FUNGSI PENGAWASAN ASAS NETRALITAS TERHADAP ASN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA OLEH BADAN PENGAWAS PEMILU DIY
DOI:
https://doi.org/10.18196/mls.v1i4.9496Keywords:
aparatur sipil negara, bawaslu, netralitas, pemilu, pengawasanAbstract
Badan Penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu, DKPP melakukan tugasnya masing-masing. Dalam hal pengawasan proses pemilu di Provinsi DIY dilaksanakan oleh Bawaslu DIY berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu berwenang mengawasi dan memproses pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan pemilu. Diantara hal yang diawasi oleh Bawaslu DIY adalah netralitas ASN. Maka, pengawasan terhadap kenetralan ASN sangat diperlukan guna memastikan bahwa ASN tidak terlibat dalam politik praktis yang dapat menimbulkan permasalahan birokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Bawaslu DIY terhadap asas netralitas ASN di DIY. Apakah ASN di DIY sudah mentaati asas netralitasnya sebagai ASN atau belum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris. Penelitian ini dilaksanakan di kantor Bawaslu Provinsi DIY. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, pelanggaran pemilu sebenarnya masih terjadi di wilayah hukum Provinsi DIY, namun dalam hal pelanggaran netralitas ASN masih dikategorikan minim. Dari data yang didapat, bahwa netralitas ASN harus dijaga karena posisi ASN yang strategis dalam pemerintahan, maka pengawasan terhadap ASN dilakukan oleh Bawaslu mulai dari upaya pencegahan, upaya penindakan, hingga proses pemberian sanksi kepada ASN yang melanggar. Bawaslu harus terus melaksanakan kewajiban sesuai regulasi dan mengupgrade SDM juga menambah fasilitas yang dapat menunjang kinerja pengawasan pemilu agar pelanggaran-pelanggaran yang masih terjadi dapat ditekan jumlahnyaReferences
Buku:
Fajar, M., & Achmad, Y. (2015). Dualisme Penelitian Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Huda, N., & Imam, N. (2017). Penataan Demokrasi & Pemilu di Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Kencana.
Kusnardi, M., & Ibrahim, H. (1983). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara FH UI.
Prasetyo, T. (2017). Pemilu Bermartabat. Depok: Rajawali Press
Jurnal:
Gema Perdana, “Menjaga Netralitas ASN dari Politisasi Birokrasi”, Negara Hukum, Volume 10, Nomor 1 , Tahun 2010
Mat Zudi, Arief Hidayat, Untung Sri Hardjanto, “Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan Kepala Daerah”, Diponegoro Law Jurnal, Volume 1, Nomor 4, Tahun 2012
Muhamad Jabar, Aji Ratna Kusuma, dan Adam Idris, “Strategi Pengawasan Bawaslu Pada Pemilihan Bupati/Walikota Serentak di Kalimantan Timur Tahun 2015”, eJournal Administrative Reform 2018, Volume 6, Nomor 1, Tahun 2018
Simanjuntak, N.Y, “Pemantauan dalam Proses Penyelenggaraan Pemilu”, Jurnal Bawaslu, Volume 3, Nomor 3, Tahun 2017
Rahmatinnisa, “Mengapa Integritas Pemilu Penting?”, Jurnal Bawaslu, Volume 3, Nomor 1, Tahun 2017
Peraturan perundang-undangan:
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walokita dan Wakil Walikota
Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemilihan Umum
Website:
Affan, MoU Bawaslu DIY, KPU DIY, dan KPID DIY, http://www.indofakta.com/news_13521.html, diakses pada 25 November 2019 pukul 11.20 WIB
Bagus Sarwono, “Bawaslu Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta”, https://docplayer.info/138498682-Bawaslu-badan-pengawas-pemilu-daerah-istimewa-yogyakarta.html, diakses 20 November 2019 pukul 15.30 WIB
Hasil Wawancara:
Rachmat, Hidayat. 2019. “Cara Meningkatkan Partisipasi Masayakarat dalam Pengawasan Pemilu”. Hasil wawancara pribadi. Kantor Bawaslu DIY
Rachmat, Hidayat. 2019. “Proses Penjatuhan Sanksi kepada ASN”. Hasil wawancara pribadi. Kantor Bawaslu DIY
Sutrisnowati. 2019. “Peran Bawaslu saat Tahapan Pemilu”. Hasil wawancara pribadi. Kantor Bawaslu DIY
Sutrisnowati. 2019. “Pelanggaran Regulasi ASN”. Hasil wawancara pribadi. Kantor Bawaslu DIY
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright
Authors who publish papers in this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright. Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work non-commercially (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book)
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This journal is using Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms, which include the following:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.