Upaya Hukum Banding Administratif Pasca Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat ASN

Farid Wahyu Kurniawan, Beny Hidayat

Abstract


Sengketa di ranah kepegawaian dalam aparatur sipil negara diselesaikan melalui upaya administratif yang terdiri dari keberatan dan banding administratif, banding administratif diajukan kepada badan pertimbangan aparatur sipil negara, namun impelementasi dari peraturan tersebut sampai sekarang belum terealisasi. dan menurut peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2011 tentang badan pertimbangan kepegawaian, merupakan lembaga yang berwenang menerima banding administrative dari aparatur sipil negara, dan peradilan tata usaha negara berwenang untuk menyelesaikan sengketa kepegawaian berupa banding administrative. Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis penelitian hukum yuridis sosiologis. Teknik pengambilan data yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Validitas data menggunakan teknik triangulasi sumber. Analisis data menggunakan analisis kualitatif dengan tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat ditarik kesimpulan bahwa banding administratif diajukan secara tertulis oleh aparatur sipil negara kepada badan pertimbangan kepegawaian sebelum empat belas hari setelah surat keputusan hukuman disiplin berat diterima secara sah disertai dengan alasan serta bukti-bukti. Apabila aparatur sipil negara tidak puas atas putusan badan pertimbangan kepegawaian, aparatur sipil negara dapat mengajukan banding administratif berupa gugatan ke Pengadilan tinggi tata usaha negara dalam tenggang waktu sembilan puluh hari seteleh putusan badan pertimbangan kepegawaian diterima. Didaftarkan kepada kepaniteraan setelah lolos proses dismissal maka akan diperiksa dalam peradilan dan akan dikeluarkan keputusan atas sengketa kepegawaian tersebut. Mulai dari tenggang waktu, kurangnya wawasan dan pemahaman atas banding administratif, prosedur gugatan ke pengadilan tinggi tata usaha negara yang daerah hukumnya badan pertimbangan kepegawaian sehingga menghabiskan baik materil maupun immaterial merupakan faktor penghambat dalam pengajuan banding administratif.


Keywords


banding administratif; hukuman disiplin; peradilan tata usaha negara

Full Text:

PDF

References


BUKU

Ambar Teguh Sulistiyani. (2004) Memahami Good Governance dalam Perspektif Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: Gava Media

Budi Winarno. (2017) Teori Dan Proses Kebijakan Publik. Yogyakarta: Media Pressindo

Burhan Ashshofa. (2013) Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta

Eko Handoyo. (2013) Kebijakan Publik. Semarang: Widya Karya

Hesel Nogi Tangkilisan. (2003) Implementasi Kebijakan Publik. Yogyakarta: Lukman Offset YPAPI

Leo Agustino. (2012) Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta

Lexy J. Moleong. (2010) Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya

Lijan Poltak Sinambela. (2010) Reformasi Pelayana Publik, Teori, Kebijakan dan Implementasi. Jakarta: Bumi Aksara

Marbun. (2013) Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak. Yogyakarta: FH UII Press

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. (2007) Dualisme penelitian hukum Normatif Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Sedarmayanti. (2012) Good Govermance: Kepemerintahan Yang Baik Dalam Rangka Otonomi Daerah Upaya Membangun Organisasai Efektif dan Efisien Melalui Restrukturisasi dan Pemberdayaan. Bandung: Mandar Maju

Soerjono Soekanto, Sri Mamudji. (2013) Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press

Solichin Abdul Wahab. (2004) Analisis Kebijakan Dari Formulasi Ke Implementasi Kebijakansanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara

Suharno. (2010) Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Yogyakarta: UNY Press

JURNAL

Acacio Frenandes Vassalo. (Juli, 2014) Penegakan Hukum Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dalam Mewujudkan Good Governance Di Timor Leste. MMH, 43 (No. 3)

Akinbinu Temitope S., Mutawakilu Adisa Tiamiyu. (Januari, 2016) Attitude of Civil Servants Toward the Use of Research Information in Polycymaking in Selected Ministries in Lagos State, Nigeria. Library Philosophy and Practice (3-Journal). 1359

Firdaus MG. Abd Karim. (Februari, 2015) Implementasi Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. e-Jurnal Katalogis. 3(2)

Gusti Lanang Rakayoga. (Agustus 2014) Disiplin Pegawai Negeri sipil Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Ditinjau Dari Aspek Hukum Kepegawaian Di Indonesia. Jurnal IuS. 2(5)

John P. Burns. (2007) Civil Reform in China. OECD Journal on Budgeting. 7(1)

Mohammad Rafik. (2016) Pelaksanaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Palu Sulawesi Tengah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. 2(4)

Muhammad Fery Pasifik. (2014) Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kedisiplinan Karyawan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Karya Ilmiah Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Norhanini. (2016) Pelaksanaan Pemberian Sanksi Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Barat. eJournal Administrative Reform. 4(2)

Rachmad Hidayat. (2014) Implementasi Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS Pada Kantor Kementrian Agama Kabupaten Berau. eJournal Administrative Reform. 2(2)

Rizki Novendi Perdana, Charles Jackson, Eka Deviani. (2014) Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Melakukan Penyalahgunaan Narkoba Di Kota Bandar Lampung. Jurnal Ilmiah Hukum Administrasi Negara. 1(4)

Rodiyah. (Januari, 2012) Aspek Demokrasi Pembentukan Peraturan Daerah Dalam Perspektif Socio-Legal. MMH. 1

Vanessa MacDonnell. (2015) The Civil Servant’s Role in The Implementation of Constitutional Rights. ICON. 13(2)

REGULASI

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tentang Badan Pertimbangangan Kepegawaian

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

WEBSITE

Badan Kepegawaian Daerah, Data Statistik Bulan Oktober 2020, 3 November 2020, https://bkd.wonosobokab.go.id/index.php/2020-03-09-05-18-23/data-bulan-oktober-2020




DOI: https://doi.org/10.18196/mls.v3i2.14329

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Farid Wahyu Kurniawan, Beny Hidayat

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Media of Law and Sharia

Office: E5 Building, 2nd Floor, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Adreess : Brawijaya Street, Tamantirto, Kasihan, Bantul, DIY, Indonesia

Email: mls@umy.ac.id