Pelecehan Seksual terhadap Korban ditinjau dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021

Aulia Virgistasari, Anang Dony Irawan

Abstract


Sexual harassment is an abuse of power from male sexuality, so that harassment can occur because it starts from a position that places the throne of men higher than women, crimes against women often experience unfair treatment and violations of their rights. This sexual crime does not only take place in the private room, the family environment, the playing environment, the office environment, or the company. But it can also happen in a college environment. The formulation of the problem in this paper is first, whether victims of sexual harassment in a university environment can get legal protection. And second, what is the form of legal protection for victims of sexual harassment in universities. The purpose of the study was to find out how the legal protection of victims of sexual harassment in the university environment is and also to analyze the forms of legal protection that are reviewed in Permendikbud Number 30 of 2021. The research method used is normative juridical research. With the presence of Permendikbud Number 30 of 2021, there is no longer any reason for universities not to prevent and handle sexual violence. The reason for the issuance of this regulation is because the cases of sexual harassment in universities are becoming more and more disturbing. If sexual harassment is not prevented then what will be the fate of human civilization, because the source of its civilization itself is not given protection and handling, how can justice be fully served if the victims of these crimes are instead blamed.

Keywords


Sexual harassment; Protection; College; Permendikbud.

Full Text:

PDF

References


Jurnal :

A, R. (2018). Urgensi Perlindungan bagi Korban Kekerasan Seksual dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berkeadilan Gender. MERCATORIA Vol 11 No 1.

Abdullah, I., Dzuhayatin, S. R., & Pitaloka, D. (2001). Bias Gender dalam Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Secara Litigatif. Populasi, 12(2).

Aleng, C. A. (2020). SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU PELECEHAN SEKSUAL SECARA VERBAL. Lex Crimen Vol. IX/No. 2.

Anggoman, E. (2019).Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan. Lex Crimen, Vol.8, (No.3).

Ani Purwanti, M. H. (2018). STRATEGI PENYELESAIAN TINDAK KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI. Masalah - Masalah Hukum, Jilid 47 No. 2.

Anindya, A., Syafira, Y. I., & Oentari, Z. D. (2020). Dampak Psikologis dan Upaya Penanggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan. TIN: Terapan Informatika Nusantara, 1(3).

Artaria, M. D. (2012). Efek Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus: Studi Preliminer. Jurnal Biokultur, Vol. 01 No. 01 .

AYUN. (2018). Kekerasan Terhadap Perempuan (Tinjauan Sosiologi). Prosiding Seminar Nasional P-ISSN 2623-0291 E-ISSN 2623-2774.

Binahayati Rusyidi, A. B. (2019). PENGALAMAN DAN PENGETAHUAN TENTANG PELECEHAN SEKSUAL: STUDI AWAL DI KALANGAN MAHASISWA PERGURUAN TINGGI. Share: Social Work Jurnal VOLUME: 9 NOMOR: 1.

BUTJE TAMPI, S. (2010). KEJAHATAN KESUSILAAN DAN PELECEHAN SEKSUAL DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA . Karya Ilmiah, Hal : 22-23.

Dewi, I. A. (2019). Catcalling : Candaan, Pujian atau Pelecehan Seksual. . Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 4 No. 2 , Hal : 198 – 212.

Dr. Lidwina Inge, S. M. (2019). Buku Saku “Standar Operasional Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus Universitas Indonesia Salemba dan Depok”. https://drive.google.com/file/d/19ez5C3vwNB1M3whAuRD3s_SrX_p1cetE/view?usp=sharing.

Dwiyanti, F. (2014). Pelecehan Seksual Pada Perempuan Di Tempat Kerja (Studi Kasus Kantor Satpol PP Provinsi DKI Jakarta). Jurnal Kriminologi Indonesia, Volume 10 Nomer 1.

Elizabeth Siregar, D. R. (2020). Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Realitas dan Hukum. PROGRESIF: Jurnal Hukum volume XIV/No.1/ .

Fadlurrahman, L. (2014). Kinerja Implementasi Kebijakan Penanganan Perempuan Korban Kekerasan. JKAP (Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik), 18(2).

Fajarini, U., & Handayani, N. (2021). HUMAN GEOGRAFI DAN PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN DI PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM NEGERI. Jurnal Harkat: Media Komunikasi Gender, 17(1).

Hairi, P. J. (2016). Problem Kekerasan Seksual: Menelaah Arah Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangannya (Sexual Violence Problems: Analyzing The Direction Of Government Policy In Handling The Problems). Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 6(1).

Harkrisnowo, H. (2000). Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Perspektif Sosio- Yuridis. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 7(14).

Hj. Suzanalisa, S. (2011). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA. Jurnal Lex Specialis, No. 14 , Hal : 9.

Indainanto, Yofiendi I. (2020). Normalisasi Kekerasan Seksual Wanita di Media Online. Jurnal Komunikasi, Vol.14 ,(No.2)

Irawan, A. D. (2019). Status Hukum Outsourcing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomoer 27/PUU-IX/2011. Arena Hukum, Universitas Brawijaya, Malang, 12(2). https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/501

Jannah, P. M. (2021). Pelecehan Seksual, Seksisme dan Bystander. Psikobuletin: Buletin Ilmiah Psikologi, 2(1).

Kamarulah, R. P. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DI TEMPAT KERJA. LEX CRIMEN, 10(13).

