Akta Perdamaian oleh Notaris dalam Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
DOI:
https://doi.org/10.18196/mls.v3i2.14379Keywords:
akta perdamaian, notaris, keadilan restoratifAbstract
Penyelesaian perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif pada dasarnya di selesaikan di kantor polisi dengan mengedepankan perdamaian antara pihak pelaku pidana dan pihak korban. Apabila tercapai suatu perdamaian maka hukum pidana terhenti, melainkan di lanjutkan dengan hukum perdata yang berkaitan dengan perjanjian perdamaian. Perjanjian perdamaian di kantor polisi berupa bentuk tanggung jawab pelaku pidana seperti mengembalikan barang, mengganti kerugian, menggantikan biaya yang ditimbulkan dari akibat Tindak Pidana serta mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana dengan dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian oleh petugas kepolisian. Adapun upaya para pihak dalam mencari keadilan serta perlindungan hak dan kewajiban apabila terjadi wanprestasi terhadap perjanjian perdamaian tersebut, para pihak dapat meminta notaris untuk membuat akta perdamaian dan akta tambahan lainnya yang dianggap melindungi pihak korban untuk memperoleh haknya kembali. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini akan membahas mengenai kedudukan akta perdamaian serta kewenangan notaris dalam penanganan perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif demi mencapai keadilan dan perlindungan hukum bagi para pihak yang membuat perjanjian perdamaian.
References
Budi Suhariyanto, 2017, kedudukan perdamaian sebagai penghapus pemidanaan guna
mewujudkan keadilan dalam pembaruan hukum pidana, https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/ index.php/jrv/article/download/127/126. Diakses Pada tanggal 02 Februari 2022.
Rilda Murniati, “Relevansi Dan Kekuatan Hukum Akta Perdamaian Dalam Penyelesaian
Sengketa Di Bidang Ekonomi,” Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum Volume 9 No. 1 (Januari-Maret
.
Lampiran Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor:1691/DJU/SK/PS.00/12/ Tanggal : 22 Desember 2020 Tentang Pedoman Penerapan Restor Di lingkungan Peradilan Umum.
Abdulkadir Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung. Pt.CitraAditya Bakti. 2004.
Bachrudin, Hukum kenotariatan Teknik Pembuatan Akta dan Bahasa Akta, Cetakan kesatu, PT. Refika aditama, Banjarbaru, 2019.
Hadin muhjad, Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer, Cetakan pertama Juni , Yogyakarta 2012,.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2011.
Rahmida erliyani, Metode Penelitian dan penulisan Hukum, cetakan ke-3, Banjarmasin, 2020, hal. 100.
Salim HS, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak,Cetakan ke IX,
(Jakarta : Sinar Grafika, 2013).
_____, Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan, cetakan ke-8, Sinar Grafika,
Jakarta, 2006.
Sudikno Mertokusumo dan Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright
Authors who publish papers in this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright. Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work non-commercially (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book)
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This journal is using Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.