PERAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH YOGYAKARTA DALAM MENJALANKAN FUNGSI SEBAGAI REGULATOR DAN PENGAWASAN PENYIARAN TELEVISI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
DOI:
https://doi.org/10.18196/mls.1103Keywords:
Efektifitas, Pengawaasan, PenyiaranAbstract
Perkembangan media massa terutama pertelevisian ini tentu ada yang menimbulkan dampak negatif terhadap sosial budaya masyarakat maka pemerintah mengatur tentang penyiaran dalam bagian kedua penyelenggaraan penyiaran Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yaitu KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran, dan ayat (2) point c yaitu mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran. KPI/KPID mengatur segala aspek penyiaran di Indonesia.Siaran di televisi kerap kali menayangkan berita-berita yang mengandung unsur pornografis, kekerasan, hedonisme, dan sebagainya yang ditampilkan di layar kaca. Dalam penyelenggaraan pengawasan penyiaran KPID DIY melakukan pemantauan langsung yang dilakukan oleh tenaga ahli lembaga penyiaran selain itu KPID DIY sendiri mempunyai alat record untuk memantau seluruh aktifitas penyiaran baik itu televisi maupun radio di wilayah Yogyakarta selama 24 jam, yang apabila terdapat suatu pelanggaran KPID dapat melihat pelanggaran itu dengan sangat mudah melalui alat tersebut. Penjatuhan Sanksi dari KPID DIY yaitu Program siaran yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Standar Program Siaran dijatuhkan sanksi administratif oleh KPID. Kewenangan KPI/KPID DIY sebagai lembaga negara independen tidak tercermin dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, dimana peran KPI dalam merumuskan Peraturan Pemerintah tentang penyiaran dihapus oleh Mahkamah Konstitusi. Selain itu secara kelembagaan KPID DIY masih berada di bawah Dishubkominfo. Anggaran KPID DIY juga masih kecil sehingga berpengaruh juga pada kurangnya fasilitas pengawasan yang dimilikinya.References
Buku :
Apriadi Tamburaka, 2013, Literasi Media, Jakarta, PT Rajagrafindo Persada
Hendry Subaktio dan Ida Rachmah, 2012, Komunikasi Politik, Media dan Demokrasi, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.
Onong Uchjana Effendy,M.A, 1993, Televisi Siaran Teori dan Praktek ,Bandung, Mandar Maju
Sutisno P.C.S., 1993, Jakarta, Pedoman Praktis Penulisan Skenario Televisi dan Video, PT Grasindo.
Werner J. Severin & James W. Tankard,Jr, 2011, Teori Komunikasi, Jakarta,Kencana Prenada Media Grup
Jurnal :
Akibu, Rifka S., Implementasi Kebijakan Perizinan Penyiaran Televisi Lokal di Provinsi Gorontalo, Jurnal Ilmu Administrasi, Vol.4 No.2, 2015
Doly, Denico.Upaya Penguatan Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Dalam Perspektif Hukum, Jurnal Negara Hukum, Vol.6 No.2, 2015
Eko, Harry Susanto, Media Massa, Pemerintah dan Pemilik Modal, Jurnal Komunikasi, Vol. 1 No. 6, 2013
Evi Deliana Hz, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Konten Berbahaya Dalam Media Cetak Dan Elektronik” , Jurnal Ilmu Hukum,Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol2012
Irzha, Friskanov. Kedudukan dan Kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Atas Hak Publik dalam Penyelenggaraan Penyiaran di Provinsi Sulawesi Tengah, Jurnal Hukum, Vol.1 No.1, 2016
Febri, Eko Prasetyo Peran Komunikasi Dalam Mengoptimalkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Lembaga Penyiaran di Samarinda, Jurnal Ilmu Komunikasi, Vol.5 No.4, 2017
Primasanti, Studi Eksplorasi Sistem Siaran Televisi Berjaringan di Indonesia, Jurnal Ilmiah Scriptura, Vol. 3 No. 1, 2009
Sjuchro, Wardiana Dian “Pelaksanaan Regulasi Penyiaran Daerah Studi di Sepuluh Provinsi”. Vol.1 No.1 , 2017
Media, Sucahya, Teknologi Komunikasi dan Massa, Jurnal Komunikasi Vol.2 No. 1, 2013
Wahyuni, Decy. Dkk. “Manajemen Dan Kebijakan Operasional Televisi Nasional Berbasis Lokal Di Kota Makassar”. Jurnal Komunikasi KAREBA, Vol. 3 No.3, 2014
Yantos. Peranan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Dalam Mendukung Pemerintah Daerah, Jurnal Risalah, Vol.26 No.2, 2015
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright
Authors who publish papers in this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright. Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work non-commercially (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book)
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This journal is using Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.