PEMBATASAN HAK POLITIK MANTAN TERPIDANA KORUPSI MENJADI CALON ANGGOTA LEGISLATIF DALAM PEMILIHAN UMUM 2019 DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.18196/mls.1102Keywords:
Hak Politik, Mantan Terpidana, KorupsiAbstract
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 28J ayat (2)
menentukan bahwa pembatasan hak setiap orang ditetapkan dengan undangundang. Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga pelaksana pemilihan umum menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur
larangan bagi mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. Adanya
norma larangan tersebut juga menimbulkan ketidaksesuaian dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Oleh karena itu,
penelitian ini berusaha menjawab pokok permasalahan tentang bagaimana
pembatasan hak politik mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan metode analisis kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian ini adalah pembatasan hak politik mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 30 Tahun 2018 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 yang mengatur bahwa mantan terpidana korupsi boleh menjadi calon anggota legislatif dengan syarat harus bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana korupsi. Penelitian ini merekomendasika kepada Komisi Pemilihan Umum dalam menetapkan peraturan supaya memperhatikan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan peraturan perundang-undangan lainnya.
References
Buku
Asshiddiqie, Jimly, 2011, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Edisi Pertama, Jakarta, Rajawali Grafindo Press.
Indrati, Maria Farida, 2007, Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta, Kanisius.
Indra, Mexsasai, 2011, Dinamika Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung, Refika Aditama.
Moeljatno, 1990, KUHP: Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Jakarta, Bumi Aksara.
Soekanto, Soerjono dan Purnadi Purbacaraka, 1993, Perihal Kaidah Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Rajawali Pers.
Jurnal
Anjari, Warih, 2015, “Pencabutan Hak Politik Terpidana Korupsi dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, Jurnal Yudisial, Vol. 8, No. 1.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945 Setelah Perubahan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan
Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Putusan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 30 P/HUM/2018 tentang Pengujian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018 tentang Pengujian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Internet
Arief Budiman, “Alasan Kuat KPU Larang Mantan Koruptor Nyaleg”, 24 Mei 2018, https://www.google.co.id/amp/s/m.viva.co.id/amp/berita/politik/1039721-alasan-kuat-kpu-larang-mantan-koruptor-nyaleg-, diakses tanggal 17 Agustus 2018.
Ahmad Taufik Damanik, “Komnas HAM Sebut tak Ada Pelanggaran HAM dalam Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg”, 7 Juni 2018, https://nasional.kompas.com/read/2018/06/07/06415711/komnas-ham-sebut-tak-ada-pelanggaran-ham-dalam-larangan-eks-koruptor-jadi, diakses tanggal 15 Januari 2019.
Komisi Pemilihan Umum, “Daftar Lengkap 81 Caleg Eks Koruptor”, 19 Februari 2019, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/19/15075331/daftar-lengkap-81-caleg-eks-koruptor?page=1, diakses tanggal 1 April 2019.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright
Authors who publish papers in this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright. Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work non-commercially (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book)
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This journal is using Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.