MEKANISME PEMBAYARAN ROYALTI LAGU DAN MUSIK DALAM APLIKASI STREAMING MUSIK
DOI:
https://doi.org/10.18196/mls.v1i2.8344Keywords:
hak cipta, streaming musik, royaltiAbstract
Kemajuan teknologi memiliki dampak positif maupun negatif bagi setiap lini kehidupan. Dampak positif yang didapatkan adalah kemudahan setiap orang dalam berkarya bisa dengan mudahnya dipublikasikan ke khalayak umum, sementara dampak negatif yang didapatkan adalah terkadang masih banyak orang tidak mengetahui adanya peraturan mengenai Hak Cipta. Berkaitan dengan hal tersebut, masalah ini menunjukkan bahwa problematika terkait pelanggaran Hak Cipta terus terjadi, dimana perkembangan teknologi dimanfaatkan oleh berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi dengan mengabaikan Hak Cipta yang dimiliki individual tertentu yang dapat berdampak mematikan kreasi para Pencipta karena peredaran lagu yang dulunya terbatas baik jumlah dan keasliannya, tetapi sekarang ini batasan-batasan tersebut terhapus dan peredarannya tidak dapat dibatasi baik secara jumlahnya dan keaslian daripada lagu yang beredar. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh melalui bahan-bahan kepustakaan dan dilengkapi dengan melakukan wawancara kepada Digital Publisher sebagai pengelola hak cipta bagi pemegang hak cipta musik atau lagu. Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta atas Pembayaran Royalti Lagu dan Musik dalam aplikasi streaming musik telah dilakukan melalui berbagai kebijakan yang dibuat oleh penyedia layanan streaming musikReferences
Buku:
Bernard Nainggolan, 2011, Pemberdayaan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif, Bandung: PT. Alumni
Philipus M. Hadjon, 2005, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu.
Hendra Tanu Atmadja, 2003. Hak Cipta Musik atau Lagu, Jakarta: Penerbit Pasca Sarjana Universitas Indonesia.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2015, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Otto Hasibuan, 2008, Hak Cipta di Indonesia Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu, Neighbouring Rights, dan Collecting Society, Bandung: PT. Alumni
Jurnal:
Ghaesany Fadhila, U.Sudjana. 2018. “Perlindungan Karya Cipta Lagu atau Musik yang Dinyanyikan Ulang (Cover Song) Di Jejaring Media Sosial dikaitkan dengan Hak Ekonomi berdasarkan Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta”. Jurnal Hukum Kenotariatan dan Ke-PPAT-an. Vol 1. No 2. Hal. 121-235
Rezky Lendi Maramis. 2014. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Karya Musik dan Lagu dalam Hubungan dengan Pembayaran Royalti”. Jurnal Lex Privatum. Vol. 2. No. 2 Hal. 116-125.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Internet:
Anita Wardani, 2017, Vokalis Payung Teduh Kecewa dengan Hanin Dhiya Gara-gara Cover Lagu Akad, https://www.tribunnews.com/seleb/2017/10/03/vokalis-payung-teduh-kecewa-dengan-hanin-dhiya-gara-gara-cover-lagu-akad, di akses pada tanggal 3 Desember 2019 pukul 20.59 WIB
Deliusno, 2016, Spotify Masuk, Total Ada 8 Layanan “Streaming” Musik di Indonesia,https://tekno.kompas.com/read/2016/03/31/13140017/Spotify.Masuk.Total.Ada.8.Layanan.Streaming.Musik.di.Indonesia?page=all, di akses pada tanggal 13 Oktober 2019 pukul 10.04 WIB
Karya Cipta Indonesia, 2018, Karya Cipta Indonesia (KCI) adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) hak cipta lagu, http://kci-lmk.or.id/, di akses pada tanggal 8 April 2019 pukul 10.43 WIB
Kustin Ayuwuragil, 2018, Spotify Dituntut Triliunan Rupiah Oleh Label Musik, https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180103152623-185-266437/Spotify-dituntut-triliunan-rupiah-oleh-label-musik, di akses pada tanggal 8 April 2019 pukul 20.09 WIB
Mochamad Wahyu Hidayat, 2015, Dianggap Curangi Artis, Spotify Dituntut US$ 150 Juta, https://www.liputan6.com/tekno/read/2400645/dianggap-curangi-artis-Spotify-dituntut-us-150-juta, di akses pada tanggal 8 April 2019 pukul 20.00 WIB
Soundcloud, 2019, Choosing License for Your Track, https://help. soundcloud.com/hc/en-us/articles/115003566468-Choosing-a-license-for-your-track, diakses pada tanggal 7 April 2019 pukul 11.05 WIB
Spotify, 2019, Syarat dan Ketentuan Pengguna Spotify, https://www.Spotify.com/id/legal/end-user-agreement/#s23, di akses pada tanggal 3 Desember 2019 pukul 20.39 WIB
Wawancara:
Renno Ferthano, 2019, “Pembahasan Mengenai Era Distribusi Musik Digital”. Hasil Wawancara Pribadi, Kantor Euforia Music Publisher.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright
Authors who publish papers in this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright. Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work non-commercially (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book)
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This journal is using Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.