Tinjauan Yuridis Transaksi Financial Technology di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.18196/mls.v2i4.12828Keywords:
financial technology, kedudukan para pihak, tinjauan yuridisAbstract
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi menawarkan berbagai macam produk guna memudahkan kehidupan manusia, termasuk bidang keuangan atau finansial. Layanan jasa keuangan yang pada umumnya dilakukan oleh lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank serta lembaga pembiayaan, kini dapat dilakukan hanya dengan bantuan gawai dan media internet. Inovasi di bidang keuangan ini dikenal dengan financial technology (fintech), yang dalam bahasa Indonesia disebut teknologi finansial. Keberadaan fintech sendiri di Indonesia telah diakui serta diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Akan tetapi dalam aturan tersebut tidak dijelaskan mengenai kedudukan para pihak dalam transaksi financial technology. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang tinjauan yuridis terkait transaksi financial technology di Indonesia serta kedudukan para pihak dalam transaksi tersebut. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum yuridis normative yang dianalisis dengan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa belum adanya aturan mengenai kedudukan para pihak yang sudah jelas terdapat dalam hak dan kewajiban yang dimiliki oleh masing-masing pihak serta penyelenggara harus terdaftar dalam OJK serta menerapkan prinsip perlindungan konsumen, kerahasiaan data, manajemen resiko dan kehati-hatian menggunakan rupiah dan anti pencucian uang serta bertanggung jawab untuk menyediakan dan/ atau menyampaikan informasi terkini mengenai transaksi financial technology dengan secara jelas dan jujur
References
Buku
Adiningsih, S. (2019). Transformasi Ekonomi Berbasis Digital di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Ariyani, E. (2013). Hukum Perjanjian. Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, h. 36.
Raharjo, H. (2009). Hukum Perjanjian di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Mansur, D. M. A., & Gultom, E. (2009). Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi. Jakarta: PT. Refika Aditama.
Rahadi, D. R. (2020). Financial Technology. PT: Filda Fikrindo.
Rumondang, A., Sudirman, A., Effendy, F., Simarmata, J., & Agustin, T. (2019). Fintech: Inovasi Sistem Keuangan di Era Digital . Medan: Yayasan Kita Menulis.
Sari, M. W., & Novrianto, A. (2020). Kenali Bisnis Di Era Digital "Financial Technology. Sumatra Barat: CV. Insan Cendekia Mandiri.
Serfiyani, C. Y., Purnomo, R. S. D., & Hariyani, I. (2013). Buku Pintar Bisnis Online dan Transaksi Elektronik . Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Tutik, T. T . (2006). Pengantar Hukum Perdata di Indonesia (Rina (ed)). Jakarta: Prestasi Pustaka.
Wasiaturrahma., Ajija, S. R., Sulistyowati, C., & Farihah, E. (2020). Fintech dan Prospek Bisnis Koperasi Syariah. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.
Yudha, A. T. R. T., dkk. (2020). Fintceh Syariah : Teori dan Terapan. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.
Jurnal
Chrismastianto, I. A. W. (2017). Analisis SWOT Implementasi Teknologi Finansial Terhadap Kualitas Layanan Perbankan di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 20(1).
Irawan, D., & Affan, M. W. (2020). Pengaruh Privasi Dan Keamanan Terhadap Niat Menggunakan Payment Fintceh. Jurnal Kajian Akutansi, 4(1).
Hariyani, I. & Yustisia, C. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Pinjaman Berbasis Peer To Peer Lending di Indonesia. Jurnal Legalisasi Indonesia, 14(3).
Wijayanto, H., Muhammad, A. H., & Hariyadi, D. (2020). Analisis Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Aplikasi Fintech Ilegal Dengan Metode Hibrid. Jurnal Ilmiah Sinus, 18(1).
Marginingsih, R. (2019). Analisis SWOT Technology Financial (Fintech) Terhadap Industri Perbankan. Jurnal Humaniora, 19(1).
Nizar, M. (2017). Teknologi Keuangan (Fintech): Konsep dan Implementasinya di Indonesia. Warta Fiskal, 4(1).
Paath, D. K. (2019). Analisis Persepsi Pengguna Layanan Transaksi Digital Terhadap Financial Technology (Fintech) Dengan Model E-Money (Studi kasus: layanan Go-Pay “Gojek” di Purwokerto). Jurnal HUMMANSI (Humaniora, Manajemen, Akuntansi), 2(2).
Radita, C. (2018). Tanggung Gugat Penyelenggara Peer to Peer Landing Jika Penerima Pinjaman Melakukan Wanprestasi. Jurnal Juris-Duction, 1(2) .
Rusdianasari F. (2018). Peran Inklusi Keuangan melalui Integrasi Fintech dalam Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia. Jurnal Ekonomi Kuantitatif Terapan, 11(2).
Santi, E., Budiharto., & Saptono, H. (2017). Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016). Diponegoro Law Journal, 6(3).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright
Authors who publish papers in this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright. Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work non-commercially (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book)
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This journal is using Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.