UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN BPJS TERKAIT SISTEM RUJUKAN RUMAH SAKIT DI KOTA YOGYAKARTA

Authors

  • Finensia Aulia Kusumastuti Universitas Muhamammadiyah Yogyakarta
  • Mukti Fajar ND Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.18196/mls.v1i3.9495

Keywords:

BPJS kesehatan, rujukan berjenjang, kelas rumah sakit

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya pasien BPJS Kesehatan dalam mendapatkan perlidungan hukum dan faktor penghambat maupun pendukung dalam perlindungan hukum bagi pasien BPJS Kesehatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris (yuridis sosiologis) menggunakan sumber data dan bahan hukum dalam sumber data terbagi menjadi dua bagian yaitu data primer dan sekunder sedangkan bahan hukum terbagi tiga bagian yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dimana bagian-bagiannya sangat penting untuk menjadi dasar penulisan karya ilmiah ini. Penelitian ini menggunakan responden dan narasumber untuk menguatkan dalil-dalil penulisan penelitian ini mengambil data yang dilaksanakan di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Rumah Sakit DKT Dr. Soetarto Yogyakarta, kantor BPJS Kesehatan Yogyakarta dan kantor Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan teknik pengumpulan data berupa wawancara serta meminta data – data kepada pihak yang terkait. Penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yaitu penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data-data sekunder dan bahan-bahan yang berhubungan dengan penelitian yang diperoleh dari berbagai sumber. Hasil penelitian ini mendapatkan tiga rumusan masalah yaitu Upaya yang dapat dilakukan pasien pengguna BPJS Kesehatan, Faktor pendukung dan penghambat dalam mendapatkan perlindungan hukum bagi pasien BPJS Kesehatan.

References

Buku:

Sadi,Muhamad, 2015, Etika dan Hukum Kesehatan (Teori dan Aplikasinya di Indonesia, Edisi Pertama), Jakarta, Kencana Prenamedia Group.

Azwar, Asrul, 1996, Pengantar Administrasi Kesehatan, Jakarta, Binarupa Aksara.

Undang-Undang:

Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

Jurnal:

Rizki Imam Hidayat, AchmadBusro, DewiHendrawati, 2016, Wanprestasi dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial yang Diselenggarakan oleh BPJS di Rumah Sakit Umum Daerah (Studi Kasus di RSUD Cibonong), Diponegoro Law Journal, Vol. 05, No. 03

Internet:

Shevinna Putti Anggraeni, Dampak Besar Sistem Baru Rujukan BPJS Berjenjang, Mempersulit Berbagai Pihak, 03 Oktober 2018 (http://nakita.grid.id/amp.02949309/dampak-besar-sistem-baru-rujukan-bpjs-berjenjang-mempersulit-berbagai-pihak , diakses pada 22 November 2018 pukul 10.25 WIB)

Harian Merapi, Tak Efisien dan Memberatkan Pasien – Rujukan Berjenjang BPJS Kesehatan Didesak Ditinjau Ulang, 10 Oktober 2018 (http://www.harianmerapi.com/news/2018/10/10/37287/tak-efisien-dan-memberatkan-pasien-rujukan-berjenjang-bpjs-kesehatan-didesak-ditinjau-ulang, diakses pada 22 November 2018 pukul 11.00 WIB)

Downloads

Published

2020-08-29

Issue

Section

Articles