UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN BPJS TERKAIT SISTEM RUJUKAN RUMAH SAKIT DI KOTA YOGYAKARTA
DOI:
https://doi.org/10.18196/mls.v1i3.9495Keywords:
BPJS kesehatan, rujukan berjenjang, kelas rumah sakitAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya pasien BPJS Kesehatan dalam mendapatkan perlidungan hukum dan faktor penghambat maupun pendukung dalam perlindungan hukum bagi pasien BPJS Kesehatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris (yuridis sosiologis) menggunakan sumber data dan bahan hukum dalam sumber data terbagi menjadi dua bagian yaitu data primer dan sekunder sedangkan bahan hukum terbagi tiga bagian yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dimana bagian-bagiannya sangat penting untuk menjadi dasar penulisan karya ilmiah ini. Penelitian ini menggunakan responden dan narasumber untuk menguatkan dalil-dalil penulisan penelitian ini mengambil data yang dilaksanakan di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Rumah Sakit DKT Dr. Soetarto Yogyakarta, kantor BPJS Kesehatan Yogyakarta dan kantor Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan teknik pengumpulan data berupa wawancara serta meminta data – data kepada pihak yang terkait. Penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yaitu penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data-data sekunder dan bahan-bahan yang berhubungan dengan penelitian yang diperoleh dari berbagai sumber. Hasil penelitian ini mendapatkan tiga rumusan masalah yaitu Upaya yang dapat dilakukan pasien pengguna BPJS Kesehatan, Faktor pendukung dan penghambat dalam mendapatkan perlindungan hukum bagi pasien BPJS Kesehatan.References
Buku:
Sadi,Muhamad, 2015, Etika dan Hukum Kesehatan (Teori dan Aplikasinya di Indonesia, Edisi Pertama), Jakarta, Kencana Prenamedia Group.
Azwar, Asrul, 1996, Pengantar Administrasi Kesehatan, Jakarta, Binarupa Aksara.
Undang-Undang:
Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
Jurnal:
Rizki Imam Hidayat, AchmadBusro, DewiHendrawati, 2016, Wanprestasi dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial yang Diselenggarakan oleh BPJS di Rumah Sakit Umum Daerah (Studi Kasus di RSUD Cibonong), Diponegoro Law Journal, Vol. 05, No. 03
Internet:
Shevinna Putti Anggraeni, Dampak Besar Sistem Baru Rujukan BPJS Berjenjang, Mempersulit Berbagai Pihak, 03 Oktober 2018 (http://nakita.grid.id/amp.02949309/dampak-besar-sistem-baru-rujukan-bpjs-berjenjang-mempersulit-berbagai-pihak , diakses pada 22 November 2018 pukul 10.25 WIB)
Harian Merapi, Tak Efisien dan Memberatkan Pasien – Rujukan Berjenjang BPJS Kesehatan Didesak Ditinjau Ulang, 10 Oktober 2018 (http://www.harianmerapi.com/news/2018/10/10/37287/tak-efisien-dan-memberatkan-pasien-rujukan-berjenjang-bpjs-kesehatan-didesak-ditinjau-ulang, diakses pada 22 November 2018 pukul 11.00 WIB)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright
Authors who publish papers in this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright. Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work non-commercially (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book)
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This journal is using Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.