MEKANISME PEMBAYARAN ROYALTI LAGU DAN MUSIK DALAM APLIKASI STREAMING MUSIK

Muh. Habibi Akbar, Mukti Fajar ND

Abstract


Kemajuan teknologi memiliki dampak positif maupun negatif bagi setiap lini kehidupan. Dampak positif yang didapatkan adalah kemudahan setiap orang dalam berkarya bisa dengan mudahnya dipublikasikan ke khalayak umum, sementara dampak negatif yang didapatkan adalah terkadang masih banyak orang tidak mengetahui adanya peraturan mengenai Hak Cipta. Berkaitan dengan hal tersebut, masalah ini menunjukkan bahwa problematika terkait pelanggaran Hak Cipta terus terjadi, dimana perkembangan teknologi dimanfaatkan oleh berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi dengan mengabaikan Hak Cipta yang dimiliki individual tertentu yang dapat berdampak mematikan kreasi para Pencipta karena peredaran lagu yang dulunya terbatas baik jumlah dan keasliannya, tetapi sekarang ini batasan-batasan tersebut terhapus dan peredarannya tidak dapat dibatasi baik secara jumlahnya dan keaslian daripada lagu yang beredar. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh melalui bahan-bahan kepustakaan dan dilengkapi dengan melakukan wawancara kepada Digital Publisher sebagai pengelola hak cipta bagi pemegang hak cipta musik atau lagu. Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta atas Pembayaran Royalti Lagu dan Musik dalam aplikasi streaming musik telah dilakukan melalui berbagai kebijakan yang dibuat oleh penyedia layanan streaming musik

Keywords


hak cipta; streaming musik; royalti

Full Text:

PDF

References


Buku:

Bernard Nainggolan, 2011, Pemberdayaan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif, Bandung: PT. Alumni

Philipus M. Hadjon, 2005, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu.

Hendra Tanu Atmadja, 2003. Hak Cipta Musik atau Lagu, Jakarta: Penerbit Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2015, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Otto Hasibuan, 2008, Hak Cipta di Indonesia Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu, Neighbouring Rights, dan Collecting Society, Bandung: PT. Alumni

Jurnal:

Ghaesany Fadhila, U.Sudjana. 2018. “Perlindungan Karya Cipta Lagu atau Musik yang Dinyanyikan Ulang (Cover Song) Di Jejaring Media Sosial dikaitkan dengan Hak Ekonomi berdasarkan Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta”. Jurnal Hukum Kenotariatan dan Ke-PPAT-an. Vol 1. No 2. Hal. 121-235

Rezky Lendi Maramis. 2014. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Karya Musik dan Lagu dalam Hubungan dengan Pembayaran Royalti”. Jurnal Lex Privatum. Vol. 2. No. 2 Hal. 116-125.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Internet:

Anita Wardani, 2017, Vokalis Payung Teduh Kecewa dengan Hanin Dhiya Gara-gara Cover Lagu Akad, https://www.tribunnews.com/seleb/2017/10/03/vokalis-payung-teduh-kecewa-dengan-hanin-dhiya-gara-gara-cover-lagu-akad, di akses pada tanggal 3 Desember 2019 pukul 20.59 WIB

Deliusno, 2016, Spotify Masuk, Total Ada 8 Layanan “Streaming” Musik di Indonesia,https://tekno.kompas.com/read/2016/03/31/13140017/Spotify.Masuk.Total.Ada.8.Layanan.Streaming.Musik.di.Indonesia?page=all, di akses pada tanggal 13 Oktober 2019 pukul 10.04 WIB

Karya Cipta Indonesia, 2018, Karya Cipta Indonesia (KCI) adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) hak cipta lagu, http://kci-lmk.or.id/, di akses pada tanggal 8 April 2019 pukul 10.43 WIB

Kustin Ayuwuragil, 2018, Spotify Dituntut Triliunan Rupiah Oleh Label Musik, https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180103152623-185-266437/Spotify-dituntut-triliunan-rupiah-oleh-label-musik, di akses pada tanggal 8 April 2019 pukul 20.09 WIB

Mochamad Wahyu Hidayat, 2015, Dianggap Curangi Artis, Spotify Dituntut US$ 150 Juta, https://www.liputan6.com/tekno/read/2400645/dianggap-curangi-artis-Spotify-dituntut-us-150-juta, di akses pada tanggal 8 April 2019 pukul 20.00 WIB

Soundcloud, 2019, Choosing License for Your Track, https://help. soundcloud.com/hc/en-us/articles/115003566468-Choosing-a-license-for-your-track, diakses pada tanggal 7 April 2019 pukul 11.05 WIB

Spotify, 2019, Syarat dan Ketentuan Pengguna Spotify, https://www.Spotify.com/id/legal/end-user-agreement/#s23, di akses pada tanggal 3 Desember 2019 pukul 20.39 WIB

Wawancara:

Renno Ferthano, 2019, “Pembahasan Mengenai Era Distribusi Musik Digital”. Hasil Wawancara Pribadi, Kantor Euforia Music Publisher.




DOI: https://doi.org/10.18196/mls.v1i2.8344

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Muh. Habibi Akbar, Mukti Fajar ND

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Media of Law and Sharia

Office: E5 Building, 2nd Floor, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Adreess : Brawijaya Street, Tamantirto, Kasihan, Bantul, DIY, Indonesia

Email: mls@umy.ac.id