PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL YANG MENIMBULKAN WANPRESTASI DI KABUPATEN BANTUL
DOI:
https://doi.org/10.18196/mls.v1i2.8346Keywords:
kendaraan bermotor, perjanjian sewa menyewa, wanprestasiAbstract
Perjanjian sewa menyewa pada perusahaan persewaan mobil sering terjadi wanprestasi. Tujuan dalam penelitian, yaitu mengetahui wanprestasi dan bentuk penyelesaian apabila terjadi wanprestasi pada perusahaan persewaan mobil yaitu CV. GH Tour and Travel, CV. Cahya Tour, dan CV. Mae Trans. Metode Penelitian: Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris. Teknik Pengumpulan Data menggunakan Metode Interview atau wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik Analisis Data menggunakan teknik kualitatif, penelitian ini menggunakan metode silogisme dan interpretasi. Hasil penelitian menunjukkan Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Yang Menimbulkan Wanprestasi di Kabupaten Bantul yaitu Penyewa merusak objek sewa. Penyelesaiannya dilakukan dengan cara meminta uang ganti sewa atas biaya servis kendaraan selama berada dalam masa perbaikan. Penyewa terlambat mengembalikan objek kendaraan. Penyelesaiannya dilakukan dengan cara memberikan biaya denda kepada pihak penyewa, perhitungan untuk keterlambatan dihitung setiap jamnya dan besarnya denda adalah 10% dari harga sewa mobil yang disewa. Penyewa menyewakan ulang obyek kendaraan. Penyelesaiannya dilakukan dengan meminta biaya kerugian dan meminta uang hasil dari penyewa yang mengulang sewakan obyek sewa kepada pihak ketiga
References
Jurnal :
Pradnyaswari,2013,”Upaya hukum penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian
sewa menyewa kendaraan”,Jurnal advokasi Fakultas hukum Universitas Mahasaraswati Vol 3 No 2
Buku:
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum Cet-1, PT Citra Aditya Bakti, Bandung
Langgeng Wahyu Santosa, 2016, Keistimewaan Yogyakarta dari Sudut Pandang Geomorfologi, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press.
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Sugiyono, 2014. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung:Alfabeta
Zaeni Asyhadie. 2018. Hukum Keperdataan (dalam Perspektif Hukum Nasional, KUH Perdata (BW), Hukum Islam dan: Hukum Adat.Depok : Rajawali Pers. Cet.Ke-3.
Subekti, 1984, Hukum Perjanjian, Jakarta, Intermasa
Peraturan Perundang-undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Hasil Wawancara :
Wawancara dengan Bapak Ilham selaku Pimpinan CV. GH Tour and Travel pada tanggal 1 November 2019.
Wawancara dengan Bapak Albertus okki setiawan selaku Pimpinan CV. Cahaya Tour pada tanggal 3 November 2019.
Wawancara dengan Ilham Fajar Rizki selaku Pimpinan CV. Mae Transl pada tanggal 2 November 2019.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright
Authors who publish papers in this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright. Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work non-commercially (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book)
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This journal is using Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.