PERAN BANTUAN AHLI ILMU KEDOKTERAN FORENSIK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN PADA TAHAP PENYIDIKAN
DOI:
https://doi.org/10.18196/mls.v1i2.8345Keywords:
ahli, alat bukti, hukum acara pidana, kedokteran forensik, penyidikanAbstract
Dalam suatu pembuktian perkara pidana yang berkaitan dengan tubuh dan atau jiwa manusia Ilmu kedokteran forensik mempunyai peranan yang sangat penting. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif penelitian ini untuk mempelajari bagaimana proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yaitu Kepolisian sebagai penyidik, bidang hukum dan bidang kedokteran sangat berkaitan dalam rangkaian pembuktian perkara tindak pidana pembunuhan dikarenakan tidak kemampuan ilmu yang dimiliki dari penyidik maupun hakim dalam menangani perkara tindak pidana pembunuhan yang berkaitan dengan tubuh dan jiwa manusia, dalam penelitian ini mencari bagaimana peran ilmu kedokteran forensik dalam membantu penyidik untuk menemukan kebenaran materiil pada perkara tindak pidana pembunuhan, berdasarkan hasil penelitian dilapangan, peran bantuan ilmu kedokteran forensik sangat diperlukan untuk menemukan kebenaran materiil pada perkara tindak pidana pembunuhan agar dapat membuat terang perkara pidana tersebut dan memperoleh alat bukti yang sah, tetapi tidak selamanya peran ilmu kedokteran forensik berhasil, terdapat juga hambatan-hambatan yang terjadi. Kesimpulan yang diambil dari penelitian ini untuk aparat penegak hukum perlu adanya koordinasi dengan dokter forensik dan harus mengedepankan keadilan sebagai dasar melakukan penyidikan.
References
BUKU
Bambang Poernomo, 1982, Seri Hukum Acara Pidana Pandangan Terhadap Asas-asas Umum Hukum Acara Pidana, Yogyakarta, Liberty
Herkutanto, 2006, Visum et Repertum dan Pelaksanaanya, Jakarta, Ghalia
M. Soekry Erfan Kusuma,dkk, 2012, “Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal, Surabaya, Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga
M. Yahya Harahap, 2000, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan,Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Jakarta, Sinar Grafika
Mukti Fajar, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif &Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar
JURNAL
Anis Nurwidayati, 2009 “Penerapan Entomologi dalam Bidang Kedokteran Forensik”, Jurnal Vektor Penyakit Vol. III, No. 2, hlm 56
ARTIKEL / INTERNET
ASIS, R. A. “Peranan Unit Identifikasi Dalam Proses Penyidikan Untuk Mengungkap Tindak Pidana”.
HASIL WAWANCARA
dr. Dirwan Suryo Sularto, Sp.F., M.Sc., 2015, “Penyidikan Berbasis Ilmiah Untuk Memperoleh Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Pembunuhan”. Hasil wawancara pribadi. Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
R. Haryo Seto. L. S.H., M.Krim., 2015, “Penyidikan Berbasis Ilmiah Untuk Memperoleh Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Pembunuhan”. Hasil wawancara pribadi. Kantor Kepolisian Resor Purworejo.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright
Authors who publish papers in this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright. Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work non-commercially (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book)
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This journal is using Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.