Pembuktian dalam Penyelesaian Perkara Persekongkolan Tender
DOI:
https://doi.org/10.18196/mls.v3i1.13223Keywords:
pembuktian, persekongkolan tender, hukum persaingan usahaAbstract
Suatu pembuktian perkara persaingan usaha penggunaan alat-alat bukti langsung dan tidak langsung mempunyai peranan yang sangat penting. Persekongkolan tender dilakukan oleh PT Agung Perdana dengan PT Nurul Ilham Pratama pada tender perbaikan jalan. Persekongkolan dilarang dalam Pasal 22 UU Antimonopoli menyatakan pelaku usaha tidak dibolehkan menentukan pemenang tender karena berdampak mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.Panitia tender melaporkan tindakan kecurangan uploud dokumen elektronik kepada KPPU. KPPU mengizinkan dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Bukti langsung berupa surat baik berwujud dokumen penawaran serta akta pendirian perusahaan. Bukti tidak langsung ditemukan KPPU melalui pengakuan saksi-saksi serta pengakuan kedua pelaku usaha yang termanifestasikan sebagai petunjuk. Perkara di ajukan kasasi oleh KPPU mendapat penolakan oleh Majelis MA. Tujuan penelitian dilaksanakan untuk mempelajari bagaimana proses pembuktian yang terjadi di KPPU dan MA. Alat-alat bukti apa yang digunakan KPPU dalam membuktikan perkara PT Agung Perdana dengan PT Nurul Ilham Pratama. Pertimbangan-pertimbangan Majelis MA dalam menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 28/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Blk. Penelitian dilakukan secara penelitian hukum normatif, metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Bahan penelitian memakai UU Antimonopoli, Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, KUHPerdata dan HIR. Hasil penelitian diperoleh alat bukti digunakan KPPU dalam membuktikan perkara persekongkolan tender menggunakan alat bukti saksi, alat bukti surat, sumpah dan alat bukti ahli elektronik. Pertimbangan MA atas permohonan kasasi PN tidak salah menerapkan hukum.
References
Buku
Ali, Achmad & Heryani, Wiwie. (2012). Asas-asas Hukum Pembuktian Perdata. Jakarta: Prenadamedia Group.
Amin, Rahman. (2020). Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana dan Perdata. Yogyakarta: Deepublish.
Army, Eddy. (2020). Bukti Elektronik Dalam Praktik Peradilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Asmah. (2017). Hukum Persaingan Usaha: Hakikat Fungsi KPPU di Indonesia. Makassar: Social Political Genius (SIGN).
Dewata, Mukti Fajar Nur & Achmad, Yulianto. (2019). Dualisme Penelitian Hukum Normatif&Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Diantha, I Made Pasek. (2017). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
Efendi, Jonaedi & Ibrahim, Johnny. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Jakarta: Prenada Media Group.
Hadrian, Endang & Hakim, Lukman. (2020). Hukum Acara Perdata Di Indonesia: Permasalahan Eksekusi dan Mediasi. Yogyakarta: Deepublish.
Imron, Ali & Iqbal, Muhamad (2019). Hukum Pembuktian. Tangerang Selatan: Unpam Press.
Marzuki, Peter Mahmud. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
S., Bambang Sugeng A. & Sujayadi. (2015). Pengantar Hukum Acara Perdata dan Contoh Dokumen Litigasi Edisi Pertama. Jakarta: Prenadamedia Group.
Sirait, Ningrum. (2011). Hukum Persaingan di Indonesia. Medan: Universitas Sumatera Utara.
Soepadmo, Nurianto Rachmad. (2020). Hukum Persaingan Usaha. Sidoarjo: Zifatama Jawara.
Sudiarto. (2021). Pengantar Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Jurnal
Andih, Sterry Fendy. (2019) Pengaturan Bukti Petunjuk pada Hukum Acara Persaingan Usaha dalam Kerangka Hukum Pembuktian di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana, 8(4).
Anindyajati, Titis. (2018) Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016 terhadap Praktek Persekongkolan Tender. Jurnal Konstitusi, 15(2).
Fajari, Anrihal Rona & Afriana, Anita. (2018) Penggunaan Economic Evidence Sebagai Alat Bukti Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Jurnal Bina Mulia Hukum, 2(2).
Fitriani, Nurul. (2021). Wewenang KPPU terhadap Pemberian Sanksi pada Pihak Lain Dalam Kasus Persekongkolan Tender. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 21(1).
Mantili, Rai. dkk. (2016) Problematika Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia Dalam Rangka Menciptakan Kepastian Hukum. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).
Maulidya, Arifa Puspa. dkk. (2019) Analisis Yuridis Terhadap Praktik Dugaan Persekongkolan Tender Pembangunan Jalan (Kasus Putusan Perkara Nomor 07/KPPU-I/2017). Diponegoro Law Journal, 8(4).
Muchtar, Helitha Novianty. dkk. (2018) Penerapan Prinsip Yurisdiksi In Rem (Forum Rei Sitae) Dalam Gugatan Orang Terkenal Terhadap Cybersquatter Di Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 7(2).
Murni. (2015) Implementasi Prinsip Larangan Praktik Monopoli Dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Rechtldee Jurnal Hukum, 10(1).
Sari, Devina Puspita. (2019) Kekuatan Pembuktian Fotokopi Surat yang Tidak Dapat Dicocokkan dengan Aslinya dalam Perkara Perdata. Undang: Jurnal Hukum, 2(2).
Tanjung, Kuntara & Siregar, Januari. (2013) Fungsi dan Peran Lembaga KPPU dalam Praktek Persaingan Usaha di Kota Medan. Jurnal Mercatoria, 6(1).
Toha, Kurnia. (2019) Urgensi Amandemen UU tentang Persaingan Usaha Di Indonesia: Problem dan Tantangan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(1).
Website
Heriani, Fitri Novia. (2019). Ini Pokok Perubahan di Perma Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Putusan KPPU. Diakses pada tanggal 5 Agustus 2021, https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5d75f5bf2c796/ini-pokok-perubahan-di-perma-pengajuan-upaya-hukum-keberatan-putusan-kppu?page=all
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright
Authors who publish papers in this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright. Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work non-commercially (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book)
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This journal is using Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.