Peran dan Kedudukan Dewan Gelar, Tanda Jasa Dan Tanda Kehormatan Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia
Abstract
The aim of this study is to determine the role and position of the Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (Dewan GTK) in the Administration System in Indonesia. The research method used is empirical normative research using a statutory approach. The results of the study found that Dewan GTK is a supporting institution or state auxiliary bodies or auxiliary institutions for executive power in the system of state administration in Indonesia. According to the theory of State Auxiliary Bodies (SAB), Dewan GTK includes Executive-Auxiliary, namely SAB that is included in the executive realm in general at the auxiliary level. In this category there are two different types of SAB functions which are to coordinate and to provide policy suggestions / recommendations to the President which based on its formation consists of two, namely, formed by the President and the second formed to represent certain groups to provide advice and input to the government. Dewan GTK is included as Auxiliary-Advisory, namely SAB which provides advice and considerations to the President.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adam, Asvi Warman. Menguak Misteri Sejarah. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara, 2010.
Akbar, Patrialis. Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Al-Faqih et al. Komisi Informasi Reposisi dan Penguatannya. Yogyakarta: CV Budi Utama, 2016)
Arifin, Firmansyah et al. Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara. Jakarta: Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi RI, 2005.
Asisten Deputi Hubungan Lembaga Negara dan Lembaga Non Struktural. Profil 10 Lembaga Non Struktural di Indonesia. Jakarta: Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretaria Negara, 2011.
Asshiddiqie, Jimly. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Bhuana Populer Ilmu, 2007.
Assidiqie, Jimly. Perkembangan Dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekretariat Jendral Kepanitraan Mahkamah Konstitusi,2006.
Astawa, I Gde Panjta. Dewan Perwakilan Daerah dalam Sistem Perwakilan menurut UUD 1945. Seminar Penguatan Lembaga Demokrasi DPD-RI Provinsi Jawa Barat oleh Univ. Pasundan, 19 November 2005, 2005.
Awaliyah, Siti. "Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945." Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 24, no 2 (2011).
Capra, Fritjof. Titik Balik Peradaban: Sains, Masyarakat dan Kebangkitan Kebudayaan. Yogyakarta: Bentang, 2000.
Garner, Bryan A. Black’s Law Dictionary. St.Paul-Minn: West Publishing, 1999.
Hadi, Muchlis. State Auxiliary Bodies di Beberapa Negara. Disampaikan dalam dialog hukum dan non hukum “Penataan State Auxiliary Bodies dalam Sistem Ketatanegaraan” Departemen Hukum dan HAM RI, Badan Pembinaan Hukum Nasional bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, surabaya 26-29 Juni 2007, 2007.
Hakim, Lukman. Kedudukan Hukum Komisi Negara di Indonesia. Malang: Setara Press, 2010.
Indonesia, Undang-Undang tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, UU No 20 Tahun 2009 (Lembaran Negara Tahun 2009 No 94. Tambahan Lembaran Negara No 5023)
Indrastuti, Lusia, and Susanto Polamolo. Hukum Tata Negara Dan Reformasi Konstitusi Di Indonesia “Refleksi Proses Dan Prospek Dipersimpangan. Yogyakarta: Total Media, 2013.
Indrati S, Marifa Farida. Ilmu Perundang-undangan: Jenis, fungsi dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius, 2007.
Isharyanto. Hukum Kelembagaan Negara(Studi Hukum dan Konstitusi Mengenai Perkembangan Ketatanegaraan Republik Indonesia). Yogyakarta: Deepublish, 2016.
Mamudji, Sri et al. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.
Milakovich, Michael E, and George J Gordon, Public Administration in America. USA: Wadsworth & Thomson Learning, Seventh Edition, 2001.
Mochtar, Zainal Arifin. Lembaga Negara Independen, Dinamika Perkembangan dan Urgensi Penatannya Kembali Pasca-Amandemen Konstitusi. Jakarta: Rajawali Press, 2016.
Pasal 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
Pasal 16 UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
Pasal 17 Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
Pasal 19 Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
Pasal 2 ayat (2) 19 Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
Penjelasan Pasal 4 PP No 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
Safiudin R, Achmad, Jazim Hamidi, and Tunggul Anshari. "Urgensitas Mahkamah Konstitusi Mengeluarkan Fatwa Hukum dalam Pembentukan Undang-Undang." Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 3, no 2 (2018). Diakses pada 5 April 2020, http://journal2.um.ac.id/index. php/jppk/article/view/7812/3744 .
Soemantri, Sri. Lembaga Negara dan State Auxiliary Bodies dalam Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945. Disampaikan dalam dialog hukum dan non hukum “Penataan State Auxiliary Bodies dalam Sistem ketatanegaraan” Departemen Hukum dan HAM RI, Badan Pembinaan Hukum Nasional bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya 26-29 Juni 2007, 2007.
Suny, Ismail. Pergeseran Kekuasaan Eksekutif. Jakarta: Askara Batu, 1997.
Trisulo, Evy. Konfigurasi State Auxiliary Bodies Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia. Tesis Program Pasca Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2012.
Trisulo, Evy. Konfigurasi State Auxiliary Bodies Di Indonesia. Tesis Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Indonesia, 2012.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
Wiyanto, Andy. “Pertanggungjawaban Presiden dan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Wacana Hukum dan Konstitusi 7, no 3 (2010).
Wulan, Titik Tri. Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Prenadamedia Group, 2010.
DOI: https://doi.org/10.18196/mls.v3i3.14316
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Nurjannah Nurjannah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Media of Law and Sharia
Office: E5 Building, 2nd Floor, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Adreess : Brawijaya Street, Tamantirto, Kasihan, Bantul, DIY, Indonesia
Email: mls@umy.ac.id