Dampak Perkawinan Di bawah Umur Terhadap Terjadinya Perceraian
DOI:
https://doi.org/10.18196/mls.v4i1.17186Keywords:
marriage, underage marriages, divorceAbstract
Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa: “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pada Pasal 7 ayat (1), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan bahwa Perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan Perempuan sudah mencapai umur 19 tahun. Pada kenyataannya, di Kabupaten Pemalang masih banyak ditemukan perkawinan yang dilakukan oleh mempelai yang masih dibawah umur dan berakhir dengan perceraian. Hal ini bisa terjadi, karena pelaku yang melakukan perkawinan dibawah umur biasanya belum memiliki kesiapan mental bahkan kesiapan ekonomi untuk berumah tangga yang mengakibatkan terjadinya perselisihan terus-menerus. Dalam penulisan hukum ini, penulis tertarik untuk meneliti mengenai faktor terjadinya perkawinan dibawah dan pengaruh perkawinan dibawah umur dengan angka perceraian di Kabupaten Pemalang dengan tujuan untuk mengetahui faktor penyebab adanya perkawinan dibawah umur dan bagaimana pengaruh perkawinan dibawah umur terhadap angka perceraian. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Normatif Empiris dan data yang diperoleh akan dianalisisi secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah di Kabupaten Pemalang faktor terjadinya perkawinan dibawah umur dikarenakan adanya desakan dari orang tua, faktor ekonomi, dan hamil diluar nikah. Akibatnya dalam pernikahan tersebut sering terjadi perselisihan sehingga tidak bisa dipertahankan dan berakhir dengan perceraian.
References
Buku
Achmad, M., & Mukhlis. (2019). Hukum Kawin Paksa Di Bawah Umur. Surabaya: CV. Jakad.
Jonaedi, E., & Johnny, I. (2021). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Kencana, h. 149.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: University Press.
Tarjo. (2019). Metode Penelitian. Yogyakarta: CV Budi Utama.
Jurnal
Anatasya T.S. (2019) Fenomena Perkawinan Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Jurnal Lex Et Sicietatis, VII(1).
Aisyah. (2018) Prosedur Hukum Pengajuan Pernikahan Anak Dibawah Umur Yang Hamil Luar Nikah Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Advokasi, 6(2).
Desi, A. (2017) Pernikahan Dibawah Umur Persspektif Hukum Islam Dan Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia. Jurnal Al-Ashriyyah, 3(2).
Fathur Rahman Alfa, MA. (2019) Pernikahan Dini dan Perceraian Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah, 1(1).
Hasan Bastomi. (2016) Pernikahan Dini dan Dampaknya (Tinjauan Batas Umur Perkawinan menurut Hukum Islam dan Hukum Perkawinan Indonesia). Yudisia, 7(2).
Hasmiah Hamid. (2018) Perceraian dan Penanganannya. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 4(4).
Harjianto, & Roudhotul, J. (2019) Identifikasi Faktor Penyebab Perceraian Sebagai Dasar Konsep Pendidikan Pranikah di Kabupaten Banyuwangi. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 19(1).
Irma Garwan, DKK. (2018) Tingkat Perceraian Dan Pengaruh Faktor Ekonomi Di Kabupaten Kerawang. Jurnal Ilmiah Hukum, 3(1).
Muhammad, F., & Nunung, N. (2020) Pengaruh Perkawinan Dibawah Umur Terhadap Tingkat Perceraian. Jurnal Prosiding Penelitian, 7(1).
Zulfiani. (2017) Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Anak Di Bawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12(2).
Skripsi
Fitria, R. (2021). Pengaruh Faktor Terhadap Perkara Cerai Gugat (Skripsi). Universitas Islam Syarrif Hidayatullah. Jakarta.
Nela, F. (2021) Analisis Perceraian Di Masa Pandemi Covid 19 (Studi di Pengadilan Agama Kelas 1 A Jambi) (Skripsi). Universitas Islam Negeri. Jambi.
Rio, C. (2017). Tinjauan Yuridis Tentang Perkawinan Anak Dibawah Umur (Skripsi). Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Regulasi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Kompilasi Hukum Islam
Website
Afifudin. (2021). Angka Perceraian di Pemalang Meningkat Selama Masa Pandemi. Diakses pada 3 Januari 2022, pukul 20.23, https://joglojateng.co.id/2020/11/04/angka-perceraian-di-pemalang-meningkat-selama-masa-pandemi/
Eriko Garda. (2021). Angka Pernikahan Dini Meningkat Selama Pandemi. Diakses pada 3 Januari 2022, pukul 17.53, https://www.puskapik.com/20328/berita/angka-pernikahan-dini-di-pemalang-meningkat-selama-pandemi-ini-penyebabnya/
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright
Authors who publish papers in this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright. Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work non-commercially (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book)
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This journal is using Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.