Kontruksi Hukum dalam Perjanjian Jual Beli Online

Yonisha Sumual, Danang Wahyu Muhammad

Abstract


Transaksi jual beli suatu barang atau produk di era globalisasi seperti ini sangat tinggi permintaan dari konsumen dengan adanya kemajuan teknologi yang telah memberikan kemudahan bagi konsumen dalam berbagai bidang, salah satunya dalam bidang perdagangan atau jual beli dalam melangsungkan kehidupan konsumen tidak akan pernah lepas dari perihal jual beli dimana perdagangan terus meningkat degan sangat seknifikat yang telah mengubah sistem ekonomi konvensoional menjadi digital. Tanggungjawab dalam jual beli secara online sebagai bentuk untuk menguragi kerugian yang di terima. Karena platform marketplace shopee harus secara andal,aman,dan bertangungjawab  terhadap beroperasinya sistem elektronik yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Infromasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum antara parapihat yang terkait dan bentuk tanggungjawab platform marketplace shopee dalam kasus pengiriman barang yang tidak sampai ke konsumen. Jenis penelitian ini menggunakan Normatif. Jenis data yang digunakan yaittu primer, skunder dan tersier. Teknik pengumpulan data mengunakan analisis perprektif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian konsumen mendapatkan hak dan kewajiban mereka dalam transaksi jual beli secara online dan mendapatkan kenyamanan dalam bertransaksi.Penelitian yang sudah dilaksanakan dapat disimpulkan Platform Marketplace Shopee melaksanaka bentuk tanggungjawab dalam bertraksaski jual beli sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Keywords


jual beli online; konstruksi hukum; marketplace

Full Text:

PDF

References


Buku

Soekidjo Notoatmojo. (2010). Etika dan Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.

Mukti Fajar. Yulianto Achmad. (2013). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pestaka Pelajar.

Shidarta. (2016). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Edisi Revisi, Gramedia Widiasarana Indonesia.

Jurnal

Thalib,Emmy Febriani dan Ni Putu Suci Maeinarni. (2019). Tinjauan Yuridis Mengenai Marketplace Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan. 7 (2).

Mahir Pradana. (2015), Klasifikasi Jenis-Jenis Bisnis E-Commerce Indonesia. Jurnal Noe-Bis. 9 (2)

Meidita Yusrni & Suprapto. (2018), Pengaruh Kualiatas Layanan Terhadap Kepuasan, Kepercayaan dan Loyalitas Pelanggan pada E-commerce ( studi Kasus : Shopee. Jurmal Pengembangan Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer. 2 (11).

Munir Salim. (2017), Jual Beli Online Menurut Pandanga Hukum Islam. Jurnal Al Daulah. 6 (2).

Wahyu Simon Tampubolon, (2019), Perlindungan Konsumen Terhadap Pembelian Barang Melalui Media Jual Beli Online Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Ilmiah Advokasi. 7 (1)

Regulasi

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Inodonesia Nomor 210/PMK.010/2018 Pasal 1 Ayat 4 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem elektronik (E-Commerce

Website

Ilham Mubarok. (2021) Apaitu Marketplace, Pengertian, Jenis, Dan Contoh. Diakses 01 Desember 2020, Pukul14.03). https://www.niagahoster.co.id/blog/marketplaceadalah/#:~:text=pada%20a

wal%202019.,3.%20Shopee,marketplace%20terbesar%20ketiga%20di%0Indonesia.

Novia Widya Utami. (2020). Cara Jualan Di Shopee Lebih Mudah Dan Makin Untung. Diunduh 27 jui 2020. Pukul 22:38 ) https://ajaib.co.id/cara-jualan-di-shopee-lebih-mudah-makin untung/#:~:text=Keuntungan%20Berjualan%20di%20Shopee&text=Shopee%20memberikan%20gratis%20ongkir%20bagi,laris%20manis%20diburu%20oleh%20pelanggan

Iprice I nsihts. Peta E-Commerce Indonesia (2020), Diakses 9 Desember 2020, Pukul 15:21 ). https://iprice.co.id/insights/mapofecomDimerce/,

Shopee. ( 2021 ), Kebijakan shopee. Diunduh 20 Juli 2021, Pukul 11:19. http://shopee.co.id

Nurcholis Maarif, (2020), Shopee Jadi e-Commerce Terpopuler di Indonesia

Diakses 09 Oktober 2020, Pukul 15:42. https://inet.detik.com/cyberlife/d-4943363/shopee-jadi-e-commerce-terpopuler-di-indonesia.

Gita Anggaranie. (2017) Pekembangan e-comerse beserta klasifikasi. Diakses 3 Agustus 2020 Pukul 11.15 ). file:///D:/SCI_-_Artikel_Perkembangan_E-Commerce_Beserta_Klasifikasinya.pdf,

Nurshinta (2021), Provider, Diunduh 28 Juni 2020, Pukul 8:30. https://www.google.co.id/amp/s/idcloudhost.com/kamus-hosting/provider/amp/ ,

Postend in solusi, (2020) Sejarah Perkembangan Marketplace Di Indoensia. Diakses 01 Desember Pukul 13.46. https://www.sirclo.com/sejarah-perkembangan-marketplace-di-indonesia/.

Shopee. (2020), Syarat Layanan. Diakses 26 Mei, Pukul 21:30. “ https://shopee.co.id/docs/3001

Rini Isparwati. (2020) 12 sumber pendapatan shopee untuk mendapatkan keuntungan. Diakses 5 Mei 2021 Pukul 21:00 https://riniisparwati.com/shopee-dapat-keuntungan-darimana/




DOI: https://doi.org/10.18196/mls.v3i2.14333

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Yonisha Sumual, Danang Wahyu Muhammad

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Media of Law and Sharia

Office: E5 Building, 2nd Floor, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Adreess : Brawijaya Street, Tamantirto, Kasihan, Bantul, DIY, Indonesia

Email: mls@umy.ac.id