PEMENUHAN HAK BERSERIKAT PEKERJA PADA PERUSAHAAN DI KABUPATEN SLEMAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2000 TENTANG SERIKAT PEKERJA/BURUH
DOI:
https://doi.org/10.18196/mls.v1i2.8343Keywords:
berserikat, pekerja, pelaksanaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji Pelaksanaan Hak Berserikat Pekerja pada Perusahaan di Kabupaten Sleman Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Buruh. Dan untuk mengetahui dan mengkaji yang menghambat Pelaksanaan Hak Berserikat Pekerja pada Perusahaan di Kabupaten Sleman Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Buruh. Penelitian ini dilakukan secara normatif dan empiris yang mengedepankan studi pustaka dengan basis data sekunder, yaitu : bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, didukung oleh data primer yang berbasis data dari lapangan dengan melakukan wawancara langsung dengan responden yang berkaitan dengan permasalahn dalam penelitian ini. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dianalisis secara kuantitatif. Hasil analisis disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hak berserikat pada perusahaan di Kabupaten Sleman belum seluruhnya berjalan dengan maksimal, dikarenakan kurangnya penyuluhan hukum terhadap masyarakat khususnya pekerja dan pengusaha, sehingga para pekerja dan pengusaha masih banyak yang belum memahami tentang fungsi serikat pekerja. Adapun faktor yang mengahambat pelaksanan hak berserikat pada perusahaan di Kabupaten Sleman adalah perusahaan tidak memberikan izin kepada karyawannya untuk berserikat atau mengikuti serikat pekerja.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji Pelaksanaan Hak Berserikat Pekerja pada Perusahaan di Kabupaten Sleman Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Buruh. Dan untuk mengetahui dan mengkaji yang menghambat Pelaksanaan Hak Berserikat Pekerja pada Perusahaan di Kabupaten Sleman Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Buruh. Penelitian ini dilakukan secara normatif dan empiris yang mengedepankan studi pustaka dengan basis data sekunder, yaitu : bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, didukung oleh data primer yang berbasis data dari lapangan dengan melakukan wawancara langsung dengan responden yang berkaitan dengan permasalahn dalam penelitian ini. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dianalisis secara kuantitatif. Hasil analisis disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hak berserikat pada perusahaan di Kabupaten Sleman belum seluruhnya berjalan dengan maksimal, dikarenakan kurangnya penyuluhan hukum terhadap masyarakat khususnya pekerja dan pengusaha, sehingga para pekerja dan pengusaha masih banyak yang belum memahami tentang fungsi serikat pekerja. Adapun faktor yang mengahambat pelaksanan hak berserikat pada perusahaan di Kabupaten Sleman adalah perusahaan tidak memberikan izin kepada karyawannya untuk berserikat atau mengikuti serikat pekerja.References
Buku
Bahder Johan Nasution, 2004, Hukum Ketenagakerjaan Kebebasan Berserikat bagi pekerja, Bandung, Mandar Maju.
Hardijan Rusli, 2004, Hukum Ketenagakerjaan 2003, Jakarta, Ghalia Indonesia.
Hari Supriyanto, 2004, Perubahan Hukum Privat ke Hukum Publik (Studi Hukum)
Hariyanto, 1991, Elit, Massa dan Konflik, PAU-Studi Sosial, Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada.
Irving M. Zeitlin, 1995, Memahami Kembali Sosiologi, Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada.
Koeshartono. D dan M.F. Shellyana Junaedi, 2005, Hubungan Industrial, Kajian Konsep dan Permasalahan, Yogyakarta, Universitas Atmajaya.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2007, Dualisme Penelitian Hukum, Fakultas Hukum Universitas Yogyakarta,
Stepen K. Sudarsono, 1995, Sosiologi Makro Sebuat Pendekatan terhadap Realitas Sosial, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Susetiawan, 2000, Konflik Sosial, Kajian Sosiologis, Hubungan Buruh, Perusahaan dan Negara di Indonesia, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Jurnal
Riani, S. N. “Perlindungan Terhadap Kebebasan Buruh Untuk Ikut Serta Dalam Organisasi Serikat Buruh Di Kota Bandar Lampung”. Jurnal Hima HAN, Volume 795 (4 Februari 2017)
Tesis
Pranindyasa Pramuminjoyo, 2016, “Perlindungan Hukum Pengurus Serikat Pekerja Yang Melakukan Mogok Kerja Di PT Pravianty Vantasia”, Fakultas Hukum, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
Wawancara
Agus Hariyanto, 2019, “Serikat Pekerja atau Buruh”, Hasil wawancara pribadi, PT. Glove Indonesia.
Wardoyo, 2019, Serikat Pekerja atau Buruh”, Hasil wawancara pribadi, Hotel Borobudur.
Ngatijo, 2019, Serikat Pekerja atau Buruh”, Hasil wawancara pribadi, Hotel Royal Ambarukmo.
Arif, 2019, Serikat Pekerja atau Buruh”, Hasil wawancara pribadi, Hotel Alana.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright
Authors who publish papers in this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright. Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work non-commercially (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book)
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This journal is using Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.