Hak Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Masa Pandemi Covid-19

Nadia Rifka Safira, Bagus Sarnawa

Abstract


Pelaksanaan hak keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja, karena dalam melakukan suatu pekerjaan, pekerja akan dihadapkan dengan resiko kecelakaan kerja. Dalam masa pandemi covid-19 ini program keselamatan dan kesehatan kerja perlu ditingkatkan sebagai upaya pencegahan terjadinya penyakit akibat kerja, yaitu penyebaran virus corona (covid-19). Toserba Mulia Godean merupakan tempat umum dimana semua orang dapat berkumpul untuk melakukan suatu kegiatan jual beli yang mana jika terdapat banyak orang, peluang penyebaran covid-19 dapat dikatakan tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan hak  keselamatan dan kesehatan kerja di Toserba Mulia Godeanpada masa pandemi covid-19 serta faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan hak tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan analisis data deskriptif kualitatif. Oleh karena itu, jenis data yang digunakan adalah data primer dimana untuk mendapat data tersebut harus dilakukan secara langsung melalui wawancara dan/atau kuesioner serta data sekunder, yaitu dengan penelaahan kepustakaan melalui peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dll. Metode penentuan sample yang digunakan adalah random sampling, yaitu pengambilan sample secara acak kepada pekerja di Toserba Mulia Godean. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, pelaksanaan hak keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja sudah dilakukan, yaitu dengan mengikutsertakan pekerja dalam jaminan sosial yang berupa BPJS Ketenagakerjaan, namun belum maksimal karena ada beberapa hambatan, seperti masa pekerja yang tidak tetap dimana pekerja dapat mengundurkan diri dari pekerjaanya sewaktu-waktu.


Keywords


keselamatan kerja; kesehatan kerja; pekerja; covid-19

Full Text:

PDF

References


Buku

Asyhadie, Z., & Kusuma, R. (2019). Hukum Ketenagakerjaan dalam Teori dan Praktik di Indonesia. Jakarta Timur: Prenadamedia Group.

Dewata, M. F. N.,& Achmad, Y. (2019). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris.Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Husni, L. (2014). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Ed-Revisi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Is, M, S.,& Sobandi. (2020). Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Ismara, K & Prianto, E. (2016). Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Kelistrikan (Electrical Safety). Solo: Penerbit Adimeka.

Organization, I. L.(2013). Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja (Sarana untuk Produktivitas. Jakarta: ILO.

Jurnal

Achlison, U. (2020). Analisis Implementasi Pengukuran Suhu Tubuh Manusia dalam Pandemi Covid-19 di Indonesia. Jurnal Ilmiah Komputer Grafis. 13(2).

Arkisman. (2018). Perlindungan Hukum Atas Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Pt.Inti Gas Gresik.Jurnal Ilmu Hukum, 7(1).

Atmojo, J. T., dkk. (2020). Penggunaan Masker Dalam Pencegahan Dan Penanganan Covid-19: Rasionalitas, Efektivitas, dan Isu Terkini.Journal of Health Research.3(2).

Dewi, I. A. K. K. (2019). Perlindungan Hukum Terhadapkeselamatan Dan Kesehatan Pekerja/Buruh Pada Pt. Tea Kirana Denpasar.Kerthasemaya.7(11).

Ferial, R. M. (2020). Penerapan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 Pada Area Kerja PT. Semen Padang.Journal of Education on Social Science. 4(2).

Handayani, D.Dkk. (2013). Analisis Pencahayaan Ruang Kerja: Studi Kasus Pada Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) Batik Tulis di Yogyakarta.Dinamika Rekayasa.9(1).

Kahfi, A. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja.Jurisprudentie. 3(2).

Kowara, R. A., &Martiana, T. (2017). Analisis Sistem Proteksi Kebakaran Sebagai Upaya Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran (Studi di PT. PJB UP Brantas Malang).Jurnal Manajemen Kesehatan Yayasan RS Dr. Soetomo. 3(1).

Maharani, I. G. A. A. M., & Wirasila, A. A. A. N. (2019). Pelaksanaan Perlindungan Hukum K3 (Kesehatan Dan Keselamatan Kerja) Pada Warung Makan Di Kabupaten Badung.Journal Ilmu Hukum. 7(7).

Risfianty, D. K., & Indrawati. (2020). Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat Melalui Pengadaan Fasilitas Cuci Tangan pada Masa Pandemi Covid-19 di Masjid dan Mushala Dusun Montong Are Tengah.Jurnal Pengabdian UNDIKMA.1(2).

Solicha, F. H., & Wijayanti, A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Atas Alat Perlindungan Diri.Wijayakusuma Law Review. 2(1).

Supriyono, P. (2017). Keamanan Peralatan Radiasi Pengion Dikaitkan Dengan Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan Di Bidang Radiologi Diagnostik.SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan. 3(1).

Yuliandi, C. D., & Ahman, E. (2019). Penerapan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Di Lingkungan Kerja Balai Inseminasi Buatan (Bib) Lembang.Manajerial. 18(2).

Regulasi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: 03/MEN/98 tentang Tata Cara Pelaporan Dan Pemeriksaan Kecelakaan Menteri Tenaga Kerja.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Website

Sugiarto. (2021). Kecelakaan Kerja di DIY Cukup Tinggi.Diakses pada tanggal 11 Januari 2021, https://www.suaramerdeka.com/news/baca/31299/kecelakaan-kerja-di-diy-cukup-tinggi

Web, A. (2020). Cara Penggunaan Disinfektan yang Tepat untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.Diakses pada tanggal 10 April 2021, https://farmasi.ugm.ac.id/id/cara-penggunaan-disinfektan-yang-tepat-untuk-mencegah-penyebaran-covid-19/

Yogyakarta, P. D. D. I. (2021). Laporan Harian Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta. Diakses pada tanggal 11 Januari 2021,https://corona.jogjaprov.go.id/

Hasil Wawancara

Edy. 2021. “Hak Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pekerja Toserba Mulia Godean Pada Masa Covid-19”. Hasil Wawancara Pribadi: 19 Maret 2021.Toserba Mulia Godean Kabupaten Sleman.




DOI: https://doi.org/10.18196/mls.v3i1.13227

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Nadia Rifka Safira

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Media of Law and Sharia

Office: E5 Building, 2nd Floor, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Adreess : Brawijaya Street, Tamantirto, Kasihan, Bantul, DIY, Indonesia

Email: mls@umy.ac.id