PEMENUHAN HAK BERSERIKAT PEKERJA PADA PERUSAHAAN DI KABUPATEN SLEMAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2000 TENTANG SERIKAT PEKERJA/BURUH

Asifa Maulidya, Beni Hidayat

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji Pelaksanaan Hak Berserikat Pekerja pada Perusahaan di Kabupaten Sleman Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Buruh. Dan untuk mengetahui dan mengkaji yang menghambat Pelaksanaan Hak Berserikat Pekerja pada Perusahaan di Kabupaten Sleman Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Buruh. Penelitian ini dilakukan secara normatif dan empiris yang mengedepankan studi pustaka dengan basis data sekunder, yaitu : bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, didukung oleh data primer yang berbasis data dari lapangan dengan melakukan wawancara langsung dengan responden yang berkaitan dengan permasalahn dalam penelitian ini. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dianalisis secara kuantitatif. Hasil analisis disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hak berserikat pada perusahaan di Kabupaten Sleman belum seluruhnya berjalan dengan maksimal, dikarenakan kurangnya penyuluhan hukum terhadap masyarakat khususnya pekerja dan pengusaha, sehingga para pekerja dan pengusaha masih banyak yang belum memahami tentang fungsi serikat pekerja. Adapun faktor yang mengahambat pelaksanan hak berserikat pada perusahaan di Kabupaten Sleman adalah perusahaan tidak memberikan izin kepada karyawannya untuk berserikat atau mengikuti serikat pekerja.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji Pelaksanaan Hak Berserikat Pekerja pada Perusahaan di Kabupaten Sleman Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Buruh. Dan untuk mengetahui dan mengkaji yang menghambat Pelaksanaan Hak Berserikat Pekerja pada Perusahaan di Kabupaten Sleman Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Buruh. Penelitian ini dilakukan secara normatif dan empiris yang mengedepankan studi pustaka dengan basis data sekunder, yaitu : bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, didukung oleh data primer yang berbasis data dari lapangan dengan melakukan wawancara langsung dengan responden yang berkaitan dengan permasalahn dalam penelitian ini. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dianalisis secara kuantitatif. Hasil analisis disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hak berserikat pada perusahaan di Kabupaten Sleman belum seluruhnya berjalan dengan maksimal, dikarenakan kurangnya penyuluhan hukum terhadap masyarakat khususnya pekerja dan pengusaha, sehingga para pekerja dan pengusaha masih banyak yang belum memahami tentang fungsi serikat pekerja. Adapun faktor yang mengahambat pelaksanan hak berserikat pada perusahaan di Kabupaten Sleman adalah perusahaan tidak memberikan izin kepada karyawannya untuk berserikat atau mengikuti serikat pekerja.

Keywords


berserikat; pekerja; pelaksana

Full Text:

PDF

References


Buku

Bahder Johan Nasution, 2004, Hukum Ketenagakerjaan Kebebasan Berserikat bagi pekerja, Bandung, Mandar Maju.

Hardijan Rusli, 2004, Hukum Ketenagakerjaan 2003, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Hari Supriyanto, 2004, Perubahan Hukum Privat ke Hukum Publik (Studi Hukum)

Hariyanto, 1991, Elit, Massa dan Konflik, PAU-Studi Sosial, Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada.

Irving M. Zeitlin, 1995, Memahami Kembali Sosiologi, Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada.

Koeshartono. D dan M.F. Shellyana Junaedi, 2005, Hubungan Industrial, Kajian Konsep dan Permasalahan, Yogyakarta, Universitas Atmajaya.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2007, Dualisme Penelitian Hukum, Fakultas Hukum Universitas Yogyakarta,

Stepen K. Sudarsono, 1995, Sosiologi Makro Sebuat Pendekatan terhadap Realitas Sosial, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Susetiawan, 2000, Konflik Sosial, Kajian Sosiologis, Hubungan Buruh, Perusahaan dan Negara di Indonesia, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Jurnal

Riani, S. N. “Perlindungan Terhadap Kebebasan Buruh Untuk Ikut Serta Dalam Organisasi Serikat Buruh Di Kota Bandar Lampung”. Jurnal Hima HAN, Volume 795 (4 Februari 2017)

Tesis

Pranindyasa Pramuminjoyo, 2016, “Perlindungan Hukum Pengurus Serikat Pekerja Yang Melakukan Mogok Kerja Di PT Pravianty Vantasia”, Fakultas Hukum, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.

Wawancara

Agus Hariyanto, 2019, “Serikat Pekerja atau Buruh”, Hasil wawancara pribadi, PT. Glove Indonesia.

Wardoyo, 2019, Serikat Pekerja atau Buruh”, Hasil wawancara pribadi, Hotel Borobudur.

Ngatijo, 2019, Serikat Pekerja atau Buruh”, Hasil wawancara pribadi, Hotel Royal Ambarukmo.

Arif, 2019, Serikat Pekerja atau Buruh”, Hasil wawancara pribadi, Hotel Alana.




DOI: https://doi.org/10.18196/mls.v1i2.8343

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Asifa Maulidya, Beni Hidayat

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Media of Law and Sharia

Office: E5 Building, 2nd Floor, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Adreess : Brawijaya Street, Tamantirto, Kasihan, Bantul, DIY, Indonesia

Email: mls@umy.ac.id