Peran Pemerintah dalam Pemenuhan Hak untuk Mendapatkan Pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas
DOI:
https://doi.org/10.18196/mls.v2i4.12812Keywords:
hak mendapatkan pekerjaan, penyandang disabilitas, tenaga kerjaAbstract
Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”, yang memiliki tujuan persamaan dalam hukum atau di kenal dengan (eduality before the law), memiliki hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jaminan dan perlindungan hak dapat diperoleh seluruh masyarakat Indonesia tidak hanya berlaku untuk masyarakat normal, tetapi juga dapat diperoleh untuk masyarakat berkebutuhan khusus tentunya perlu ditingkatkan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran pemerintah dalam penangan ketenagekerjaan penyandang disabilitas serta hambatan yang dihadapinya. Perda Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2019 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, merupakan salah satu bentuk peran pemerintah. Pemerintah merealisasikan kegiatan-kegiatan yang mendukung penyandang disabilitas ikut dalam pemenuhan haknya yaitu 1% untuk dipekerjakan. Pemberian bekal keterampilan juga merupakan salah satu peran yang telah dijalankan. Peraturan sanksi yang kurang tegas bagi perusahaan yang tidak mempekerjakan penyandang disabilitas, ketidaksadaran mengenai kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas, masyarakat sekitar yang kurang peduli dengan penyandang disabilitas menjadi penghambat pelaksanaan program kerja pemerintah dalam penanganan ketenagekerjaaan penyandang disabilitas. Pada dasarnya pemerintah telah berperan besar dalam permasalahan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas dengan segala hambatan yang di temui. Pelaksanaaan perda yang ada terkait ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas telah di maskimlakan pelaksannanya.
References
Buku
Eeng, A., & Indriani, E. (2007). Membina Kompetensi Ekonomi, Bandung : Grafindo Media Pratama.
Dewata, M. F. N., & Achmad, Y. (2015). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris Fajar, Yogyakarta : Pustaka Belajar.
Mulyadi, S. (2003). Ekonomi Sumber Daya Manusia dalam Perspektif Pembangunan, . Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada.
Simanjuntak, P. J. (1998) Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia, Jakarta : Penerbit FE UI.
Soepomo, I. (2009) Hukum Perburuhan: Bidang Hubungan Kerja, Jakarta : Djambatan.
Sumarsono, S. (2003). Ekonomi Manajemen Sumber Daya Manusia dan Ketenagakerjaan, Yogyakarta : Graha Ilmu.
Syahbuddin, L. M. (1999). Jalan Kemanusiaan, Panduan untuk Memperkuat Hak Asasi Manusia, Yogyakarta : Lapera Pustaka Utama.
Jurnal
Aji, A., & Haryani, T. (2017). Diversitas dalam Dunia Kerja: Peluang dan Tantangan bagi Disabilitas. Spirit Publik: Jurnal Administrasi Publik, 12(2), 83-93. doi:http://dx.doi.org/10.20961/sp.v12i2.16246.
Haurissa, M. A. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Penyandang Cacat Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Lex et Societatis, 4(5). doi: https://doi.org/10.35796/les.v4i5.11967.
Nur'aeni, N., & Khoeriah, N. (2019). Perlindungan Hak Sosial Kewarganegaraan bagi Penyandang Disabilitas Intelektual dalam Lapangan Kerja. JPK (Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan), 4(2), 30-39. doi:http://dx.doi.org/10.24269/jpk.v4.n2.2019.pp30-39.
Putra, P. (2019). Aksesibilitas Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Karawang. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 31(2), 205-221. doi:https://doi.org/10.22146/jmh.44200.
Ridlwan, Z. (2015). Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas ( Rights Of Persons with Disabilities). Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no2.382.
Riswandha, M. N., & Andarika, K. (2019). Rancang bangun website penyedia lowongan kerja disabilitas Kabupaten Pasuruan. Jurnal SPIRIT, 11(1), 39-46.
Shaleh, I. (2018). Implementasi Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas Ketenagakerjaan di Semarang. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(1). doi: https://doi.org/10.24815/kanun.v20i1.9829.
Siallagan, H. (2016). Penerapan Prinsip Negara Hukum Di Indonesia. Sosiohumaniora, 18(2), 122-128. doi:http://dx.doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v18i2.9947.
Susiana, S., & Wardah, W. (2019). Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Mendapatkan Pekerjaan di BUMN. Law Reform, 15(2), 225-238. https://doi.org/10.14710/lr.v15i2.26181.
Tan, W., & Ramadhani, D. (2020). Pemenuhan Hak Bekerja bagi Penyandang Disabilitas Fisik di Kota Batam. Jurnal HAM, 11(1), 27-37. doi:http://dx.doi.org/10.30641/ham.2020.11.27-37.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20016 Tentang Penyandang Disabilitas;
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak penyandang disabilitas.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Wawancara
Angga Suanggana, S.H. ,M.H. selaku Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi DIY. Wawancara. Yogyakarta. 21 Januari 2021. Pukul 14.00 WIB.
Sudarisman, S.E selaku Analis Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi DIY. Wawancara. Yogyakarta. 25 Januari 2021. Pukul 10.00 WIB.
Sunarto, SIP selaku Kepala Seksi Penempatan Perluasan Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Dinas Sosial Kota Yogyakarta. Wawancara. Yogyakarta. 26 Februari 2021. Pukul 14.30 WIB.
Ahmad Tosirin Annaessaburi S.H selaku Divisi Edukasi Komite Penyandang Disabilitas DIY. Wawancara. Yogyakarta. 20 Februari 2021. Pukul 10.30 WIB.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright
Authors who publish papers in this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright. Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work non-commercially (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book)
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This journal is using Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.