, dengan cara menggunakan pendekatan hukum dalam kenyataan atau berdasarkan fakta yang di dapat secara obyektif di lapangan baik berupa data, informasi dan paendapat yang di dasarkan pada identifikasi hokum. Dari hasil penelitian ini menunjukan : (1) Peran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul dapat menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yaitu dengan cara mufakat dan terdiri dari mediasi yang akan di pimpin oleh mediator, (2) Hambatan saat penyelesaian perselisihan hubungan industrial salah satunya adalah kurangnya pengetahuan kedua belah pihak dan tidak adanya kesepakatan atau berbeda pendapat sehingga menimbulkan perselisihan dan kurangnya pemahaman terhadap regulasi perundang-undangan ketenagakerjaan yang berbeda-beda, dan pihak ketiga pun akhirnya memberikan pendampingan kepada kedua belah pihak.
References
Buku
Danang Sunyoto. (2013).Hak dan Kewajiban Bagi Pekerja dan Pengusaha.Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Fajar, M & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sarnawa, B & Isharyanto, J. E. (2010).Hukum Ketenagakerjaan, Yogyakarta: Laboratorium Ilmu Hukum.
Regulasi
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Jurnal
Akbar, P. (2013). Alternative Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan. Jurnal Ilmu Hukum, 9 (17).
Rakha Gusti Wardhana. (2019). Hambatan serikat pekerja dalam penyelesaian permasalahan hubungan industrial. Jurnal ilmu hukum, 20(3).
Tanti Kirana Utami. (2013). Peran Serikat PekerjaDalam Penyelesaian Perselisihan Pemutus Hubungan Kerja. Jurnal Wawasan Hukum 28(1).
Abd Latip, Lu’luiaily, Ainiyah, MEDIASI SEBAGAI PENYELESAIAN PERMASALAHAN TENAGA KERJA DI KABUPATEN BANGKALAN; Kompetensi vol 12 no 2, 2018
Wawancara
Ibu Rini widiastuti S.H. Mediator Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul.Wawancara.Bantul. 15 Juni 2020. Pukul 13.45 WIB.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright
Authors who publish papers in this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright. Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work non-commercially (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book)
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This journal is using Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.