KEDUDUKAN KPK DALAM TATA NEGARA INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Adami Chazawi, 2005, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayumedia, Malang.
Jimly Asshiddiqie, 2009, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Mahfud, MD, Moh, 2004, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta
Muchsan, 1991, Pemberantasan Korupsi Dalam Rangka Menciptakan Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dari KKN, Makalah Seminar, Yogyakarta.
Jurnal
Mellysa.F.W., 2018, Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga Negara, Jurnal Hukum Legal Standing 2 Vollume 1
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang “Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme”.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang “Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.
Undang-Undangn Nomor 46 Tahun 2009 tentang “Pengadilan Tindak Pidana Korupsi”.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang “Tindak Pidana Pencucian Uang”.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang “Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi”.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang “Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi”
TAP MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang “Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme”.
DOI: https://doi.org/10.18196/mls.v1i3.9504
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Prila Desita Putri, Septi Nurwijayanti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Media of Law and Sharia
Office: E5 Building, 2nd Floor, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Adreess : Brawijaya Street, Tamantirto, Kasihan, Bantul, DIY, Indonesia
Email: mls@umy.ac.id