Kontruksi Hukum dalam Perjanjian Jual Beli Online
DOI:
https://doi.org/10.18196/mls.v3i2.14333Keywords:
jual beli online, konstruksi hukum, marketplaceAbstract
Transaksi jual beli suatu barang atau produk di era globalisasi seperti ini sangat tinggi permintaan dari konsumen dengan adanya kemajuan teknologi yang telah memberikan kemudahan bagi konsumen dalam berbagai bidang, salah satunya dalam bidang perdagangan atau jual beli dalam melangsungkan kehidupan konsumen tidak akan pernah lepas dari perihal jual beli dimana perdagangan terus meningkat degan sangat seknifikat yang telah mengubah sistem ekonomi konvensoional menjadi digital. Tanggungjawab dalam jual beli secara online sebagai bentuk untuk menguragi kerugian yang di terima. Karena platform marketplace shopee harus secara andal,aman,dan bertangungjawab terhadap beroperasinya sistem elektronik yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Infromasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum antara parapihat yang terkait dan bentuk tanggungjawab platform marketplace shopee dalam kasus pengiriman barang yang tidak sampai ke konsumen. Jenis penelitian ini menggunakan Normatif. Jenis data yang digunakan yaittu primer, skunder dan tersier. Teknik pengumpulan data mengunakan analisis perprektif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian konsumen mendapatkan hak dan kewajiban mereka dalam transaksi jual beli secara online dan mendapatkan kenyamanan dalam bertransaksi.Penelitian yang sudah dilaksanakan dapat disimpulkan Platform Marketplace Shopee melaksanaka bentuk tanggungjawab dalam bertraksaski jual beli sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
References
Buku
Soekidjo Notoatmojo. (2010). Etika dan Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.
Mukti Fajar. Yulianto Achmad. (2013). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pestaka Pelajar.
Shidarta. (2016). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Edisi Revisi, Gramedia Widiasarana Indonesia.
Jurnal
Thalib,Emmy Febriani dan Ni Putu Suci Maeinarni. (2019). Tinjauan Yuridis Mengenai Marketplace Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan. 7 (2).
Mahir Pradana. (2015), Klasifikasi Jenis-Jenis Bisnis E-Commerce Indonesia. Jurnal Noe-Bis. 9 (2)
Meidita Yusrni & Suprapto. (2018), Pengaruh Kualiatas Layanan Terhadap Kepuasan, Kepercayaan dan Loyalitas Pelanggan pada E-commerce ( studi Kasus : Shopee. Jurmal Pengembangan Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer. 2 (11).
Munir Salim. (2017), Jual Beli Online Menurut Pandanga Hukum Islam. Jurnal Al Daulah. 6 (2).
Wahyu Simon Tampubolon, (2019), Perlindungan Konsumen Terhadap Pembelian Barang Melalui Media Jual Beli Online Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Ilmiah Advokasi. 7 (1)
Regulasi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Inodonesia Nomor 210/PMK.010/2018 Pasal 1 Ayat 4 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem elektronik (E-Commerce
Website
Ilham Mubarok. (2021) Apaitu Marketplace, Pengertian, Jenis, Dan Contoh. Diakses 01 Desember 2020, Pukul14.03). https://www.niagahoster.co.id/blog/marketplaceadalah/#:~:text=pada%20a
wal%202019.,3.%20Shopee,marketplace%20terbesar%20ketiga%20di%0Indonesia.
Novia Widya Utami. (2020). Cara Jualan Di Shopee Lebih Mudah Dan Makin Untung. Diunduh 27 jui 2020. Pukul 22:38 ) https://ajaib.co.id/cara-jualan-di-shopee-lebih-mudah-makin untung/#:~:text=Keuntungan%20Berjualan%20di%20Shopee&text=Shopee%20memberikan%20gratis%20ongkir%20bagi,laris%20manis%20diburu%20oleh%20pelanggan
Iprice I nsihts. Peta E-Commerce Indonesia (2020), Diakses 9 Desember 2020, Pukul 15:21 ). https://iprice.co.id/insights/mapofecomDimerce/,
Shopee. ( 2021 ), Kebijakan shopee. Diunduh 20 Juli 2021, Pukul 11:19. http://shopee.co.id
Nurcholis Maarif, (2020), Shopee Jadi e-Commerce Terpopuler di Indonesia
Diakses 09 Oktober 2020, Pukul 15:42. https://inet.detik.com/cyberlife/d-4943363/shopee-jadi-e-commerce-terpopuler-di-indonesia.
Gita Anggaranie. (2017) Pekembangan e-comerse beserta klasifikasi. Diakses 3 Agustus 2020 Pukul 11.15 ). file:///D:/SCI_-_Artikel_Perkembangan_E-Commerce_Beserta_Klasifikasinya.pdf,
Nurshinta (2021), Provider, Diunduh 28 Juni 2020, Pukul 8:30. https://www.google.co.id/amp/s/idcloudhost.com/kamus-hosting/provider/amp/ ,
Postend in solusi, (2020) Sejarah Perkembangan Marketplace Di Indoensia. Diakses 01 Desember Pukul 13.46. https://www.sirclo.com/sejarah-perkembangan-marketplace-di-indonesia/.
Shopee. (2020), Syarat Layanan. Diakses 26 Mei, Pukul 21:30. “ https://shopee.co.id/docs/3001
Rini Isparwati. (2020) 12 sumber pendapatan shopee untuk mendapatkan keuntungan. Diakses 5 Mei 2021 Pukul 21:00 https://riniisparwati.com/shopee-dapat-keuntungan-darimana/
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright
Authors who publish papers in this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright. Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work non-commercially (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book)
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This journal is using Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.