Penyelesaian Sengketa Hak Milik atas Tanah dalam Perkawinan Campuran di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.18196/mls.v2i4.12813Keywords:
Perkawinan Campuran, Perjanjian Pisah Harta, Penetapan Pengadilan NegeriAbstract
Penelitian ini secara objektif bertujuan untuk menemukan dasar hukum pembuatan penetapan pisah harta pada perkawinan campuran tanpa perjanjian kawin di Indonesia dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa hak milik atas tanah pada perkawinan campuran tanpa perjanjian kawin di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan bahan penelitian berupa bahan primer, bahan sekunder, dan bahan tersier. Teknik pengumpulan data berupa studi pustaka dan data pendukung diperoleh dengan melakukan wawancara kepada Ibu Pujiastuti, S.H, selaku Notaris. Teknik analisis data secara deskriptif dengan cara pengolahan data menggabungkan data primer, data sekunder, dan data tersier. Hasil penelitian secara deskriptif yang pertama menunjukkan bahwa Dasar hukum pengajuan permohonan pisah harta pada perkawinan campuran dapat menggunakan ketentuan Pasal 186 KUHPerdata. Putusan Mahkamah Konstitusional Nomor 69/PUU/XIII/2015 dan yurisprudensi dari Penetapan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 67/PDT.P/2014/PN.Bks. Hasil penelitian yang kedua penyelesaian sengketa hak milik atas tanah pada perkawinan campuran tanpa perjanjian kawin di indonesia dengan mengajukan permohonan pisah harta oleh salah satu pasangan suami-isteri ke pengadilan sesuai kopetensi relatifnya. Penyelesaian ini menurut peneliti adalah satu-satunya cara yang terbaik dan legal dimata HukumReferences
Buku-buku
Moch. Isnaeni, 2016, Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung : PT Refika Aditama, hlm. 77
Mukti Fajar ND, Yulianto Achmad, 2015, Dualisme Penelitian Hukum, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Soebekti R.,2001, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta : Intermasa.
Tan Kamello dan Syarifah Lisa Andrianti, 2015, Hukum Perdata : Hukum Orang & Keluarga, Medan : USU Press, hlm. 67
Jurnal
Addin Daniar Syamdan dan Djumadi Purwoatmodjo, 2019, “ASPEK HUKUM PERKAWINAN SIRRI DAN AKIBAT HUKUMNYA” Diponegoro Law Journal Vol,12, No. 1 2019.
Ade Nurhidayat, Herni Widanarti dan Kashadi, 2016, “Analisis Yuridis Perkawinan Campuran Pria Warga Negara Asing (WNA) Menikah Dengan Wanita Warga Negara Indonesia (WNI) Menurut Undang– Undang No.1 Tahun 1974” Diponegoro Law Journal Vol. 5, No.4.
Adhitya Dimas Pratama, 2018, “Kedudukan Kepemilikan Hak Atas Tanah Dalam Perkawinan Campuran Tanpa Adanya Perjanjian Pisah Harta”, Jurnal Panorama Hukum, Vol.03, No.02.
Arief, Hanafi, 2015,“Implementasi Yuridis Perjanjian Kawin dalam Sistem Hukum Positif di Indonesia”.Syariah Jurnal Ilmu Hukum,Vol.15 No.2.
Annisa Istrianty, 2015, “Akibat Hukum Perjanjian Perkwinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung”, Privat Law, Vol. 3, No. 2
Hanafi Arief, 2017, “Perjanjian Dalam Perkawinan (Sebuah Telaah Terhadap Hukum Positif di Indonesia)”, Al Adl, Vol. 9, No.2.
Mardani, 2015, “Kedudukan Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional”, artikel pada Jurnal Hukum, Vol.16., No. 2.
Moh. Faizur Rohman, 2017, “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XII/2015 tentang Perjanjian Perkawinan Terhadap Tujuan Perkawinan”, Jurnal Hukum dan Perudangan Islam, Vol.7, No.1.
Nyoman Mas Aryani, 2018, “Implikasi Putusan Mhkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Pada Pembuatan Perjanjian Perkawinan”, Vyavahara Duta, Vol.08, No.02.
Oly Viana Agustine, 2017, “ Politik Hukum Perjanjian Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Dalam Menciptakan Keharmonisan Perkawinan”, Jurnal RechtsVinding, Vol. 06, No.01.
Peraturan Perundang-undang
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XII/2015
Website
Pengadilan Negeri Bekasi. Prosedur Pengajuan Pemohonan. Diakses 1 Desember 2020 pada pukul 19.07, https://pn-bekasi.go.id/main/index.php/tentang-pengadilan/kepaniteraan/kepaniteraan-perdata/729-prosedur-pengajuan-permohonan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright
Authors who publish papers in this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright. Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work non-commercially (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book)
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This journal is using Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.