PENERAPAN AMBANG BATAS SENGKETA HASIL PILKADA PADA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 14/PHP.BUP-XV/2017

Muhamad Sofian

Abstract


Penerapan Ambang Batas Sengketa Hasil Pilkada pada Putusan MK No 14/PHP.BUP-XV/2017 tentang perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Tahun 2017, pada penerapannya MK mengenyampingkan ambang batas tersebut. Pengenyampingan tersebut memiliki pertimbangan hukum, serta berimplikasi pada banyak hal. Pembahasan dalam penulisan ini adalah bagaimana penerapan ambang batas sengketa Pilkada serta Implikasi penerapan ambang batas dari Putusan MK No 14/PHP.BUP-XV/2017. Jenis Penulisan penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian Normatif, dimana obyek penelitiannya adalah peraturan perundang-undangan dan Putusan MK No 14/PHP,BUP-XV/2017. Teknik analisis data dilakukan secara Prespektif dengan menggunakan metode deduktif, maksudnya, data-data umum, asas-asas hukum, doktrin, dan peraturan perundang-undangan di rangkai secara sistematis sebagai sususan fakta-fakta hukum dalam mengkaji, mengaanalisis Putusan MK Nomor 14/PHP.BUP-XV/2017. Hasil penelitian yang didapatkan bahwa Penerapan ambang batas sengketa hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tolikara adalah pertama, Hakim pengenyampingkan ambang Batas sengketa hasil Pilkada sehingga hakim Mahkamah menjatuhkan Putusan Sela. Hakim berpendapat, belum serta merta memberlakukan Pasal 158 karena penyelenggaran pemilihan dinilai cacat hukum, dan rekapitulasi suara yang belum sesuai dengan aturan, Namun pada Putusan Akhir, MK tetap memberlakukan ketentuan Ambang Batas Penyelesaian sengketa Pilkada. Kedua, Implikasi dari penerapan ambang batas sengketa hasil Pilkada pada Putusan MK No 14/PHP.BUP-XV/2017 adalah pengenyampingan Pasal 158 atau ambang batas penyelesaian sengketa Pilkada dan akan berimplikasi pada lembaga MK menjadi lembaga yang megutamakan keadilan subtansif bukan menjadi lembaga kalkulatif. MK menjadi lembaga yang menjaga marwah jalannya demokrasi di Indonesia, lembaga yang melakukan penerobosan hukum dan banyaknya peserta yang mengajukan sengketa ke MK.



Keywords


Sengketa Pilkada; Ambang batas; Mahkamah Konstitusi

Full Text:

PDF

References


Buku

Asshiddiqie, J. (2013). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakart: PT. Raja Grafindo Persada.

Fajar, M. dan Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Jurnal

Sudrajat, H. ( 2010). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Mengadili Perselisihan Hasil Pemilukada, jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, Jakarta,

Faqih, M. (2013). Konstruksi Keyakinan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Perselisihan Pemilukada, Pusat Kajian Konstitusi, Fakultas Hukum Universitas Islam Malang,

Mohamad Faiz, P. (2018), Efektifitas ambang batas sengketa hasil Pilkada, Pusat Studi Konstitusi, Jakarta

Mohamad Faiz, P. (2018), Kriteria Pengecualian Ambang Batas Sengketa Hasil Pilkada Di Mahkamah Konstitusi, Pusat Studi Konstitusi, Jakarta, ,

Regulasi (Undang-Undang Dan Putusan)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tetang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PHP.BUP-XV/2017 tentang Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Provinsi Papua

Internet

Mochtar, A. (2011). MK dan Perselisihan Hasil Pilkada. Diakses pada tanggal 20 Agustus 2019, http://www.akilmochtar.com/wp-content/uploads/2011/06/MK-dan-Perselisihan-Hasil-Pilkada.pdf

Arming. (2012). Urgensitas Penafsiran Hukum oleh Hakim, diakses pada tanggal 7 juli 2019, http://armingsh.blogspot.com/2011/01/ugrensitas-penafsiran-hukum-oleh-hakim.html,

Mahfud MD, M. (2014), Keadilan Subtansif. Diakses pada tanggal 7 Juli 2019. https://jurnaltoddoppuli.wordpress.com/2014/09/03/keadilan-substantif/

Moh.Mahfud MD, Kata Sambutan Ketua MK RI, Dalam rangka Acara Final Debat Konstitusi Nasional di Jakarta tanggal 25 Juni 2012, diakses pada tanggal 29 Agustus 2019, http://media.neliti.com/media/publications/109193-ID-Konstiruksi-keyakinan-hakim-mahakah-kons.Pdf

Hafidz, M. (2016). Karena Mahkamah Konstitusi Bukan Mahkamah Kalkulator Diakses pada Tanggal 12 Agustus 2019, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt56937c660474e/karena-mahkamah-konstitusi-bukan-mahkamah-kalkulator .




DOI: https://doi.org/10.18196/mls.v1i3.9193

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Muhamad Sofian

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Media of Law and Sharia

Office: E5 Building, 2nd Floor, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Adreess : Brawijaya Street, Tamantirto, Kasihan, Bantul, DIY, Indonesia

Email: mls@umy.ac.id