Kekuatan Pembuktian Tanda Tangan Elektronik dengan Menggunakan Cyber Notary
DOI:
https://doi.org/10.18196/mls.v3i1.13229Keywords:
tanda tangan elektronik, cyber notary, alat bukti elektronikAbstract
Penandatangan akta otentik merupakan salah satu kewajiban notaris dalam menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.Akta otentik yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik sebagai alat bukti yang berbeda dengan alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, karena tingkat orisinalitas atau keasliannya masih perlu dibuktikan terlebih dahulu, atau dengan kata lain untuk memiliki beberapa syarat terhadap alat bukti elektronik tersebut memiliki kekuatan hukum.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentangkekuatan pembuktian tanda tangan elektronikmenggunakan cyber notary. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan teknik analisis preskriptif yang bertujuan memberikan penilaian (justifikasi) tentang obyek yang diteliti apakah benar atau salah, atau apa yang seyogyanya menurut hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanda tangan elektronik dapat dijadikan alat bukti yang sah namun tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna sebagai akta otentik, sehingga kedudukan akta ini dipersamakan dengan akta dibawah tangan.
References
Buku
Bahtiar Effendie, dkk.(1999)Surat Gugat Dan Hukum Pembuktian Dalam Perkara Perdata. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Edmon Makarim. (2018). Notaris dan Transaksi Elektronik, Kajian Hukum Tentang Cyber Notary atau Electronic Notary (Edisi Ke-3). Depok: PT. Raja Grafindo.
Efa Laela Fakhriah. (2009).Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata. Bandung: Alumni.
Emma Nurita.(2012).Cyber Notary Pemahaman Awal dalam Konsep Pemikiran. Bandung: Refika Aditama.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad.(2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan EmpirisCetakan IV. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Peter Mahmud Marzuki.(2014).Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
R. Soegondo Notodisorejo. (1982).Hukum Notariat di Indonesia, Suatu Penjelasan. Jakarta: Rajawali.
Jurnal
Denira Palmanda Sedana&I Gusti Ayu Agung Ari Krisnawati. (2018). Kedudukan Dan Kekuatan Surat Elektronik Sebagai Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata.Journal Ilmu Hukum, 7 (3).
Dini Sukma Listyana, dkk.(2014). Kekuatan Pembuktian Tanda Tangan Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Perspektif Hukum Acara di Indonesia dan Belanda.Jurnal Verstek, 4 (2).
Hassanah, H.(2015). Analisis Hukum Tentang Perbuatan Melawan Hukum Dalam Transaksi Bisnis Secara Online (E-Commerce) Berdasarkan Burgerlijke Wetboek Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.Jurnal Wawasan Yuridika, 32 (2).
Johan Wahyudi. (2012). Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Pada Pembuktian Di Pengadilan. Journal Ilmu Hukum, 27 (2).
Putri Visky Saruji &Nyoman A. Martana. (2015). Kekuatan Hukum Pembuktian Tanda Tangan Pada Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata.Journal Ilmu Hukum, 4 (2).
Tesis
Tutwuri Handayani.(2009). Pengakuan Tanda Tangan Pada Suatu Dokumen Elektronik Di Dalam Pembuktian Hukum Acara Perdata Di Indonesia” (Thesis).Universitas Diponegoro Semarang.
Dwi Merlyani.(2019).Kewajiban Pembacaan Akta Otentik Oleh Notaris Di Hadapan Penghadap (Terkait Dengan Konsep Cyber Notary) (Thesis). Megister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.
Regulasi
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris No. 2 Tahun 2014 tentang “Jabatan Notaris”
Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang “Informasi dan Transaksi Elektronik”
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Perubahan Terhadap Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang “Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik”
Narasumber
Ratna Mutia Rinanti, S.H., M.Hum. Hakim Pengadilan Negeri Sleman
Nuryanto, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta
Ruriyanti Hasanah Salim, S.H., M.Kn. Notaris dan PPAT Sleman
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright
Authors who publish papers in this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright. Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work non-commercially (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book)
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This journal is using Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.