Penyelesaian Sengketa Hak Milik atas Tanah dalam Perkawinan Campuran di Indonesia

Yoga Nasa Prastyawan

Abstract


Penelitian ini secara objektif bertujuan untuk menemukan dasar hukum pembuatan penetapan pisah harta pada perkawinan campuran tanpa perjanjian kawin di Indonesia dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa hak milik atas tanah pada perkawinan campuran tanpa perjanjian kawin di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan bahan penelitian berupa bahan primer, bahan sekunder, dan bahan tersier. Teknik pengumpulan data berupa studi pustaka dan data pendukung diperoleh dengan melakukan wawancara kepada Ibu Pujiastuti, S.H, selaku Notaris. Teknik analisis data secara deskriptif dengan cara pengolahan data menggabungkan data primer, data sekunder, dan data tersier. Hasil penelitian secara deskriptif yang pertama menunjukkan bahwa Dasar hukum pengajuan permohonan pisah harta pada perkawinan campuran dapat menggunakan ketentuan Pasal 186 KUHPerdata. Putusan Mahkamah Konstitusional Nomor 69/PUU/XIII/2015 dan yurisprudensi dari Penetapan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 67/PDT.P/2014/PN.Bks. Hasil penelitian yang kedua penyelesaian sengketa hak milik atas tanah pada perkawinan campuran tanpa perjanjian kawin di indonesia dengan mengajukan permohonan pisah harta oleh salah satu pasangan suami-isteri ke pengadilan sesuai kopetensi relatifnya. Penyelesaian ini menurut peneliti adalah satu-satunya cara yang terbaik dan legal dimata Hukum

Keywords


Perkawinan Campuran, Perjanjian Pisah Harta, Penetapan Pengadilan Negeri

Full Text:

PDF

References


Buku-buku

Moch. Isnaeni, 2016, Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung : PT Refika Aditama, hlm. 77

Mukti Fajar ND, Yulianto Achmad, 2015, Dualisme Penelitian Hukum, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Soebekti R.,2001, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta : Intermasa.

Tan Kamello dan Syarifah Lisa Andrianti, 2015, Hukum Perdata : Hukum Orang & Keluarga, Medan : USU Press, hlm. 67

Jurnal

Addin Daniar Syamdan dan Djumadi Purwoatmodjo, 2019, “ASPEK HUKUM PERKAWINAN SIRRI DAN AKIBAT HUKUMNYA” Diponegoro Law Journal Vol,12, No. 1 2019.

Ade Nurhidayat, Herni Widanarti dan Kashadi, 2016, “Analisis Yuridis Perkawinan Campuran Pria Warga Negara Asing (WNA) Menikah Dengan Wanita Warga Negara Indonesia (WNI) Menurut Undang– Undang No.1 Tahun 1974” Diponegoro Law Journal Vol. 5, No.4.

Adhitya Dimas Pratama, 2018, “Kedudukan Kepemilikan Hak Atas Tanah Dalam Perkawinan Campuran Tanpa Adanya Perjanjian Pisah Harta”, Jurnal Panorama Hukum, Vol.03, No.02.

Arief, Hanafi, 2015,“Implementasi Yuridis Perjanjian Kawin dalam Sistem Hukum Positif di Indonesia”.Syariah Jurnal Ilmu Hukum,Vol.15 No.2.

Annisa Istrianty, 2015, “Akibat Hukum Perjanjian Perkwinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung”, Privat Law, Vol. 3, No. 2

Hanafi Arief, 2017, “Perjanjian Dalam Perkawinan (Sebuah Telaah Terhadap Hukum Positif di Indonesia)”, Al Adl, Vol. 9, No.2.

Mardani, 2015, “Kedudukan Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional”, artikel pada Jurnal Hukum, Vol.16., No. 2.

Moh. Faizur Rohman, 2017, “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XII/2015 tentang Perjanjian Perkawinan Terhadap Tujuan Perkawinan”, Jurnal Hukum dan Perudangan Islam, Vol.7, No.1.

Nyoman Mas Aryani, 2018, “Implikasi Putusan Mhkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Pada Pembuatan Perjanjian Perkawinan”, Vyavahara Duta, Vol.08, No.02.

Oly Viana Agustine, 2017, “ Politik Hukum Perjanjian Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Dalam Menciptakan Keharmonisan Perkawinan”, Jurnal RechtsVinding, Vol. 06, No.01.

Peraturan Perundang-undang

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XII/2015

Website

Pengadilan Negeri Bekasi. Prosedur Pengajuan Pemohonan. Diakses 1 Desember 2020 pada pukul 19.07, https://pn-bekasi.go.id/main/index.php/tentang-pengadilan/kepaniteraan/kepaniteraan-perdata/729-prosedur-pengajuan-permohonan




DOI: https://doi.org/10.18196/mls.v2i4.12813

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Yoga Nasa Prastyawan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Media of Law and Sharia

Office: E5 Building, 2nd Floor, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Adreess : Brawijaya Street, Tamantirto, Kasihan, Bantul, DIY, Indonesia

Email: mls@umy.ac.id