Kartika, Y., & Najemi, A. (2020). Kebijakan hukum perbuatan pelecehan seksual (catcalling) dalam perspektif hukum pidana. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(2).

Laksmana, D. F. S., & Irawan, A. D. (2021). Perlindungan Hak Anak Jalanan Sebagai Korban Penelantaran. Binamulia Hukum, 10(2), 107-115.

Mannika, G. (2018). Studi Deskriptif Potensi Terjadinya Kekerasa Seksual pda Remaja Perempuan.Calyptra: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, Vol.7, (No.1).

Neoh, G., & Oktavianti, R. (2021). Komunikasi Organisasi Komnas Perempuan dalam Menyikapi Penyelesaian Kasus Pelecehan Seksual. Koneksi, 5(1).

Pasalbessy, J. D. (2010). Dampak tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak serta solusinya. Sasi, 16(3).

Patra, R. (2012). Efektifitas kelembagaan komnas perempuan dalam perlindungan HAM bagi Perempuan di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 41(4).

Rahmat, D. (2020). Penyuluhan Hukum di Desa Sampora Tentang Perlindungan Hukum Korban Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan di Indonesia. Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(01).

Ressa Ria Lestari, S. M. (2021). Buku Panduan Pendampingan Dasar Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan. Bandung: Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Rosania Paradiaz, E. S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Magister Hukum, Fakultas Hukum.

Sayudi, A. (2016). UPAYA PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA. Fiat Justisia Journal of Law ISSN 1978-5186.

Sibarani, S. (2019). Pelecehan Seksual dalam Sudut Pandang Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. SOL JUSTISIO, 1(1).

Siburian, R. J. (2020). MARITAL RAPE SEBAGAI TINDAK PIDANA DALAM RUU-PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL. Jurnal Yuridis Vol. 7 No. 1, Hal : 149 – 169.

Sihite, R. (2003). Kekerasan Negara Terhadap Perempuan. Indonesian Journal of Criminology, 3(1).

Sumera, M. (2013). PERBUATAN KEKERASAN/PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN. Lex et Societatis (Skripsi), Vol. I/No.2, 43.

Supanto. (2014). Pelecehan Seksual Sebagai Kekerasan Gender: Antisipasi Hukum Pidana. Mimbar Jurnal Social Dan Pembangunan, Vol. XX No. 03.

Surayda, H. I. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekesaran Seksual dalam Kajian Hukum Islam. Jurnal Ius Constiuendum, Vol.2,(No.1).

Suryani, N. A. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Penganiayaan Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Anak. Media of Law and Sharia, 2(2), 134-145.

Sutanto, S. L., Aryanto, H., & Christianna, A. (2019). Perancangan Kampanye Sosial Pencegahan Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Remaja. Jurnal DKV Adiwarna, 1(14), 9.

Taufiq, A. (2018). Paradigma Baru Pendidikan Tinggi dan Makna Kuliah Bagi Mahasiswa. MADANI Jurnal Politik dan Sosial Kemasyarakatan, 10(1).

Triwijati, N. E. (2007). Pelecehan Seksual: Tinjauan Psikologis. Jurnal Masyarakat, Kebudayaan, Dan Politik, Th. XX, No. 04.

Wandayanti, D. R. (2022). Perlindungan Hukum Perempuan Korban Pelecehan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Ditinjau Dalam Prespektif Viktimologi. Journal of Feminism and Gender Studies, 2(1).

Wedani, N. P. (2015). Perlindungan Korban Tindak Pidana Perkosaan Selama Proses Peradilan Pidana. Kerta Semaya Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 03 No. 02

Yuniantoro, F. (2018). Eksploitasi Seksual Sebagai Bentuk Kejahatan Kesusilaan Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Justitia Jurnal Hukum, Vol 2 No 1

Zainal, A. (2015). Kejahatan kesusilaan dan Pelecehan Seksual Di Tinjau Dari Kebijakan Hukum Pidana. Al-'Adl, 7(1).

Buku :

Dr. Lidwina Inge, S. M. (2019). Buku Saku “Standar Operasional Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus Universitas Indonesia Salemba dan Depok”. https://drive.google.com/file/d/19ez5C3vwNB1M3whAuRD3s_SrX_p1cetE/view?usp=sharing.

Ressa Ria Lestari, S. M. (2021). Buku Panduan Pendampingan Dasar Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan. Bandung: Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Skripsi :

Utami, S. W. (2016). Hubungan Antara Kontrol Diri Dengan Pelecehan Seksual Pada Remaja Di Unit Kegiatan Mahasiswa Olahraga Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Skripsi.

Website :

Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung. (2021). 5 Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Unri, Korban Curhat di Medsos hingga Dosen Jadi Tersangka. Diakses pada tanggal 17 Maret 2022, https://regional.kompas.com/read/2021/11/18/115644578/5-fakta-kasus- dugaan-pelecehan-seksual-mahasiswi-unri-korban-curhat-di?page=all

Regulasi

Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) No 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

UU No 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)




DOI: https://doi.org/10.18196/mls.v3i2.14336

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Aulia Virgistasari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Media of Law and Sharia

Office: E5 Building, 2nd Floor, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Adreess : Brawijaya Street, Tamantirto, Kasihan, Bantul, DIY, Indonesia

Email: mls@umy.ac.id