Akta Perdamaian oleh Notaris dalam Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Abstract
Penyelesaian perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif pada dasarnya di selesaikan di kantor polisi dengan mengedepankan perdamaian antara pihak pelaku pidana dan pihak korban. Apabila tercapai suatu perdamaian maka hukum pidana terhenti, melainkan di lanjutkan dengan hukum perdata yang berkaitan dengan perjanjian perdamaian. Perjanjian perdamaian di kantor polisi berupa bentuk tanggung jawab pelaku pidana seperti mengembalikan barang, mengganti kerugian, menggantikan biaya yang ditimbulkan dari akibat Tindak Pidana serta mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana dengan dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian oleh petugas kepolisian. Adapun upaya para pihak dalam mencari keadilan serta perlindungan hak dan kewajiban apabila terjadi wanprestasi terhadap perjanjian perdamaian tersebut, para pihak dapat meminta notaris untuk membuat akta perdamaian dan akta tambahan lainnya yang dianggap melindungi pihak korban untuk memperoleh haknya kembali. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini akan membahas mengenai kedudukan akta perdamaian serta kewenangan notaris dalam penanganan perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif demi mencapai keadilan dan perlindungan hukum bagi para pihak yang membuat perjanjian perdamaian.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Budi Suhariyanto, 2017, kedudukan perdamaian sebagai penghapus pemidanaan guna
mewujudkan keadilan dalam pembaruan hukum pidana, https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/ index.php/jrv/article/download/127/126. Diakses Pada tanggal 02 Februari 2022.
Rilda Murniati, “Relevansi Dan Kekuatan Hukum Akta Perdamaian Dalam Penyelesaian
Sengketa Di Bidang Ekonomi,” Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum Volume 9 No. 1 (Januari-Maret
.
Lampiran Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor:1691/DJU/SK/PS.00/12/ Tanggal : 22 Desember 2020 Tentang Pedoman Penerapan Restor Di lingkungan Peradilan Umum.
Abdulkadir Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung. Pt.CitraAditya Bakti. 2004.
Bachrudin, Hukum kenotariatan Teknik Pembuatan Akta dan Bahasa Akta, Cetakan kesatu, PT. Refika aditama, Banjarbaru, 2019.
Hadin muhjad, Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer, Cetakan pertama Juni , Yogyakarta 2012,.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2011.
Rahmida erliyani, Metode Penelitian dan penulisan Hukum, cetakan ke-3, Banjarmasin, 2020, hal. 100.
Salim HS, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak,Cetakan ke IX,
(Jakarta : Sinar Grafika, 2013).
_____, Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan, cetakan ke-8, Sinar Grafika,
Jakarta, 2006.
Sudikno Mertokusumo dan Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993).
DOI: https://doi.org/10.18196/mls.v3i2.14379
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Rosnia Agussari, Djoni S Gozali, Achmad Faishal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Media of Law and Sharia
Office: E5 Building, 2nd Floor, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Adreess : Brawijaya Street, Tamantirto, Kasihan, Bantul, DIY, Indonesia
Email: mls@umy.ac.id