PENERAPAN AMBANG BATAS SENGKETA HASIL PILKADA PADA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 14/PHP.BUP-XV/2017
DOI:
https://doi.org/10.18196/mls.v1i3.9193Keywords:
Sengketa Pilkada, Ambang batas, Mahkamah KonstitusiAbstract
Penerapan Ambang Batas Sengketa Hasil Pilkada pada Putusan MK No 14/PHP.BUP-XV/2017 tentang perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Tahun 2017, pada penerapannya MK mengenyampingkan ambang batas tersebut. Pengenyampingan tersebut memiliki pertimbangan hukum, serta berimplikasi pada banyak hal. Pembahasan dalam penulisan ini adalah bagaimana penerapan ambang batas sengketa Pilkada serta Implikasi penerapan ambang batas dari Putusan MK No 14/PHP.BUP-XV/2017. Jenis Penulisan penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian Normatif, dimana obyek penelitiannya adalah peraturan perundang-undangan dan Putusan MK No 14/PHP,BUP-XV/2017. Teknik analisis data dilakukan secara Prespektif dengan menggunakan metode deduktif, maksudnya, data-data umum, asas-asas hukum, doktrin, dan peraturan perundang-undangan di rangkai secara sistematis sebagai sususan fakta-fakta hukum dalam mengkaji, mengaanalisis Putusan MK Nomor 14/PHP.BUP-XV/2017. Hasil penelitian yang didapatkan bahwa Penerapan ambang batas sengketa hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tolikara adalah pertama, Hakim pengenyampingkan ambang Batas sengketa hasil Pilkada sehingga hakim Mahkamah menjatuhkan Putusan Sela. Hakim berpendapat, belum serta merta memberlakukan Pasal 158 karena penyelenggaran pemilihan dinilai cacat hukum, dan rekapitulasi suara yang belum sesuai dengan aturan, Namun pada Putusan Akhir, MK tetap memberlakukan ketentuan Ambang Batas Penyelesaian sengketa Pilkada. Kedua, Implikasi dari penerapan ambang batas sengketa hasil Pilkada pada Putusan MK No 14/PHP.BUP-XV/2017 adalah pengenyampingan Pasal 158 atau ambang batas penyelesaian sengketa Pilkada dan akan berimplikasi pada lembaga MK menjadi lembaga yang megutamakan keadilan subtansif bukan menjadi lembaga kalkulatif. MK menjadi lembaga yang menjaga marwah jalannya demokrasi di Indonesia, lembaga yang melakukan penerobosan hukum dan banyaknya peserta yang mengajukan sengketa ke MK.
References
Buku
Asshiddiqie, J. (2013). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakart: PT. Raja Grafindo Persada.
Fajar, M. dan Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Jurnal
Sudrajat, H. ( 2010). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Mengadili Perselisihan Hasil Pemilukada, jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, Jakarta,
Faqih, M. (2013). Konstruksi Keyakinan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Perselisihan Pemilukada, Pusat Kajian Konstitusi, Fakultas Hukum Universitas Islam Malang,
Mohamad Faiz, P. (2018), Efektifitas ambang batas sengketa hasil Pilkada, Pusat Studi Konstitusi, Jakarta
Mohamad Faiz, P. (2018), Kriteria Pengecualian Ambang Batas Sengketa Hasil Pilkada Di Mahkamah Konstitusi, Pusat Studi Konstitusi, Jakarta, ,
Regulasi (Undang-Undang Dan Putusan)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tetang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PHP.BUP-XV/2017 tentang Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Provinsi Papua
Internet
Mochtar, A. (2011). MK dan Perselisihan Hasil Pilkada. Diakses pada tanggal 20 Agustus 2019, http://www.akilmochtar.com/wp-content/uploads/2011/06/MK-dan-Perselisihan-Hasil-Pilkada.pdf
Arming. (2012). Urgensitas Penafsiran Hukum oleh Hakim, diakses pada tanggal 7 juli 2019, http://armingsh.blogspot.com/2011/01/ugrensitas-penafsiran-hukum-oleh-hakim.html,
Mahfud MD, M. (2014), Keadilan Subtansif. Diakses pada tanggal 7 Juli 2019. https://jurnaltoddoppuli.wordpress.com/2014/09/03/keadilan-substantif/
Moh.Mahfud MD, Kata Sambutan Ketua MK RI, Dalam rangka Acara Final Debat Konstitusi Nasional di Jakarta tanggal 25 Juni 2012, diakses pada tanggal 29 Agustus 2019, http://media.neliti.com/media/publications/109193-ID-Konstiruksi-keyakinan-hakim-mahakah-kons.Pdf
Hafidz, M. (2016). Karena Mahkamah Konstitusi Bukan Mahkamah Kalkulator Diakses pada Tanggal 12 Agustus 2019, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt56937c660474e/karena-mahkamah-konstitusi-bukan-mahkamah-kalkulator .
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright
Authors who publish papers in this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright. Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work non-commercially (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book)
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This journal is using Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.