KEDUDUKAN KPK DALAM TATA NEGARA INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019

Prila Desita Putri, Septi Nurwijayanti

Abstract


Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga pemberantas korupsi yang kuat bukan berada di luar sistem ketatanegaraan, tetapi justru ditempatkan secara yuridis di dalam sistem ketatanegaraan karena pilar penegak hukum Indonesia berada dibawah kekuasaan kehakiman menyangkut proses dan tahapan dalam peradilan dan bagian dari prinsip check and balences antara kekuasaan eksekutif dan yudikatif. Ada perubahan kedudukan dan peranan KPK dalam struktur ketatanegaraan Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 3, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini. Menurut fungsinya, kedudukan KPK disetarakan dengan Kepolisian dan Kejaksaan dimana Kepolisian dan Kejaksaan termasuk dalam rumpun eksekutif. KPK juga masih bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "kekuasaan manapun" adalah kekuatan yang dapat mempengaruhi tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi atau anggota komisi secara individual dari pihak eksekutif, yudikatif, legislatif, pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, atau keadaan dan situasi ataupun dengan alasan apapun.

Keywords


hukum tata negara; korupsi; komisi pemberantasan korupsi

Full Text:

PDF

References


Buku

Adami Chazawi, 2005, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayumedia, Malang.

Jimly Asshiddiqie, 2009, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Mahfud, MD, Moh, 2004, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta

Muchsan, 1991, Pemberantasan Korupsi Dalam Rangka Menciptakan Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dari KKN, Makalah Seminar, Yogyakarta.

Jurnal

Mellysa.F.W., 2018, Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga Negara, Jurnal Hukum Legal Standing 2 Vollume 1

Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang “Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme”.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang “Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.

Undang-Undangn Nomor 46 Tahun 2009 tentang “Pengadilan Tindak Pidana Korupsi”.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang “Tindak Pidana Pencucian Uang”.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang “Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi”.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang “Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi”

TAP MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang “Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme”.




DOI: https://doi.org/10.18196/mls.v1i3.9504

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Prila Desita Putri, Septi Nurwijayanti

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Media of Law and Sharia

Office: E5 Building, 2nd Floor, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Adreess : Brawijaya Street, Tamantirto, Kasihan, Bantul, DIY, Indonesia

Email: mls@umy.ac.id