Pemberian Voucher Promo oleh Gojek Ditinjau dari Hukum Persaingan Usaha

Hanif Fikri Indratma

Abstract


Undang-Undang No 5 tahun 1999 tentang Persaingan Usaha mengatur bahwa pelaku usaha dilarang untuk melakukan kegiatan usaha dengan strategi pemasaran jual rugi (Predatory Pricing) untuk memikat konsumen dan melindungi posisinya. Saat ini, banyak sekali pelaku usaha terutama mereka yang berkecimpung di bisnis online yang melakukan pemberian potongan harga besar-besaran sebagai sarana untuk menarik minat konsumen, salah satu pelaku usaha yang menggunakan strategi tersebut adalah Gojek. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pemberian potongan harga yang dilakukan oleh Gojek merupakan praktik jual rugi (predatory pricing) dan bagaimana akibat hukum yang harus ditanggung oleh pelaku usaha apabila terbukti melakukan jual rugi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi pustaka dan metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statue approach). Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan cara kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa pemberian potongan harga yang dilakukan oleh Gojek tidak bisa dikatakan jual rugi (predatory pricing) dikarenakan tidak memenuhi syarat seperti yang dijelaskan dalam Pasal 20 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha dan Anti Monopoli. Implikasi yang akan diperoleh pelaku usaha apabila terbukti melakukan jual rugi (predatory pricing) akan dikenai sanksi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Pesaingan Usaha dan Anti Monopoli.


Keywords


jual rugi; persaingan usaha; potongan harga; predatory pricing

Full Text:

PDF

References


Buku

Aliminsyah & Padji. (2002). Kamus Istilah Akuntansi. Bandung. Yrama Widya.

Hermansyah. (2008). Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha. Jakarta. Kencana Prenada Media.

Ibrahim, J. (2007). Hukum Persaingan Usaha Filosofi, Teori, dan Implikasi Penerapannya di Indonesia. Malang. Bayu Media.

Marzuki, P. M. (2008). Penelitian Hukum. Cet 2. Jakarta. Kencana.

Nugroho, S. A. (2012). Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia. Kencana Pranada Group. Jakarta.

Prayoga, A. (2004). Persaingan Usaha dan Hukum yang Mengaturnya di Indonesia. Jakarta. Elips.

Sheyam, K. (2011). Predatory Pricing dalam Persaingan Usaha. Jakarta. Uni Media

Soekanto, S. (2007). Pengantar Penelitian Hukum. UI Pers, Jakarta.

Soemarso. (2002). Akuntansi Suatu Pengantar. Jakarta. PT Gramedia Pustaka Utama.

Supriyono. (2001). Akuntansi Manajemen 3: Proses Pengendalian Manajemen Edisi pertama. Yogyakarta. STIE YKPN.

Usman, R. (2004). Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta. PT.Gramedia Pustaka Utama

Jurnal

Andih, S, F. (2019). Pengaturan Bukti Petunjuk pada Hukum Acara Persaingan Usaha dalam Kerangka Hukum Pembuktian di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 8(4), 575-587. doi:10.24843/JMHU.2019.v08.i04.p10

Darma, A. F. (2016). Kreativitas Digital Dalam Masyarakat Risiko Perkotaan: Studi Tentang Ojek Online “Go-Jek” di Jakarta. Informasi Kajian Ilmu Komunikasi, 46(1).

Rizal, M. (2018). Analisis Strategi Pemasaran Go-Jek Indonesia Pasca Keluarnya Uber Dari Pasar Transportasi Daring Indonesia. Jurnalekobis: Ekonomi, Bisnis & Manajemen, 8(2), h. 92.

Septanto, H. (2016). Eknomi kreatif dan inovatif berbasis TIK ala Gojek dan Grab. Bina Insani ICT Journal, 3(1).

Setyaningsih, E., Ismawan, E., & Hidayat, T. (2019). Analisa Tingkat Kepuasan Pelanggan Transportasi Online Maxim di Balikpapan. Jurnal Sistem Informasi,3(1).

Wiwoho, J. (2004). Penanganan Sengketa Persaingan Usaha Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Suatu Kajian Dari Aspek Sejarah Dan Peran KPPU). Jurnal Hukum Yustisia, 72.

Regulasi

Pedoman Pasal 20 UU No 5 Tahun 1999

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha dan Anti Monopoli

Website

Curse Hero Homework. Biaya Produksi. www.coursehero.com/file/36840822/biaya-produksidocx/, diakses pada tanggal 5 November 2020 pukul 00.01 WIB

Setyowati, D. (2019). Terbesar di Indonesia Gojek Targetkan Pertumbuhan Dua Kali Lipat. https://katadata.co.id/desysetyowati/digital/5e9a518b21f63/gojek-tumbuh-pesat-nadiem-akui-kewalahan-pimpin-4-ribu-pegawai, diakses pada tanggal 20 November 2020 pukul 08.07 WIB

Essay Hukum. Konsep Biaya. www.essayhukum.com/2019/09/01/konsep-biaya/, diakses pada tanggal 04.11.2020 pukul 23.15 WIB

Kumparan, 2020, GoFood Beri Diskon Hingga Rp 100 Ribu. 02.13. https://kumparan.com/tugumalang/gofood-beri-diskon-hingga-rp-100-ribu-1uOuR9wqjAs, diakses pada tanggal 04.11.2020 pukul 23.15 WIB

Prasetyo, M. E. . Pengertian Gojek. https://id.scribd.com/doc297612536/ pengertian-Gojek, diakses pada tanggal 13 Desember 2019 pukul 13.23 WIB

Ngazis A dan Angelia M. 2016. Survei:Go-Jek Ungguli Grab. viva.co.id 16 Maret 2016. m.news.viva.co.id/news/read/748464-survei-gojek-ungguli-grab, diakses pada tanggal 16 Januari 2020, pukul 09.30 WIB

Shidarta. Prosedur Beracara di KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). https://business-law.binus.ac.id/2013/01/20/prosedur-beracara-di-kppu-komisi-pengawas-persaingan-usaha/, diakses pada tanggal 20 November 2020 pukul 08.07 WIB

Wawancara

Wawancara langsung yang dilakukan oleh penulis terhadap Pak Rustam selaku driver Maxim pada 28 Oktober 2020




DOI: https://doi.org/10.18196/mls.v2i4.12821

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Hanif Fikri Indratma

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Media of Law and Sharia

Office: E5 Building, 2nd Floor, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Adreess : Brawijaya Street, Tamantirto, Kasihan, Bantul, DIY, Indonesia

Email: mls@umy.ac.id