PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DAN PELAKU USAHA DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE MELALUI SISTEM CASH ON DELIVERY
DOI:
https://doi.org/10.18196/mls.v1i3.9192Keywords:
perlindungan Hukum, Cash On Delivery, Penyelesaian SengketaAbstract
Cash On Delivery (COD) jika diartikan adalah berarti membayar barang pada saat barang dikirimkan. Transaksi dengan sistem Cash On Delivery (COD) dilakukan pada saat konsumen dan penjual bertemu secara langsung di suatu tempat yang telah disepakati sebelumnya, sehingga pembeli mendapatkan keuntungan karena barang yang dipesan bisa diperiksa terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran. Kenyataan terjadi beberapa kasus yang menimbulkan kerugian yang dirasakan oleh pihak penjual dalam sebuah transaksi jual-beli dengan sistem cash on delivery (COD), antara lain : barang yang dikirim sesuai dengan pesanan dan pembeli tidak tanggung jawab dalam pembayaran melalui Cash On Delivery (COD) karena pembeli tidak dapat dihubungi atau tidak jujur dalam memberikan informasi tentang alamat pembeli, karena adanya wanprestasi dan penjual menanggung biaya pengiriman tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dan pelaku usaha dalam jual beli secara cash on delivery dan mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa dalam transaksi jual beli secara cash on delivery dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normative. Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan hukum konsumen dan pelaku usaha serta bagaimana penyelesaian sengketa dalam transaksi jual beli secara cash on delivery berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014.
References
BUKU
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum Cetakan I, Bandung, PT Citra Aditya Bakti
Bambang Sunggono, 2011, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, PT Raja Grafindo
Ronny Hanitijo Soemitro, 2008, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta, Galia Indonesia
Yusus Shofie, 2003, Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut UUPK, Bandung, Citra Aditya Bakti
JURNAL
Kurniawan, “Permasalahan dan Kendala Penyelesaian Sengketa Konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen”, (Januari 2012)
Mukti Fajar, Penyelesaian Sengketa Konsumen, Materi Perkuliahan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Ph. Visser’t Hoft, 2009, Penemuan Hukum, Bandung, Fakultas Hukum Universitas Parahiyangan
R. Subekti, R. Tjitrosudibio, 2003, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, Pradnya Paramita
Sunaryati Hartono, 1994, Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20, Bandung, Alumni
INTERNET
Anonim, Arti Dan Penjelasan COD Dalam Jual Beli Online, 2018, https://infopeluangusaha.org/arti-dan-penjelasan-cod-dalam-jual-beli,
diakses pada tanggal 10 November 2018 pukul 14.30 WIB
Anonim, Langkah Tahap Cara Transaksi Jual Beli Online Barang Dan Jasa Di Internet Online, 2010, http://www.organisasi.org/1970/01/langkah-tahap-cara-transaksi-jual-beli-barang-dan-jasa-di-internet-online.html?m=1#.XUxA-GQxdkw, diakses pada tanggal 01 Agustus 2019 pukul 14.00 WIB
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright
Authors who publish papers in this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright. Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work non-commercially (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book)
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This journal is using Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.