DASAR GUGATAN SENGKETA TANAH TERKAIT DENGAN UNSUR-UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PUTUSAN NO. 53/PDT.G/2016/PN.KLN
DOI:
https://doi.org/10.18196/mls.1105Keywords:
Hibah Wasiat, Perbuatan Melawan Hukum, Sengketa TanahAbstract
Setiap perbuatan yang melanggar hukum serta menimbulkan kerugian kepada pihak lain, maka mewajibkan orang yang dengan kesalahannya untuk mengganti kerugian yang diderita pihak lain. Dengan membebankan tanggung jawab berupa kewajiban membayar ganti rugi jika pelakunya bersalah atas tindakan tersebut merupakan hal yang lazim. Penelitian bertujuan untuk memperoleh data tentang pertimbangan Hakim dalam memutus sebuah perkara yang termasuk dalam klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum. Jenis penelitian yang di gunakan dalam penelitian merupakan penelitian hukum normatif. Bahan penelitian yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer diperoleh dari KUHPerdata serta Yurisprudensi Mahkamah Agung. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku-buku ilmiah terkait, hasil penelitian, jurnal-jurnal, Putusan Pengadilan terkait dan wawancara dengan narasumber yaitu Hakim Pengadilan Negeri Klaten. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara terstruktur. Kesimpulan dari penelitian ini, bahwasannya pertimbangan hakim dalam memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya karena bukti saksi yang diajukan oleh Penggugat tidak menyangkal adanya hibah yang dilakukan serta Tergugat dapat memberikan bukti bahwa objek sengketa merukpakan sah miliknya dan apa yang dituduhkan dalam posita surat gugatan Penggugat bahwa Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, namun apa yang dilakukan Tergugat tidak memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum dan Tergugat dapat membuktikan dengan alat bukti yang diajukan.References
Buku
C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, 2014, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.
M.A. Moegni Djojodirdjo, 1982, Perbuatan Melawan Hukum, Cetakan II, Jakarta: Pradnya Paramita.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, 2015, Dualisme Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Munir Fuady, 2014, Konsep Hukum Perdata, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
__________, 2017, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kotemporer Cetakan V, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.
Rosa Agustina, 2003, Perbuatan Melawan Hukum. Depok: Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia.
Sarwono, 2011, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.
Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press.
Subekti, 2010, Hukum Pembuktian, Cetakan XVIII. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
Sugiyono, 2008, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Jurnal
Abdul Manan, “Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Praktek Hukum Acara di Peradilan Agama” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. II/No. 2 (Juli, 2013).
Enik Isnaini, “Hukum Hibah Wasiat Terhadap Anak Angkat Menurut Hukum Perdata”, Jurnal Ilmu Sosial dan Humanoira, Vol. 1 (Maret, 2016)
Evalina Yessica, “Karakteristik dan Kaitan Antara Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi” Jurnal Repetorium, Vol. 1/No.2 (November, 2014).
Harumi Chandraresmi, “Kajian Mengenai Gugatan Melawan Hukum Terhadap Sengketa Wanprestasi.” Privat Law Vol. V. (Januari-Juni, 2017)
Sedyo Prayogo, “Penerapan Batas-batas Wansprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian” Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. III. (Mei-Agustus, 2016).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright
Authors who publish papers in this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright. Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work non-commercially (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book)
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This journal is using Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.