Tinjauan Yuridis Transaksi Financial Technology di Indonesia

Alfi Fratiwi

Abstract


Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi menawarkan berbagai macam produk guna memudahkan kehidupan manusia, termasuk bidang keuangan atau finansial. Layanan jasa keuangan yang pada umumnya dilakukan oleh lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank serta lembaga pembiayaan, kini dapat dilakukan hanya dengan bantuan gawai dan media internet. Inovasi di bidang keuangan ini dikenal dengan financial technology (fintech), yang dalam bahasa Indonesia disebut teknologi finansial. Keberadaan fintech sendiri di Indonesia telah diakui serta diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.  Akan tetapi dalam aturan tersebut tidak dijelaskan mengenai kedudukan para pihak dalam transaksi financial technology. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang tinjauan yuridis terkait transaksi financial technology di Indonesia serta kedudukan para pihak dalam transaksi tersebut. Metode  penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum yuridis normative yang dianalisis dengan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa belum adanya aturan mengenai  kedudukan para pihak yang sudah jelas terdapat dalam hak dan kewajiban yang dimiliki oleh masing-masing pihak serta penyelenggara harus terdaftar dalam OJK serta menerapkan prinsip perlindungan konsumen, kerahasiaan data, manajemen resiko dan kehati-hatian menggunakan rupiah dan anti pencucian uang serta bertanggung jawab untuk menyediakan dan/ atau menyampaikan informasi terkini mengenai transaksi financial technology dengan secara jelas dan jujur


Keywords


financial technology; kedudukan para pihak; tinjauan yuridis

Full Text:

PDF

References


Buku

Adiningsih, S. (2019). Transformasi Ekonomi Berbasis Digital di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Ariyani, E. (2013). Hukum Perjanjian. Yogyakarta: Penerbit Ombak.

Fajar, M., & Achmad, Y. (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, h. 36.

Raharjo, H. (2009). Hukum Perjanjian di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Mansur, D. M. A., & Gultom, E. (2009). Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi. Jakarta: PT. Refika Aditama.

Rahadi, D. R. (2020). Financial Technology. PT: Filda Fikrindo.

Rumondang, A., Sudirman, A., Effendy, F., Simarmata, J., & Agustin, T. (2019). Fintech: Inovasi Sistem Keuangan di Era Digital . Medan: Yayasan Kita Menulis.

Sari, M. W., & Novrianto, A. (2020). Kenali Bisnis Di Era Digital "Financial Technology. Sumatra Barat: CV. Insan Cendekia Mandiri.

Serfiyani, C. Y., Purnomo, R. S. D., & Hariyani, I. (2013). Buku Pintar Bisnis Online dan Transaksi Elektronik . Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Tutik, T. T . (2006). Pengantar Hukum Perdata di Indonesia (Rina (ed)). Jakarta: Prestasi Pustaka.

Wasiaturrahma., Ajija, S. R., Sulistyowati, C., & Farihah, E. (2020). Fintech dan Prospek Bisnis Koperasi Syariah. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.

Yudha, A. T. R. T., dkk. (2020). Fintceh Syariah : Teori dan Terapan. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.

Jurnal

Chrismastianto, I. A. W. (2017). Analisis SWOT Implementasi Teknologi Finansial Terhadap Kualitas Layanan Perbankan di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 20(1).

Irawan, D., & Affan, M. W. (2020). Pengaruh Privasi Dan Keamanan Terhadap Niat Menggunakan Payment Fintceh. Jurnal Kajian Akutansi, 4(1).

Hariyani, I. & Yustisia, C. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Pinjaman Berbasis Peer To Peer Lending di Indonesia. Jurnal Legalisasi Indonesia, 14(3).

Wijayanto, H., Muhammad, A. H., & Hariyadi, D. (2020). Analisis Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Aplikasi Fintech Ilegal Dengan Metode Hibrid. Jurnal Ilmiah Sinus, 18(1).

Marginingsih, R. (2019). Analisis SWOT Technology Financial (Fintech) Terhadap Industri Perbankan. Jurnal Humaniora, 19(1).

Nizar, M. (2017). Teknologi Keuangan (Fintech): Konsep dan Implementasinya di Indonesia. Warta Fiskal, 4(1).

Paath, D. K. (2019). Analisis Persepsi Pengguna Layanan Transaksi Digital Terhadap Financial Technology (Fintech) Dengan Model E-Money (Studi kasus: layanan Go-Pay “Gojek” di Purwokerto). Jurnal HUMMANSI (Humaniora, Manajemen, Akuntansi), 2(2).

Radita, C. (2018). Tanggung Gugat Penyelenggara Peer to Peer Landing Jika Penerima Pinjaman Melakukan Wanprestasi. Jurnal Juris-Duction, 1(2) .

Rusdianasari F. (2018). Peran Inklusi Keuangan melalui Integrasi Fintech dalam Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia. Jurnal Ekonomi Kuantitatif Terapan, 11(2).

Santi, E., Budiharto., & Saptono, H. (2017). Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016). Diponegoro Law Journal, 6(3).




DOI: https://doi.org/10.18196/mls.v2i4.12828

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Alfi Fratiwi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Media of Law and Sharia

Office: E5 Building, 2nd Floor, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Adreess : Brawijaya Street, Tamantirto, Kasihan, Bantul, DIY, Indonesia

Email: mls@umy.ac.id